Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki Identitas Pemohon khususnya pada Tahun lahir Pemohon dari
Nama : JAINAL. M
Tempat, tanggal Lahir : BENTE TUALAN, 03 Juli 1962
menjadi
Nama : JAINAL. M
Tempat, Tanggal Lahir : BENTE TUALAN, 03 Juli 1971
didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 649-LT-13102020-0101, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tertanggal 13 Oktober
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Penggantian / Perbaikan Identitas Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Paser untuk memperbaiki pinggir di dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 649-LT-13102020-0101
4. Biaya Perkara dibebankan kepada Pemohon menurut Hukum.
|