| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2016/PN Tgt | MASURI | HERMANSYAH | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Agu. 2016 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2016/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat | - | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan syah dan berharga menurut hukum bukti surat penggugat berupa Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 10 Oktober 2011.
3.Menyatakan syah dan berharga menurut hukum semua alat bukti penggugat.
4.di jalan Provinsi Km.12 wilayah RT.04 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, seluas 10.000 M2 dengan ukuran Panjang 200 M, Lebar 50 M , dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan : sdr. DADANG YANTONI. Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Negara. Sebelah Selatan berbatasn dengan : Sdr. DARNO. Sebelah Barat berbatasn dengan : PT. MAJAPAHIT. Adalah milik penggugat
5.Menyatakan syah secara hukum bahwa perbuatan Tergugat tanpa hak menguasai sebidang tanah milik penggugat terletak di jalan Provinsi Km.12 wilayah RT.04 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, seluas 10.000 M2 dengan ukuran Panjang 200 M, Lebar 50 M , dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan : sdr. DADANG YANTONI. Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Negara. Sebelah Selatan berbatasn dengan : Sdr. DARNO. Sebelah Barat berbatasn dengan : PT. MAJAPAHIT. adalah merupakan perbuatan melawan hukum ( onrechmatige daad).
6.Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah perwatasan kepada penggugat yang terletak di jalan Provinsi Km.12 wilayah RT.04 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, seluas 10.000 M2 dengan ukuran Panjang 200 M, Lebar 50 M , dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan : sdr. DADANG YANTONI. Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Negara. Sebelah Selatan berbatasn dengan : Sdr. DARNO. Sebelah Barat berbatasn dengan : PT. MAJAPAHIT. kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik
7.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1 000.000.000 (lima ratus ribu rupiah ) secara tunai/ sekaligus.
8.Menyatakan syah menurut hukum sita jaminan (Consevatior Beslag) yang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap obyek sengketa dalam perkara ini.
9.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah ) kepada Penggugat setiap hari kelalainya melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan.
10.Menghukum Tergugat tuntuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara gugatan ini.
Atau : Apabila Hakim berpendapat lain agar memberikan putusan yang seadil adilnya menurut kepatutan dan kawajaran hukum.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
