| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/PID.B/2016/PN TGT | ANGGI LUBERTI PURWITA SARI, SH, MH | ZAINAL ARIFIN Bin NUHU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Jan. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 5/PID.B/2016/PN TGT | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU: Primer -------- Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin NUHU pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 sekira jam 11.15 wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2015 bertempat di rumah kosong di Jalan Propinsi Km. 49 Rt. 11 Desa Babulu Kecamatan Babulu Kabupten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, ?yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah? dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas anggota Polres Penajam Paser Utara yaitu saksi Agung Laksana Bin Supriyanto dan Bintara Sudrajat Bin Mudjik melakukan penyelidikan tentang maraknya praktek tindak pidana di bidang BBM Illegal di wilayah Kecamatan Babulu, sesampainya di Jalan Propinsi Km. 49 Rt. 11 Desa Babulu Kecamatan Babulu Kabupten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, saksi Agung Laksana Bin Supriyanto dan Bintara Sudrajat Bin Mudjik melihat sebuah truck tangki warna merah putih Nomer Polisi : KT ? 8190 LB diparkir didepan sebuah kios milik saksi nanang (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian melihat terdakwa menurunkan jerigen dari bangku depan sopir truck yang diterima atau disambut oleh saksi nanang, kemudian dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa ternyata truck tersebut mengangkut 6 (enam) buah dirijen berbagai ukuran yang berisi bbm jenis solar dan premium . Lalu saksi Agung Laksana Bin Supriyanto dan Bintara Sudrajat Bin Mudjik menanyakan kepada terdakwa ijin atau dokumen pengangkutan untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut dan terdakwa menyatakan BBM jenis solar yang diangkutnya tanpa dilengkapi ijin atau dokumen pengangkutan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut. - Bahwa BBM jenis solar yang diangkut oleh terdakwa adalah BBM yang disubsidi oleh pemerintah dan dalam hal mengangkut BBM jenis solar tersebut terdakwa tidak memiliki ijin pengangkutan BBM. - Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran BBM pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haryono Bargowo, BA Surveyor PT. Brain Aditata Surveyor menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) buah jerigen berbagai jenis ukuran berisikan BBM jenis solar dengan total volume 72,3 Liter dan 4 (empat) buah jerigen berbagai jenis ukuran berisikan BBM jenis premium dengan total volume 129,6 Liter
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi --------------------------------------
SUBSIDAIR -------- Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin NUHU pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 sekira jam 11.15 wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2015 bertempat di rumah kosong di Jalan Propinsi Km. 49 Rt. 11 Desa Babulu Kecamatan Babulu Kabupten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, ? melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Ijin Usaha Pengangkutan? dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas anggota Polres Penajam Paser Utara yaitu saksi Agung Laksana Bin Supriyanto dan Bintara Sudrajat Bin Mudjik melakukan penyelidikan tentang maraknya praktek tindak pidana di bidang BBM Illegal di wilayah Kecamatan Babulu, sesampainya di Jalan Propinsi Km. 49 Rt. 11 Desa Babulu Kecamatan Babulu Kabupten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, saksi Agung Laksana Bin Supriyanto dan Bintara Sudrajat Bin Mudjik melihat sebuah truck tangki warna merah putih Nomer Polisi : KT ? 8190 LB diparkir didepan sebuah kios milik saksi nanang (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian melihat terdakwa menurunkan jerigen dari bangku depan sopir truck yang diterima atau disambut oleh saksi nanang, kemudian dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa ternyata truck tersebut mengangkut 6 (enam) buah dirijen berbagai ukuran yang berisi bbm jenis solar dan premium . Lalu saksi Agung Laksana Bin Supriyanto dan Bintara Sudrajat Bin Mudjik menanyakan kepada terdakwa ijin atau dokumen pengangkutan untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut dan terdakwa menyatakan BBM jenis solar yang diangkutnya tanpa dilengkapi ijin atau dokumen pengangkutan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut. - Bahwa BBM jenis solar yang diangkut oleh terdakwa adalah BBM yang disubsidi oleh pemerintah dan dalam hal mengangkut BBM jenis solar dan Premium tersebut terdakwa tidak memiliki ijin pengangkutan BBM. - Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran BBM pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haryono Bargowo, BA Surveyor PT. Brain Aditata Surveyor menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) buah jerigen berbagai jenis ukuran berisikan BBM jenis solar dengan total volume 72,3 Liter dan 4 (empat) buah jerigen berbagai jenis ukuran berisikan BBM jenis premium dengan total volume 129,6 Liter ------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
ATAU KEDUA : -------- Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin NUHU pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 sekira jam 11.15 wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2015 bertempat di rumah kosong di Jalan Propinsi Km. 49 Rt. 11 Desa Babulu Kecamatan Babulu Kabupten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, ? dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu? dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas anggota Polres Penajam Paser Utara yaitu saksi Agung Laksana Bin Supriyanto dan Bintara Sudrajat Bin Mudjik melakukan penyelidikan tentang maraknya praktek tindak pidana di bidang BBM Illegal di wilayah Kecamatan Babulu, sesampainya di Jalan Propinsi Km. 49 Rt. 11 Desa Babulu Kecamatan Babulu Kabupten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, saksi Agung Laksana Bin Supriyanto dan Bintara Sudrajat Bin Mudjik melihat sebuah truck tangki warna merah putih Nomer Polisi : KT ? 8190 LB yang dikendarai terdakwa sebagai karyawan PT. Kopenusa yang berada dibawah naungan PT. Elnusa berdasarkan surat kontrak atau tugas nomor : 224/XII.SK EPN ? BPN/ 2015 tanggal 28 Desember 2015 yang dilengkapi dengan surat pengantar pengeiriman nomor LO : 8066187409 yang mengangkut BBM Jenis Premium sebanyak 16.000 liter dengan tujuan pengiriman SPBU PT. Haji Ambo Sulo Tanah Grogot setiba didepan sebuah kios milik saksi nanang , kemudian terdakwa menurunkan jerigen dengan berbagai ukuran dari bangku depan sopir truck yang diterima atau disambut oleh saksi nanang (dilakukan penuntutan terpisah) yang berisi bbm premium maupun solar yang terdakwa peroleh dengan dengan cara mengumpulkan bbm, jenis solar dari bahan tanki yang dikendarai terdakwa dan dengan cara membuka saluran pipa mainhole pada tanki pada saat terminal bbm pt. Pertamina mengisi mobil tanki melalui mainhole kemudian ditampung kedalam ember kecil, yang sebelumnya dengan tujuan untuk membeli saksi nanang sebulan sebelumnya sudah memesan kepada terdakwa untuk membawakan bahan bakar minyak dengan tujuan untuk dijual kembali dikios saksi nanang dengan harga untuk bensin perliternya Rp. 9.000,- dan untuk solar perliternya seharga Rp. 8.000,- , kemudian disaat terdakwa menurunkan jerigen dari bangku depan sopir truck yang diterima atau disambut oleh saksi nanang datang saksi Agung Laksana Bin Supriyanto dan Bintara Sudrajat Bin Mudjik kemudian melakukan pemeriksaan, setelah diperiksa ternyata truck tersebut mengangkut 6 (enam) buah dirijen berbagai ukuran yang berisi bbm jenis solar dan premium . Lalu saksi Agung Laksana Bin Supriyanto dan Bintara Sudrajat Bin Mudjik menanyakan kepada terdakwa ijin atau dokumen pengangkutan untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut dan terdakwa menyatakan BBM jenis solar yang diangkutnya tanpa dilengkapi ijin atau dokumen pengangkutan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengukuran BBM pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Haryono Bargowo, BA Surveyor PT. Brain Aditata Surveyor menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) buah jerigen berbagai jenis ukuran berisikan BBM jenis solar dengan total volume 72,3 Liter dan 4 (empat) buah jerigen berbagai jenis ukuran berisikan BBM jenis premium dengan total volume 129,6 Liter -------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
