| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
2. Menyatakan nama orang Tua (Ayah) Pemohon yang tercatat dan tersebut pada dokumen kependudukan Pemohon :
Nama : NADHILA KHAIRUNISA,
Tempat dan Tanggal Lahir : Tanah Grogot, 21 Desember 2002
Nama Orang Tua : - Ayah bernama SUBAGIO
- Ibu bernama MAULIDATUL SOLIKAH
Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1318/477/2002, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tertanggal 1 September 2021.
Dengan nama Orang Tua (Ayah) Pemohon yang tercatat dan tersebut pada Ijazah Pemohon MA Negeri Cendekia Paser :
Nama : NADHILA KHAIRUNISA,
Tempat dan Tanggal Lahir : Tanah Grogot, 21 Desember 2002
Nama Orang Tua/Wali : SUBAGIYO
Sebagaimana Ijazah MA Negeri Cendekia Paser Nomor : 035/ Ma.16.04.002./PP.01.1/05/2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah pada tanggal 02 Mei 2020. Adalah satu orang yang sama
3. Biaya Perkara dibebankan kepada Pemohon menurut Hukum.
|