| Dakwaan |
DAKWAAN :
----Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN B Als AMAN Bin BASRAN pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2022 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2022, bertempat di pondok kebun sawit milik Sdr. H. MANI yang beralamat di Desa Padang Pengrapat Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim, bertempat di rumah kontrakan milik Sdr. H. MANI yang beralamat di Jalan Rantau Panjang Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum“. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
- Pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi RUSDYANSYAH dan Saksi MUSLIMIN berangkat menuju kebun sawit milik Sdr. H. MANI yang beralamat di Desa Padang Pengrapat Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor dimana Terdakwa berboncengan dengan Saksi RUSDYANSYAH dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru dengan nomor polisi KT 2400 EA sedangkan Saksi MUSLIMIN menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah Terdakwa, Saksi RUSDYANSYAH dan Saksi MUSLIMIN sampai di kebun sawit tersebut, Terdakwa melihat Saksi RUSDYANSYAH menyimpan kunci sepeda motor miliknya di paku yang ada di tiang pondok kebun sawit selanjutnya Terdakwa, Saksi RUSDYANSYAH dan Saksi MUSLIMIN mulai bekerja di kebun sawit tersebut. Kemudian sekira pukul 09.00 WITA, muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik Saksi RUSDYANSYAH dan barang-barang milik Saksi RUSDYANSYAH dan Saksi MUSLIMIN di rumah kontrakan H. MANI yang ingin Terdakwa gadaikan untuk modal usaha miliknya. Kemudian Terdakwa langsung mengambil kunci sepeda motor milik Saksi RUSDYANSYAH yang tergantung di tiang pondok kebun sawit dan Terdakwa kembali ke rumah kontrakan H. MANI yang beralamat di Jalan Rantau Panjang Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kaltim. Setelah sampai di rumah kontrakan tersebut, Terdakwa mengambil 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah Laptop Merk ACER Aspire ES 14 warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk REDMI 8A warna hitam milik Saksi RUSDYANSYAH serta 1 (satu) buah tas pinggang merk MOODZY warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A92 warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna hitam milik Saksi MUSLIMIN. Kemudian Terdakwa membawa kabur barang-barang tersebut bersama dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru dengan nomor polisi KT 2400 EA milik Saksi RUSDYANSYAH.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah Laptop Merk ACER Aspire ES 14 warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk REDMI 8A warna hitam dan 1 (satu) buah tas pinggang merk MOODZY warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A92 warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru dengan nomor polisi KT 2400 EA dilakukan Terdakwa tanpa seijin dari Saksi RUSDYANSYAH dan Saksi MUSLIMIN.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RUSDYANSYAH dan Saksi MUSLIMIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 16.450.000,- (enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--
|