| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa ANDI BAGAIYA Bin ABU BAKAR pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Sebakung RT. 010, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WITA saat Saksi RUSLAN Bin ASMAR (Alm) berada di rumah Saksi RUSLAN Bin ASMAR (Alm) kemudian Saksi RUSLAN Bin ASMAR (Alm) bersama Istri yaitu Sdri. DARLIYANI pergi menuju kebun yang terletak di Rt. 010 Desa Sebakung Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan untuk mengangkat kayu yang akan digunakan untuk membangun kandang ayam di wilayah kebun Saksi RUSLAN Bin ASMAR (Alm). Setelah Saksi RUSLAN Bin ASMAR (Alm) bersama Sdri. DARLIYANI sampai di kebun kemudian sekira pukul 16.00 WITA datang Saksi KADARSIAH yang merupakan kakak kandung Saksi RUSLAN Bin ASMAR (Alm) bersama suami yaitu Sdra. JAMSIN. Setelah itu Saksi RUSLAN Bin ASMAR (Alm) bersama Saksi KADARSIAH mengobrol santai di pinggir jalan dekat pondok Sdra. AMRAN. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA datang Terdakwa menggunakan sepeda motor dari arah Kecamatan Long Kali kemudian Saksi RUSLAN Bin ASMAR (Alm) dan Saksi KADARSIAH melihat Terdakwa dengan raut muka emosi berhenti lalu memarkir kendaraan Terdakwa tidak jauh di sekitar tempat Saksi RUSLAN Bin ASMAR (Alm) dan Saksi KADARSIAH mengobrol di dekat pondok Sdra. AMRAN yang berada di RT. 010, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Setelah itu Terdakwa turun dari sepeda motor Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau merek Baton Sword dengan gagang dan sarung berbentuk bulat terbuat dari besi plat berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 40 cm lalu mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau merek Baton Sword dengan panjang kurang lebih 40 cm tersebut dari sarungnya. Kemudian Saksi KADARSIAH berlari sambil mengatakan ”US AWAS ANDI BAWA PARANG”, Setelah itu Terdakwa berlari mengejar ke arah Saksi RUSLAN Bin ASMAR (Alm) dengan membawa parang tersebut, setelah berada didekat Saksi Terdakwa dengan pisau masih mmenghadap bawah berkata “SELESAIKAN SEMUA BAIK – BAIK” , kemudian Saksi RUSLAN Bin ASMAR (Alm) berusaha untuk lari menyelamatkan diri. Selanjutnya mengetahui kejadian tersebut kemudian Saksi JAMSIN dan Sdra. AMRAN menghalangi Terdakwa. Kemudian Saksi JAMSIN menyuruh Terdakwa untuk pulang. Setelah itu Terdakwa berjalan menuju sepeda motor Terdakwa lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau merek Baton Sword dengan gagang dan sarung berbentuk bulat terbuat dari besi plat berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 40 cm bukan merupakan barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --
--------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------
KEDUA
----Bahwa Terdakwa ANDI BAGAIYA Bin ABU BAKAR pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Sebakung RT. 010, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat Saksi RUSLAN Bin ASMAR (Alm) bersama Saksi KADARSIAH mengobrol santai di pinggir jalan dekat pondok Sdra. AMRAN. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA datang Terdakwa menggunakan sepeda motor dari arah Kecamatan Long Kali kemudian Saksi RUSLAN Bin ASMAR (Alm) dan Saksi KADARSIAH melihat Terdakwa dengan raut muka emosi berhenti lalu memarkir kendaraan Terdakwa tidak jauh di sekitar tempat Saksi RUSLAN Bin ASMAR (Alm) dan Saksi KADARSIAH mengobrol di dekat pondok Sdra. AMRAN yang berada di RT. 010, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Setelah itu Terdakwa turun dari sepeda motor Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau merek Baton Sword dengan gagang dan sarung berbentuk bulat terbuat dari besi plat berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 40 cm lalu mengeluarkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau merek Baton Sword dengan panjang kurang lebih 40 cm tersebut dari sarungnya. Kemudian Saksi KADARSIAH berlari sambil mengatakan ”US AWAS ANDI BAWA PARANG”, Setelah itu Terdakwa berlari mengejar ke arah Saksi RUSLAN Bin ASMAR (Alm) setelah berada didekat Saksi Terdakwa dengan pisau masih mmenghadap bawah berkata “SELESAIKAN SEMUA BAIK – BAIK” , kemudian Saksi RUSLAN Bin ASMAR (Alm) berusaha untuk lari menyelamatkan diri. Selanjutnya mengetahui kejadian tersebut kemudian Saksi JAMSIN dan Sdra. AMRAN menghalangi Terdakwa. Kemudian Saksi JAMSIN menyuruh Terdakwa untuk pulang, kemudian Saksi RUSLAN Bin ASMAR (Alm) berusaha untuk lari menyelamatkan diri. Selanjutnya mengetahui kejadian tersebut kemudian Saksi JAMSIN dan Sdra. AMRAN menghalangi Terdakwa. Kemudian Saksi JAMSIN menyuruh Terdakwa untuk pulang. Setelah itu Terdakwa berjalan menuju sepeda motor Terdakwa lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |