Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Tgt KUKUH ARIYANTO 1.GIYU
2.BETSIANA
3.SIDE
4.EVI KRISNA MARIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUKUH ARIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GIYU
2BETSIANA
3SIDE
4EVI KRISNA MARIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Kepala Desa Petangis (cq.Kepala Desa Petangis)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sepenuhnya;
 
2. Menyatakan segel tertanggal 1 Juni 1993 an.Surya.D atau Sertifikat Hak Milik (SHM) an.Surya.D  nomor 94 yang diterbitkan tanggal 02 Desember 1996 adalah sah dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan penerbitan surat alas hak tanah dari kantor Desa Petangis atas nama Giyu atau atas nama siapa pun di atas lahan sertifikat nomor 94 an.Surya.D yang telah terbit lebih dulu tanggal 02 Desember 1996 adalah batal demi hukum, atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum ; 
 
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Terugat IV  serta Turut Tergugat yang telah menerbitkan surat alas hak tanah, memperjual belikan atau memberikan dan atau menguasai dengan menanami dan atau membangunkan rumah di atas tanah objek perkara milik Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat ;
 
5. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta Turut Tergugat atau siapa pun yang turut tinggal di dalam bidang-bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut untuk dikembalikan kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa ada beban yang menyertai baik dari tangan-nya mau pun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
 
6. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta Turut Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun immateriil, total sebesar Rp. Rp.189.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah);
 
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang-bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut, untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaiannya memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan; 
 
8. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
 
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa lahan sebidang tanah yang dibuat pada segel tertanggal 1 Juni 1993 dengan Panjang 400 meter dan lebar 50 meter, serta batas-batas Utara berbatas dengan Masran, Timur berbatas dengan hutan (dan sekarang menjadi Tony Budi Hartono), Selatan berbatas dengan Choeri (dan sekarang menjadi Tony Budi Hartono), Barat berbatas dengan Jalan Raya/Jalan Provinsi yang dulunya terletak di RT. 1 Desa Petangis, Kecamatan Tanjung Aru Kabupaten Pasir yang kemudian berubah menjadi RT.1 Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Pasir atau sebagimana isi Sertifikat Hak Milik Nomor 94 yang dibukukan pada tanggal 17 Juli 1995 dan diterbitkan tanggal 02 Desember 1996 dengan seluas 19.800m2  dengan batas Utara berbatasan Tanah Hak No 93, Timur berbatasan Tanah Negara. Selatan berbatasan Hak No.95 dan Barat berbatasan dengan Jalan Raya.
 
10. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta Turut Tergugat.
 
11. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak