Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2022/PN Tgt JAINAL. M Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 21 Jan. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAINAL. M
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/memperbaiki Identitas Pemohon khususnya pada  Tahun lahir Pemohon dari
  Nama                           : JAINAL. M
  Tempat, tanggal Lahir : BENTE TUALAN, 03 Juli 1962
                                    menjadi
  Nama                            : JAINAL. M
  Tempat, Tanggal Lahir :  BENTE TUALAN, 03 Juli 1971
      didalam  Kutipan Akta Kelahiran  Nomor : 649-LT-13102020-0101, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tertanggal 13 Oktober
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Penggantian / Perbaikan Identitas Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Paser untuk memperbaiki pinggir di dalam Akta Kelahiran Pemohon  Nomor : 649-LT-13102020-0101
4. Biaya Perkara dibebankan kepada Pemohon menurut Hukum.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak