Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 181.820.950,- ( SERATUS DELAPAN PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 172.153.562,- ( SERATUS TUJUH PULUH DUA JUTA SERATUS LIMA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 6.385.293,- ( ENAM JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. 3.282.095,- ( TIGA JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU SEMBILAN PULUH LIMA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Girik/Petok No 76/SKT/2012/KD-SJ/VI/2011 atas nama sadinem dan Girik/Petok No 590/424/SKT/DSP/KEP/2017 atas nama suyatma berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya ;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|