Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.B/2016/PN Tgt SUDARMADI , SH RANTO NAINGGOLAN Als ANTO anak dari ARUN NAINGGOLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 370/Pid.B/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1961/Q.4.13/Ep.1/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANTO NAINGGOLAN Als ANTO anak dari ARUN NAINGGOLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

         Kesatu

----------Bahwa terdakwa RANTO NAINGGOLAN Als ANTO anak dari ARUN NAINGGOLAN pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 sekira jam 20.10 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2016 atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di rumah saksi MUNANDAR di Desa Batu Kajang RT. 023 Kec. Batu Sopang Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakuakan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 sekitar jam 20.10 wita pada saat saksi MUNANDAR pulang kerumah setelah selesai melaksanakan sholat isya dimasjid, saksi melihat rumah dalam keadaan sudah terbuka dan saksi melihat kunci pintu rumah dalam keadaan rusak.
Bahwa setelah saksi masuk kedalam rumah saksi sudah tidak menemukan barang barang saksi berupa 1 (satu) buah handphone Iphone 5s beserta kotaknya, 1 (satu) unit televisi LED 24 inc, 2 (dua) buah cincin emas masing masing dengan berat 3 (tiga) gram dan 1 (satu) buah ATM Bank BRI dengan nomor atm 5221 8420 9490 1987
Bahwa ciri ciri 1 (satu) buah handphone Iphone 5s beserta kotaknya milik saksi MUNANDAR yang hilang adalah di kotak Handphone Iphone 5s tersebut terdapat lecet dipinggirannya dan terdapat tulisan dengan menggunakan pulpen berupa nomor handphone milik saksi MUNANDAR.
Bahwa 1 (satu) buah handphone Iphone 5s beserta kotaknya milik saksi MUNANDAR yang hilang dengan ciri ciri yang sama dengan milik saksi MUNANDAR berada pada terdakwa yang dijual kepada saksi MAHMUDIANSYAH
Bahwa 1 (satu) buah ATM Bank BRI dengan nomor atm 5221 8420 9490 1987 milik saksi MUNANDAR ditemukan didalam dompet milik terdakwa pada saat penangkapan.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi MUNANDAR mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.----------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5  KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

-2-

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa RANTO NAINGGOLAN Als ANTO anak dari ARUN NAINGGOLAN pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2016 sekira jam 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2016 atau setidak tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Jalan Gunung Dap Kec. Batu Sopang Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “telah membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan”  yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa menerima gadai berupa 1 (satu) buah handphone Iphone 5s beserta kotaknya dan 1 (satu) buah atm bank BRI dengan nomor atm 5221 8420 9490 1987 dari sdr. ANDI (dalam pencarian) dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekira jam 07.00 wita terdakwa menjual 1 (satu) buah handphone Iphone 5s beserta kotaknya kepada saksi MAHMUDIANSYAH seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa terdakwa pada saat menerima gadai dari sdr. ANDI terdakwa mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bila 1 (satu) buah handphone Iphone 5s beserta kotaknya dan 1 (satu) buah atm bank BRI dengan nomor atm 5221 8420 9490 1987, diperoleh dari kejahatan karena harga 1 (satu) buah handphone Iphone 5s yang diperoleh dibawah harga normal dipasaran dan untuk  1 (satu) buah atm bank BRI dengan nomor atm 5221 8420 9490 1987 bukan milik sdr. ANDI karena pada saat terdakwa menerima gadai berupa 1 (satu) buah atm tersebut tidak diberi nomor PIN. ---

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya