| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa SHOFIATUL JUWAIRIAH Als SIFA Binti IMAM HAMBALI pada hari Minggu, tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 01.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Jone Kec Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 01.20 WITA, sewaktu Terdakwa berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Terdakwa menghubungi seorang bandar bernama Sdr. DAVID (Daftar Pencarian Orang / DPO) melalui media komunikasi dan berkata: “ADAKAH (INEX)”, yang kemudian dijawab oleh Sdr. DAVID: “ADA TAPI MINIMAL AMBIL LIMA”. Atas persyaratan tersebut, Terdakwa menyetujuinya dengan menjawab: “IYA ANTARKAN AJA KE KONTRAKAN KU DI JONE”, dan dibalas oleh Sdr. DAVID: “NANTI ADA ORANG KETEMPATMU AMBIL UANG”. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, yakni Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 01.55 WITA, seorang kurir suruhan Sdr. DAVID yang tidak dikenal oleh Terdakwa mendatangi rumah kontrakan Terdakwa. Terdakwa kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran atas 5 (lima) butir pil inex tersebut. Kurir tersebut kemudian menginstruksikan kepada Terdakwa: “BARANGNYA ADA DI DALAM KOTAK ROKOK DI METERAN AIR”, lalu pergi meninggalkan tempat tersebut. Setelah kurir tersebut pergi, Terdakwa memeriksa meteran air di luar kontrakan dan menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Sampoerna. Ketika dibuka di dalam kontrakan, kotak rokok tersebut berisi 5 (lima) butir Pil Inex/Ekstasi warna coklat berbentuk kotak. Terdakwa kemudian memotong sedikit dari 1 (satu) butir pil tersebut untuk dikonsumsi sendiri seperti meminum obat, sedangkan sisanya (4 butir utuh dan 1 butir sisa potongan) disimpan ke dalam sebuah kantong kain warna HITAM. Bahwa berikutnya, pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 23.35 WITA, Terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama Saksi ZAHRA NABILLA ROSA Als RUY Binti BENI SAPUTRA yang menanyakan ketersediaan narkotika dengan kalimat: “KA ADAKAH”, lalu dijawab oleh Terdakwa: “IYA”. Saksi RUY kemudian meminta agar narkotika tersebut diantarkan dengan berkata: “ANTARKAN KE KAROKE GLADIS KAK”, yang disanggupi oleh Terdakwa dengan jawaban: “IYA NANTI DI HUBUNGI KURIR”. Terdakwa selanjutnya mengambil 1 (satu) butir Pil Inex coklat miliknya, memasukkannya ke dalam kotak rokok Sampoerna, dan memerintahkan seorang kurir suruhannya untuk mengantarkan serta menyerahkan kotak rokok berisi pil inex tersebut kepada Saksi RUY di Karaoke Gladis. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 23.50 WITA, karena merasa pil inex warna coklat yang dibeli sebelumnya memiliki rasa yang tidak enak dan masih tersisa sebanyak 4 (empat) butir, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. DAVID dengan tujuan melakukan pemesanan ulang. Terdakwa berkata: “ADAKAH TAPI AKU NDA MAU YANG KAYAK KEMARIN KARANA RASANYA NDA ENAK INI AJA MASIH ADA EMPAT”, lalu Sdr. DAVID menjawab: “IYA KALO YANG INI BEDA LAGI”. Terdakwa bermaksud membeli satuan dengan berkata: “AKU MAU BELI SATU”, namun ditolak oleh Sdr. DAVID dengan menyatakan: “ENDA BISA KALO SATU AJA KALAU MAU AMBIL EMPAT”, sehingga Terdakwa terpaksa menyetujuinya. Tidak lama kemudian, seorang kurir tidak dikenal lainnya datang ke kontrakan Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp3.600.000, (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Kurir tersebut memberikan petunjuk: “BARANGNYA ADA DI DALAM BUNGKUS KOTAK VEB DI TARUH DI METERAN AIR”. Terdakwa kemudian mengambil sebuah kotak Vaporizer (Veb) di atas meteran air tersebut yang di dalamnya berisi 4 (empat) butir Pil Inex/Ekstasi warna HIJAU berbentuk bulat bergerigi. Terdakwa membawa masuk kotak tersebut lalu memindahkan keempat butir pil inex hijau itu ke dalam kantong kain warna hitam untuk digabungkan dengan 4 (empat) butir pil inex warna coklat sisa pemesanan pertama. Bahwa petualangan hukum Terdakwa berakhir pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026, ketika Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Saksi ZAHRA NABILLA ROSA Als RUY Binti BENI SAPUTRA. Berdasarkan hasil interogasi intensif, Saksi RUY mengakui secara terus terang bahwa narkotika jenis inex yang dikuasainya diperoleh dari Terdakwa SHOFIATUL JUWAIRIAH Als SIFA. