Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2017/PN Tgt DIAN PUSPITA ,SH KAMBA Bin USUP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 165/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1124/Q.4.22/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITA ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMBA Bin USUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

------- Bahwa terdakwa KAMBA Bin USUP pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 15.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di rumah Terdakwa Rt. 010 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Mulanya pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 14.00 wita, saksi Defanan dan saksi Bagus Bahtiar mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya tindak pidana perjudian di daerah Babulu Darat. Kemudian berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 15.00 wita saksi Defanan dan saksi Bagus Bahtiar beserta anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara lainnya menuju warung yang terletak di Rt. 011 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dan melakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Yusuf Als. Dadang Bin Abdul Hamid dan saksi Surat Bin Tukiran (masing-masing dilakukan dalam penuntutan secara terpisah) serta menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam biru type RM-944, 1 (satu) buah Handphone menk Nokia warna hitam putih type RM-944, 5 (lima) lembar patio rekapan togel, 1 (satu) buah pulpen merk Snowman. Kemudian pada saat ditanyakan kepada saksi Muhammad Yusuf Alias Dadang darimana saksi membeli togel, bahwa saksi togel tersebut dibeli dari terdakwa.
Selanjutnya pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi Muhammad Yusuf alias Dadang tersebut lalu saksi Defanan dan saksi Bagus Bahtiar menuju rumah Terdakwa di Rt. 010 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hnadphone merk Nokia warna putih type RM-635. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut,
Bahwa terdakwa menjual kupon togel kepada masyarakat umum di rumah Terdakwa di Rt. 010 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara setiap hari Minggu dan Selasa dari pukul 14.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita melalui sms ke hp milik Terdakwa. Apabila ada pemesan yang memesan nomor togel kepada tersangka, pemesan tersebut menelepon tersangka untuk memastikan apakah nomor yang telah dipesan tersebut sudah masuk apa belum dan apabila sudah masuk tersangka jawab sudah serta apabila belum masuk tersangka jawab belum sebagai bukti pemesanan nomor kepada tersangka dan biasanya tersangka mengambil uang pesanan dari pemesan sekira jam 17.00 wita lalu uang pesanan nomor/angka tersebut tersangka simpan, kemudian terdakwa menyerahkan rekapan togel beserta uang hasil penjualan togel tersebut kepada MAMA LELA (Daftar Pencarian Orang Nomor : R/01/IV/2017/Reskrim tanggal 11 April 2017) setiap satu minggu sekali.
Bahwa terdakwa dalam menyelenggarakan permainan judi togel sangat bergantung kepada untung-untungan yaitu bergantung kepada nomor kupon togel yang keluar, adapun cara permainannya adalah apabila pembeli yang membeli nomor buntut (dua angka terakhir) dengan pembelian Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan apabila menang akan memperoleh uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), membeli 3(tiga) angka terakhir dengan pembelian Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan apabila menang akan memperoleh uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan membeli 4 (empat) angka dengan pembelian Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan apabila menang akan memperoleh uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa dalam menjual kupon togel tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya