| Dakwaan |
Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa SEDIANTO Als GALOI Bin JINI Pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, dan pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di kebun milik PT BORNEO INDO SUBUR di Area Kebun PT. Borneo Indo Subur Blok E26 Desa Olung Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau Barang tersebut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 Terdakwa SEDIANTO Als GALOI bin JINI mendatangi pondok Saksi ADI bin ARBAI yang beralamat di Desa Olung Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sesampainya disana Terdakwa SEDIANTO menawarkan Saksi ADI untuk mengelola tanah di area PT. Borneo Indo Subur blok E26 Desa Olung Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, yang diakui milik Terdakwa SEDIANTO dengan perjanjian tanah tersebut akan dikelola oleh Saksi ADI dan apabila tanah tersebut telah berbuah sawit yang menghasilkan buah yang senilai total Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) maka tanah tersebut akan dikelola kembali oleh Terdakwa SEDIANTO, kemudian Saksi ADI menyetujui tanpa menanyakan bukti kepemilikan tanah tersebut kepada Terdakwa SEDIANTO dan memberikan Terdakwa SEDIANTO uang tunai senilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 09.00 Wita Saksi ADI berangkat menuju ke tanah di area PT. Borneo Indo Subur blok E26 Desa Olung Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, yang diakui milik Terdakwa SEDIANTO dan memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah alat pertanian Egrek, sehingga mengumpulkan sebanyak 44 (empat puluh empat) janjang buah kelapa sawit, sampai pada sekira pukul 10.30 Wita, Saksi ADI selesai memanen dan mengumpulkan buah sawit. Pada saat sedang mengumpulkan buah sawit Saksi ADI didatangi Saksi ABDULLAH Bin SUHAI dan Saksi MUHAMMAD Bin ARDA MANSYAH selaku pihak keamanan PT. Borneo Indo Subur, selanjutnya Saksi ABDULLAH dan Saksi MUHAMMAD mengatakan bahwa kebun sawit tersebut milik perusahan PT. Borneo Indo Subur, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ABDULLAH dan Saksi MUHAMMAD mengumpulkan buah sawit yang sudah dipanen dan menghitung buah sawit tersebut, selanjutnya Saksi ADI mengakui menerima gadai tanah tersebut dari Terdakwa, selanjutnya anggota kepolisan mendatangi rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa buah sawit yang para Terdakwa ambil bukan milik para Terdakwa dan merupakan tanaman yang ditanam dan dikelola aktif oleh PT Borneo Indo Subur dan dalam proses penerbitan HGU.
- Bahwa PT BORNEO INDO SUBUR tidak pernah memberikan izin kepada para Terdakwa untuk mengambil 44 (empat puluh empat) janjang buah kelapa sawit dengan berat 660 (enam ratus enam puluh) Kilogram dan mengalami kerugian senilai Rp1.794.000 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) berdasarkan dari harga jual pabrik.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 502 huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa SEDIANTO Als GALOI Bin JINI Pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di kebun milik PT BORNEO INDO SUBUR di Area Kebun PT. Borneo Indo Subur Blok E26 Desa Olung Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 Terdakwa SEDIANTO Als GALOI bin JINI mendatangi pondok Saksi ADI bin ARBAI yang beralamat di Desa Olung Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sesampainya disana Terdakwa SEDIANTO menawarkan Saksi ADI untuk mengelola tanah di area PT. Borneo Indo Subur blok E26 Desa Olung Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, yang diakui milik Terdakwa SEDIANTO dengan perjanjian tanah tersebut akan dikelola oleh Saksi ADI dan apabila tanah tersebut telah berbuah sawit yang menghasilkan buah yang senilai total Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) maka tanah tersebut akan dikelola kembali oleh Terdakwa SEDIANTO, kemudian Saksi ADI menyetujui tanpa menanyakan bukti kepemilikan tanah tersebut kepada Terdakwa SEDIANTO dan memberikan Terdakwa SEDIANTO uang tunai senilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 09.00 Wita Saksi ADI berangkat menuju ke tanah di area PT. Borneo Indo Subur blok E26 Desa Olung Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, yang diakui milik Terdakwa SEDIANTO dan memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah alat pertanian Egrek, sehingga mengumpulkan sebanyak 44 (empat puluh empat) janjang buah kelapa sawit, sampai pada sekira pukul 10.30 Wita, Saksi ADI selesai memanen dan mengumpulkan buah sawit. Pada saat sedang mengumpulkan buah sawit Saksi ADI didatangi Saksi ABDULLAH Bin SUHAI dan Saksi MUHAMMAD Bin ARDA MANSYAH selaku pihak keamanan PT. Borneo Indo Subur, selanjutnya Saksi ABDULLAH dan Saksi MUHAMMAD mengatakan bahwa kebun sawit tersebut milik perusahan PT. Borneo Indo Subur, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ABDULLAH dan Saksi MUHAMMAD mengumpulkan buah sawit yang sudah dipanen dan menghitung buah sawit tersebut, selanjutnya Saksi ADI mengakui menerima gadai tanah tersebut dari Terdakwa, selanjutnya anggota kepolisan mendatangi rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa buah sawit yang para Terdakwa ambil bukan milik para Terdakwa dan merupakan tanaman yang ditanam dan dikelola aktif oleh PT Borneo Indo Subur dan dalam proses penerbitan HGU.
- Bahwa PT BORNEO INDO SUBUR tidak pernah memberikan izin kepada para Terdakwa untuk mengambil 44 (empat puluh empat) janjang buah kelapa sawit dengan berat 660 (enam ratus enam puluh) Kilogram dan mengalami kerugian senilai Rp1.794.000 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) berdasarkan dari harga jual pabrik.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 502 huruf d Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |