Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2021/PN Tgt ROMLI .AR. Alias RAMLI AR Alias H.RAMLI JULI AMANSYAH SIHOMBING Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 16 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROMLI .AR. Alias RAMLI AR Alias H.RAMLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abigael Indraningsih Turupadang, S.H.ROMLI .AR. Alias RAMLI AR Alias H.RAMLI
Tergugat
NoNama
1JULI AMANSYAH SIHOMBING
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUCHTAR AMAR, SHJULI AMANSYAH SIHOMBING
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1    Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya

2    Menyatakan sah dan berharga surat keterangan pelimpahan hak atas tanah hak milik     adat  tanggal 6 Oktober 2008 dan surat pernyataan Tangal 1 Desember 2020 semua     alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini

3    Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu-satunya atas     tanah perkebunan yang terletakdi blok LC Dusun Goa Sari Desa Laburan baru     Kec.Paser Belengkong Kabupaten Paser Kaliamnatan Timur dengan luasan + 36 ha.     dengan batas-batas sbb :
    Sebelah Selatan             : Berbatasan dengan Lahan Pangan Transmigrasi
    Sebelah Utara            : Berbatasan dengan Tanah Adat sdr Ikon.
    Sebelah Timur            : Berbatasan dengan Sungai Goa
    Sebelah Barat            : Berbatasan Lahan pangan Tranmigrasi .

( Sesuai Surat Keterangan Pelimpahan Hak Atas Tanah Hak Adat  Tanggal 6     Oktober 2008.)dan Surat Pernyataan Tanggal 01 Desember 2020.

4.    Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa dengan cara     menanam     pohon kelapa sawit pada lahan  seluas  27.07 ha.
Utara.        381, Meter
Selatan .    437 .Meter .
Timur.        707. Meter
Barat.        721 Meter     
tersebut adalah tanpa hak dan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige     daad ) dengan segala akibat hukum dari padanya  

5.    Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai serta mendapat hak dari     padanya menyerahkan tanah perkebunan yang menjadi objek sengketa seluas 27.07     ha kepada Penggugat dalam     keadaan kosong dan bebas tampa kewajiban apappun.

6.    Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa     rusaknya bibit kelapa sawit sejumlah 4.320.pohon x Rp.30.000 = Rp.129.600.000     ( Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah )
 
7.    Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian pembukaan lahan 36 hetar x     Rp.10.000.000,- = Rp .360.000.000. ( Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah )

8.    Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian mendatangkan tenaga kerja, 7     orang dari pulau jawa sebesar kurang lebih Rp. 7.000.000 ( Tujuh  Juta     Rupiah )

9.    Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian jasa mendatangkan tenaga     kerja,     7 ( Tujuh )     orang dari Pulau jawa sebesar kurang lebih Rp.     1.000.000( Satu   Juta Rupiah )

10.    Menghukum Tergugat membayar kerugiaan lain hasil yang diharapakan untuk     setiap tahunnya dari tanah sengketa Rp.100.000.000 x 8 Tahun = Rp. 800.000.000.     ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) Terhitung sejak tahun 2012 sampai dengan Tahun     2021 dan seterusnya untuk tahun-tahun berikutnya.

11.    Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan dalam Perkara ini.

12.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar     Rp.1.000000,- ( Satu juta Rupiah ) sehari,setiap ia lalai memenuhi isi putusan,     terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.

13.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak