Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.Sus/2016/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH HERDIANTO Alias EDI TATO Bin AGUS. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 373/Pid.Sus/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2059/Q.4.13/Epp.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDIANTO Alias EDI TATO Bin AGUS.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa HERDIANTO Alias EDI TATO Bin AGUS pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juni 2016 atau masih dalam tahun 2016 di rumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Tajur RT. 005 Desa Tajur Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “ secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa menelpon sdr. ARIS (belum tertangkap pihak kepolisian) kemudian mengatakan “sumbangan beli sabhu” lalu dijawab sdr. ARIS “ayo” setelah itu terdakwa mengatakan juga kepada sdr. ARIS “sekaligus carikan pinjaman timbangan”, selanjutnya datang sdr. ARIS membawa 1 (satu) paket sabhu-sabhu dan 1 (satu) buah timbangan digital warna putih yang rencananya akan dipergunakan terdakwa untuk menimbang sabhu-sabhu yang dibeli terdakwa dari sdr. SUGI (belum tertangkap pihak kepolisan) sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian terdakwa menerima 1 (satu) paket sabhu-sabhu dari sdr. ARIS dan diletakkan terdakwa di dalam tas warna kuning yang digantung di samping pintu kamar terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah timbangan digital warna putih masih dipegang sdr. ARIS, selanjutnya datang saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO dan saksi TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG berdasarkan surat tugas nomor Sp.Gas/60/VI/2016/Resnarkoba tanggal 30 Juni 2016 melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor SP.Dah/46/VI/2016/Resnarkoba tanggal 30 Juni 2016 yang disaksikan oleh saksi RAHMADIANSYAH, saksi TATI ANITA RAHMI Alias ANITA Binti SAHRI (Alm) dan saksi SITI HABIBAH Alias CHINTYA Alias TIYA Binti WAHYUNI hingga ditemukan 1 (satu) plastic klip kecil berisi serbuk kristal putih bening yang diduga sabhu-sabhu, 6 (enam) plastik klip kosong bekas tempat sabhu-sabhu, 1 (satu) buah handphone lipat warna hitam merk Samsung, 3 (tiga) buah korek api gas, 2 (dua) buah pipet terbuat dari kaca, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, Uang tunai senilai Rp. 2.156.000,- (dua juta seratus lima puluh enam ribu ribu rupiah), 1 (satu) buah tas rajut warna merah kuning dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang bertulis N.5, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor : 236/10966.00/2016 tanggal 18 Juli 2016 dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot yang ditimbang oleh BUDIYANTO P.82952, diketahui oleh ROZIKIN, SE NIK P.81066 Pimpinan Cabang, dan disaksikan oleh AIPDA JOKO PURNOMO NRP.77100317 dengan hasil 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih memiliki berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram disisihkan untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 7994/NNF/2016 tanggal 23 Agustus 2016 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang diperiksa oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT AKBP NRP.73050625; LULUK MULJANI Penata Nip.196208011983022001; ANISWATI ROFIAH. A.Md Penda I Nip. 197508292003122002 dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Kombespol NRP.64080832 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap milik terdakwa HERDIANTO Alias EDI TATO Bin AGUS diberi nomor 3226/2016/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti habis digunakan untuk pemeriksaan

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa HERDIANTO Alias EDI TATO Bin AGUS pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 sekira jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juni 2016 atau masih dalam tahun 2016 di rumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Tajur RT. 005 Desa Tajur Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “ secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO dan saksi TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG berdasarkan surat tugas nomor Sp.Gas/60/VI/2016/Resnarkoba tanggal 30 Juni 2016 melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor SP.Dah/46/VI/2016/Resnarkoba tanggal 30 Juni 2016 yang disaksikan oleh saksi RAHMADIANSYAH, saksi TATI ANITA RAHMI Alias ANITA Binti SAHRI (Alm) dan saksi SITI HABIBAH Alias CHINTYA Alias TIYA Binti WAHYUNI hingga ditemukan uang tunai senilai Rp. 2.156.000,- (dua juta seratus lima puluh enam ribu ribu rupiah) pada diri terdakwa, 1 (satu) plastic klip kecil berisi serbuk kristal putih bening yang diduga sabhu-sabhu dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dalam tas rajut warna merah kuning yang tergantung pada samping pintu kamar, kemudian ditemukan 3 (tiga) buah korek api gas dan 1 (satu) buah handphone lipat warna hitam merk Samsung didalam kamar terdakwa, 2 (dua) buah pipet terbuat dari kaca ditemukan terselip diantara balok kayu dengan dinding terbuat dari seng, kemudian ditemukan tas ransel warna hitam yang bertulis N.5 yang berisi 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital warna silver pada ruang tengah rumah terdakwa, selain itu ditemukan juga 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari potongan sedotan plastik dan 6 (enam) plastik klip kosong bekas tempat sabhu-sabhu di dalam rumah terdakwa,  selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor : 236/10966.00/2016 tanggal 18 Juli 2016 dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot yang ditimbang oleh BUDIYANTO P.82952, diketahui oleh ROZIKIN, SE NIK P.81066 Pimpinan Cabang, dan disaksikan oleh AIPDA JOKO PURNOMO NRP.77100317 dengan hasil 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih memiliki berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram disisihkan untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 7994/NNF/2016 tanggal 23 Agustus 2016 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang diperiksa oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT AKBP NRP.73050625; LULUK MULJANI Penata Nip.196208011983022001; ANISWATI ROFIAH. A.Md Penda I Nip. 197508292003122002 dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Kombespol NRP.64080832 dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap milik terdakwa HERDIANTO Alias EDI TATO Bin AGUS diberi nomor 3226/2016/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti habis digunakan untuk pemeriksaan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya