Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Tgt IWAN SETIAWAN SRI HANDAYANI Binti MUHAMMAD NUH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/29/VI/HUK.12.1/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IWAN SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI HANDAYANI Binti MUHAMMAD NUH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari hari Senintanggal 15 Mei 2023 sekira jam 19.00 Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan TKP Area Kantin Rumah Sakit Panglima Sebaya Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya pada saat Korban An. Hayati Binti Jahan (Alm) sedang membuka warung di Area Rumah Sakit Panglima Sebaya Tanah Grogot, setelah warung dibuka, korban mendengar suara dari terlapor an. Sri Handayani Binti Muhammad Nuh yang berada di warung sebelah seperti mengolok-olok. Mendengar suara tersebut korban merasa terhina sehingga menegur terlapor “Kamu Jangan Mengolok Saya”. Tidak lama berselang, terjadi adu mulut antara korban dan terlapor, kemudian setelah berhadapan adumulut, tiba-tiba terlapor memukul wajah dekat bagian mata sebelah kanan menggunakan tangan sebanyak 1 (Satu) kali hingga korban terjatuh. Setelah terjadi pemukulan, terlapor pergi meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor. Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kePolres Paser pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira jam 22.00 Wita untuk proses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya