INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G/2025/PN Tgt | 1.RAHMATULLAH 2.WAHYUDI |
2.ABAS UMAR 3.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PASER DI TANA PASER |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Primair
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Tergugat II tidak memiliki alas hak yang sah atas objek sengketa di atas Tanah milik Penggugat dan pemilik sah lainnya dari batas-batas tanah Pengguat.
4. Menyatakan Surat Nomor: 2302/SPMHAT/TGT/XI/2012 dan 2321/SPMHAT/TGT/XI/2012 Batal Demi Hukum.
5. Menghukum Tergugat II untuk mengeluarkan hak atas tanah milik Penggugat/SAHABU dari surat Nomor: 2302/SPMHAT/TGT/XI/2012 dan 2321/SPMHAT/TGT/XI/2012 yang dimiliki Tergugat IIA
6. Menghukum Tergugat I Membayar Ganti Rugi sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
7. Menghukum Tergugat II untuk memberikan unit-unit rumah yang sudah berdiri di tanah milik Penggugat dan pemilik sah lainnya sesuai batas-batas tanah milik Penggugat.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, atau Banding , Kasasi, Peninjauan Kembali;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequeo et bono ) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