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, saksi MUHAMMAD IRFAN dan saksi WAHYU NUGROHO (Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser) langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 21.45 WITA saat berada di Halaman Depan Café Planet, Jalan Pelopor Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Bahwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, yaitu Saksi MUSIANI Binti JAMAN S, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta kendaraan milik Terdakwa. Hasil penggeledahan menemukan 1 (satu) buah kantong kain warna HITAM yang digantung di dashboard sepeda motor Merk HONDA BEAT warna HITAM No. Pol. KT 3397 EAC milik Terdakwa. Ketika kain tersebut dibuka, ditemukan barang bukti narkotika berupa 4 (empat) butir Pil Inex warna HIJAU berbentuk bulat bergerigi dan 4 (empat) butir Pil Inex warna COKLAT berbentuk kotak (berat total netto keseluruhan seberat 3.04 gram, dengan rincian masingmasing kelompok warna seberat netto 1.52 gram), serta 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang mengindikasikan kesiapan untuk diedarkan kembali. Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 15 PRO warna SILVER nomor panggil 085751452080 milik Terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi gelap tersebut
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 05213/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. SHOFIATUL JUWAIRIAH Als SIFA Binti IMAM HAMBALI terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF MDMA metilenadioksimetamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 129/10966.00/2026 tanggal 26 Mei 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) butir pil inex (metilenadioksimetamfetamina) dengan dan berat bersih 1.52 (satu koma lima puluh dua) gram.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa SHOFIATUL JUWAIRIAH Als SIFA Binti IMAM HAMBALI pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Depan Café Planet Di Jl. Pelopor Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 01.20 WITA, sewaktu Terdakwa berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Terdakwa menghubungi seorang bandar bernama Sdr. DAVID (Daftar Pencarian Orang / DPO) melalui media komunikasi dan berkata: “ADAKAH (INEX)”, yang kemudian dijawab oleh Sdr. DAVID: “ADA TAPI MINIMAL AMBIL LIMA”. Atas persyaratan tersebut, Terdakwa menyetujuinya dengan menjawab: “IYA ANTARKAN AJA KE KONTRAKAN KU DI JONE”, dan dibalas oleh Sdr. DAVID: “NANTI ADA ORANG KETEMPATMU AMBIL UANG”. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, yakni Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 01.55 WITA, seorang kurir suruhan Sdr. DAVID yang tidak dikenal oleh Terdakwa mendatangi rumah kontrakan Terdakwa. Terdakwa kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran atas 5 (lima) butir pil inex tersebut. Kurir tersebut kemudian menginstruksikan kepada Terdakwa: “BARANGNYA ADA DI DALAM KOTAK ROKOK DI METERAN AIR”, lalu pergi meninggalkan tempat tersebut. Setelah kurir tersebut pergi, Terdakwa memeriksa meteran air di luar kontrakan dan menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Sampoerna. Ketika dibuka di dalam kontrakan, kotak rokok tersebut berisi 5 (lima) butir Pil Inex/Ekstasi warna coklat berbentuk kotak. Terdakwa kemudian memotong sedikit dari 1 (satu) butir pil tersebut untuk dikonsumsi sendiri seperti meminum obat, sedangkan sisanya (4 butir utuh dan 1 butir sisa potongan) disimpan ke dalam sebuah kantong kain warna HITAM. Bahwa berikutnya, pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 23.35 WITA, Terdakwa dihubungi oleh temannya yang bernama Saksi ZAHRA NABILLA ROSA Als RUY Binti BENI SAPUTRA yang menanyakan ketersediaan narkotika dengan kalimat: “KA ADAKAH”, lalu dijawab oleh Terdakwa: “IYA”. Saksi RUY kemudian meminta agar narkotika tersebut diantarkan dengan berkata: “ANTARKAN KE KAROKE GLADIS KAK”, yang disanggupi oleh Terdakwa dengan jawaban: “IYA NANTI DI HUBUNGI KURIR”. Terdakwa selanjutnya mengambil 1 (satu) butir Pil Inex coklat miliknya, memasukkannya ke dalam kotak rokok Sampoerna, dan memerintahkan seorang kurir suruhannya untuk mengantarkan serta menyerahkan kotak rokok berisi pil inex tersebut kepada Saksi RUY di Karaoke Gladis. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 23.50 WITA, karena merasa pil inex warna coklat yang dibeli sebelumnya memiliki rasa yang tidak enak dan masih tersisa sebanyak 4 (empat) butir, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. DAVID dengan tujuan melakukan pemesanan ulang. Terdakwa berkata: “ADAKAH TAPI AKU NDA MAU YANG KAYAK KEMARIN KARANA RASANYA NDA ENAK INI AJA MASIH ADA EMPAT”, lalu Sdr. DAVID menjawab: “IYA KALO YANG INI BEDA LAGI”. Terdakwa bermaksud membeli satuan dengan berkata: “AKU MAU BELI SATU”, namun ditolak oleh Sdr. DAVID dengan menyatakan: “ENDA BISA KALO SATU AJA KALAU MAU AMBIL EMPAT”, sehingga Terdakwa terpaksa menyetujuinya. Tidak lama kemudian, seorang kurir tidak dikenal lainnya datang ke kontrakan Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp3.600.000, (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Kurir tersebut memberikan petunjuk: “BARANGNYA ADA DI DALAM BUNGKUS KOTAK VEB DI TARUH DI METERAN AIR”. Terdakwa kemudian mengambil sebuah kotak Vaporizer (Veb) di atas meteran air tersebut yang di dalamnya berisi 4 (empat) butir Pil Inex/Ekstasi warna HIJAU berbentuk bulat bergerigi. Terdakwa membawa masuk kotak tersebut lalu memindahkan keempat butir pil inex hijau itu ke dalam kantong kain warna hitam untuk digabungkan dengan 4 (empat) butir pil inex warna coklat sisa pemesanan pertama. Bahwa petualangan hukum Terdakwa berakhir pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026, ketika Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Saksi ZAHRA NABILLA ROSA Als RUY Binti BENI SAPUTRA. Berdasarkan hasil interogasi intensif, Saksi RUY mengakui secara terus terang bahwa narkotika jenis inex yang dikuasainya diperoleh dari Terdakwa SHOFIATUL JUWAIRIAH Als SIFA. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, saksi MUHAMMAD IRFAN dan saksi WAHYU NUGROHO (Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser) langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 21.45 WITA saat berada di Halaman Depan Café Planet, Jalan Pelopor Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Bahwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, yaitu Saksi MUSIANI Binti JAMAN S, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta kendaraan milik Terdakwa. Hasil penggeledahan menemukan 1 (satu) buah kantong kain warna HITAM yang digantung di dashboard sepeda motor Merk HONDA BEAT warna HITAM No. Pol. KT 3397 EAC milik Terdakwa. Ketika kain tersebut dibuka, ditemukan barang bukti narkotika berupa 4 (empat) butir Pil Inex warna HIJAU berbentuk bulat bergerigi dan 4 (empat) butir Pil Inex warna COKLAT berbentuk kotak (berat total netto keseluruhan seberat 3.04 gram, dengan rincian masingmasing kelompok warna seberat netto 1.52 gram), serta 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang mengindikasikan kesiapan untuk diedarkan kembali. Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 15 PRO warna SILVER nomor panggil 085751452080 milik Terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi gelap tersebut
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 05213/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. SHOFIATUL JUWAIRIAH Als SIFA Binti IMAM HAMBALI terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF MDMA metilenadioksimetamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 129/10966.00/2026 tanggal 26 Mei 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) butir pil inex (metilenadioksimetamfetamina) dengan dan berat bersih 1.52 (satu koma lima puluh dua) gram
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
|