| Dakwaan |
Dakwaan:
Primair :
------- Bahwa terdakwa M. AHYAT Als AYAT Bin NASIR pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 sekira jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2018, bertempat di Jl.Hos Cokro Aminoto Gg. Keluarga / Gg Ruding Rt 012 Rw 005 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Telah secara tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal saat terdakwa mendapat shabu-shabu tersebut dari Sdr. DIAN WAHYUDI Als PEDAK (DPO) dengan cara Pada Hari senin tanggal 23 April 2018 sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa menelpon Sdr DIAN untuk menanyakan barang (shabu) kepada Sdr. DIAN, kemudian sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa mendatangi rumah Sdr. DIAN dengan tujuan untuk mengambil barang (shabu) yang Terdakwa pesan, setelah sampai di rumah Sdr. DIAN tersebut Terdakwa langsung masuk kedalam garasi rumah Sdr. DIAN tersebut, dan selanjutnya Sdr. DIAN langsung menghampiri Terdakwa sambil memberikan Shabu/barang sebanyak 2 (dua) plastik/klip yang berisi shabu dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per paket/bungkus jadi total harganya adalah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), namun belum Terdakwa bayar (utang) setelah laku semua baru Terdakwa menyetorkan hasil penjualan shabu milik Terdakwa kepada DIAN WAHYUDI Als PEDAK (DPO).
Selanjutnya pada hari rabu tanggal 25 april tahun 2018 pukul 15.15 wita teman terdakwa yang bernama Sdr. YAYAN (DPO) datang kerumah terdakwa dan langsung membeli shabu milik terdakwa sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa dalam menyerahkan shabu-shabu kepada Sdr. YAYAN (DPO) tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa selanjutnya sekira jam 16.00 wita saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD beserta anggota Sat Res Narkoba Polres paser dan disaksikan oleh saksi DAMAR EDI WIDODO (ketua Rt. 11) di Jl. Hos Cokro Aminoto Gg. Keluarga/ Gg. Ruding Rt. 012 Rw. 005 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim melakukan melakukan penggerebekan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggerebekan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan Rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi DAMAR EDI WIDODO (ketua Rt. 11) dan anggota Sat Resnarkoba lainnya, menemukan 1 (satu) buah topi dengan motif doreng yang bertuliskan LEVIS 501 yang berada di lantai kamar milik Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan terhadap topi tersebut petugas Kepolisian menemukan sobekan yang ada di topi tersebut yang didalam sobekan tersebut berisi 1 (satu) buah kantong kain berwarna kuning yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) paket/bungkus serbuk kristal warna putih bening berisikan Narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat, 1 (satu) buah kantong kain bermotif kotak berwarna biru dan di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip yang berisi masing-masing 1 (satu) klip/bungkus berisi 4 (empat) paket/bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening berisikan narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat dan 1 (satu) klip/bungkus yang berisi 9 (sembilan) paket yang berisi serbuk kristal warna putih bening berisikan Narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat, 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna Biru yang berada di lantai kamar Terdakwa, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih yang ujungnya runcing yang berada di lantai kamar milik Terdakwa, 2 (dua) buah Korek api gas yang di temukan di lantai kamar milik Terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang di temukan di laci lemari pakaian Terdakwa , 1 (satu) buah timbangan digital merk CHAMRY yang di temukan di bawah meja di dalam kamar Terdakwa, dan uang tunai sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang di temukan di atas meja di dalam kamar milik Terdakwa, kemudian salah satu petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “DIMANA SISA SHABUMU” dan Terdakwa jawab “TIDAK ADA LAGI PAK” kemudian salah Satu Pihak Kepolisian tersebut kembali bertanya kepada Terdakwa “ DIMANA RUMAHMU” dan Terdakwa jawab “DI GG. PADA ELO PAK”, selanjutnya pihak kepolisian menuju rumah Terdakwa yang berada di Jl.Padat Karya Gg. Pada Elo RT. 011 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, kemudian setibanya di rumah Terdakwa pihak Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa di temukan ditemukan 1 (satu) bungkus yang berisi gumpalan kristal warna putih bening yang terdapat didalam kotak rokok merk Malboro Blak Filter, 1 (satu) bendel plastik klip kosong , 1 (satu) buah timbangan merk Silver Chair warna hitam putih, dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari plastik yang bertuliskan HIPPO, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 206/10966.00/2018 tanggal 26 April 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO, SE dan disaksikan oleh BRIGPOL I PUTU ARYA UTAMA serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa berupa 24 (dua puluh empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 10,75 gram, dan dikurangi dengan berat plastik masing-masing 0,14 gram sehingga berat bersih 7,39 gram.
Bahwa selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 24 (dua puluh empat) paket yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5003/NNF/2018 tanggal 21 Mei 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh a.n.KALABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Drs.Maruli Simanjuntak yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 2394/2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,066 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti dengan nomor 2395/2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,299 gram adalah benar Kristal Tawas (K AI (SO4)2), dapat digunakan sebagai penjernih air.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------
Subsidair :
------- Bahwa terdakwa M. AHYAT Als AYAT Bin NASIR pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 sekira jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2018, bertempat di Jl.Hos Cokro Aminoto Gg. Keluarga / Gg Ruding Rt 012 Rw 005 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Telah secara tanpa hak atau Melawan Hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada saat terdakwa sedang membersihkan rumah, datang saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD beserta anggota Sat Res Narkoba Polres paser dan disaksikan oleh saksi DAMAR EDI WIDODO (ketua Rt. 11) melakukan penggerebekan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah topi doreng yang diatas terdapat sobekan yang di dalam topi tersebut berisi 1 (satu) buah kantong kain berwarna kuning yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket/bungkus serbuk kristal warna putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat, 1 (satu) buah kantong kain bermotif kotak berwarna biru dan didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip yang berisi masing-masing 1 (satu) klip bungkus berisi 4 (empat) paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat dan 1 (satu) klip/bungkus yang berisi 9 (sembilan) paket yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang berisikan Narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan berwarna putih yang ujungnya runcing, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah Handpone merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah timbangan merk CHARMY warna hitam, 1 (satu) buah timbangan warna Silver, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan yang terbuat dari botol air mineral merk Aqua, dan uang tunai sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah milik terdakwa yang berada di Jalan Padat karya Gg. Pada Elo Rt. 11 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dan ditemukan 1 (satu) bungkus yang berisi gumpalan kristal warna putih bening yang terdapat didalam kotak rokok merk Malboro Blak Filter, 1 (satu) bendel plastik klip kosong , 1 (satu) buah timbangan merk Silver Chair warna hitam putih, dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari plastik yang bertuliskan HIPPO, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa barang yang ditemukan saat penggeledahan terhadap terdakwa yaitu 24 (dua puluh empat) paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu berbagai macam ukuran dan berat, 1 (satu) plastik/bungkus yang berisi gumpalan kristal warna putih bening, 1 (satu) buah kantong kain berwarna kuning, 1 (satu) buah kantong kain berwarna biru motif kotak, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih yang ujungnya runcing, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna biru, 1 (satu) buah topi motif doreng yang bertuliskan LEVIS 501, 1 (satu) buah kotak rokok merk MALBORO BLACK FILTER, 1 (satu buah timbangan merk SILVERCHAIR warna hitam putih, 1 (satu) buah timbangan merk CAMRY warna hitam, 1 (satu buah timbangan warna silver, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral merk AQUA lengkap dengan sedotan warna putih, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari plastik yang terdapat tuliasan HIPPO, dan Uang tunai sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa;
Bahwa setelah diperiksa lebih lanjut, terdakwa mengakui dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 24 (dua puluh empat) paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan;
Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 206/10966.00/2018 tanggal 26 April 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO, SE dan disaksikan oleh BRIGPOL I PUTU ARYA UTAMA serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa berupa 24 (dua puluh empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 10,75 gram, dan dikurangi dengan berat plastik masing-masing 0,14 gram sehingga berat bersih 7,39 gram;
Bahwa selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 24 (dua puluh empat) paket yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5003/NNF/2018 tanggal 21 Mei 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh a.n.KALABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Drs.Maruli Simanjuntak yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 2394/2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,066 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti dengan nomor 2395/2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,299 gram adalah benar Kristal Tawas (K AI (SO4)2), dapat digunakan sebagai penjernih air.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------- |