Petitum |
1 Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
2 Menyatakan sah dan berharga surat keterangan pelimpahan hak atas tanah hak milik adat tanggal 6 Oktober 2008 dan surat pernyataan Tangal 1 Desember 2020 semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
3 Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu-satunya atas tanah perkebunan yang terletakdi blok LC Dusun Goa Sari Desa Laburan baru Kec.Paser Belengkong Kabupaten Paser Kaliamnatan Timur dengan luasan + 36 ha. dengan batas-batas sbb :
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Lahan Pangan Transmigrasi
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Adat sdr Ikon.
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Sungai Goa
Sebelah Barat : Berbatasan Lahan pangan Tranmigrasi .
( Sesuai Surat Keterangan Pelimpahan Hak Atas Tanah Hak Adat Tanggal 6 Oktober 2008.)dan Surat Pernyataan Tanggal 01 Desember 2020.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa dengan cara menanam pohon kelapa sawit pada lahan seluas 27.07 ha.
Utara. 381, Meter
Selatan . 437 .Meter .
Timur. 707. Meter
Barat. 721 Meter
tersebut adalah tanpa hak dan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad ) dengan segala akibat hukum dari padanya
5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai serta mendapat hak dari padanya menyerahkan tanah perkebunan yang menjadi objek sengketa seluas 27.07 ha kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tampa kewajiban apappun.
6. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa rusaknya bibit kelapa sawit sejumlah 4.320.pohon x Rp.30.000 = Rp.129.600.000 ( Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah )
7. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian pembukaan lahan 36 hetar x Rp.10.000.000,- = Rp .360.000.000. ( Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah )
8. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian mendatangkan tenaga kerja, 7 orang dari pulau jawa sebesar kurang lebih Rp. 7.000.000 ( Tujuh Juta Rupiah )
9. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian jasa mendatangkan tenaga kerja, 7 ( Tujuh ) orang dari Pulau jawa sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000( Satu Juta Rupiah )
10. Menghukum Tergugat membayar kerugiaan lain hasil yang diharapakan untuk setiap tahunnya dari tanah sengketa Rp.100.000.000 x 8 Tahun = Rp. 800.000.000. ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) Terhitung sejak tahun 2012 sampai dengan Tahun 2021 dan seterusnya untuk tahun-tahun berikutnya.
11. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan dalam Perkara ini.
12. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000000,- ( Satu juta Rupiah ) sehari,setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
13. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara |