| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat/Nursiah dalam jual beli sebidang tanah seluas 128 m2 (seratus dua puluh delapan meter persegi) Surat Ukur No. 136/PAT/2001 Tanggal 21-09-2001 yang ada berdiri bangunan Rumah diatasnya dengan Sertifikat Tanah Hak Milik No. 3689 Penerbitan Sertifikat ke 11
(dua) karena hilang tanggal 20-05-2016 atas nama Pemegang hak NURSIAH yang terletak di desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser telah melakukan Ingkar janji karena tidak membantu dalam proses balik nama dalam Sertifikat.
3. Menyatakan
1. Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang isinya Tergugat/Nursiah selaku Penjual menyatakan dan mengikatkan dirinya untuk menjual kepada Penggugat/Ratnawati dan Penggugat/Ratnawati juga
berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Tergugat/Nursiah berupa sebuah Rumah dengan Hak milik yang diuraikan dalam nomor Sertifikat Tanah 3639 daftar isian 307 No 1737/2016 yang berlokasi di alamat lengkap desa Simpang Pait RT. 1 seluas tanah 128 m2 (seratus dua puluh delapan meter persegi), dan
2. Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tanggal 4 Oktober 2017.
Adalah Sah dan berkekuatan hukum.
4. Menyatakan sebidang tanah seluas 128 m2 (seratus dua puluh delapan meter persegi) Surat Ukur No. 136/PAT/2001 Tanggal 21-09-2001 yang ada berdiri bangunan Rumah diatasnya dengan Sertifikat Tanah Hak Milik No. 3689 Penerbitan Sertifikat ke 11 (dua) karena hilang tanggal 20-05-2016 atas nama Pemegang hak NURSIAH yang terletak di desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah utara berbatas dengan SDN 006
• Sebelah selatan berbatas dengan jalan raya
• Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Sdr. Sobari (almarhum)
• Sebelah Barat berbatas dengan Musholla Nurul Ibadah
Adalah sah milik Penggugat
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 3689 Penerbitan Sertifikat ke 11 (dua) karena hilang tanggal 20-05-2016 atas nama Pemegang hak NURSIAH . menjadi nama RATNAWATI.
6. Menyatakan memberi izin kepada Penggugat melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 3689 Penerbitan Sertifikat ke 11 (dua) karena hilang tanggal 20-05-2016 atas nama Pemegang hak NURSIAH kepada nama Penggugat/Ratnawati.
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 3689 Penerbitan Sertifikat ke 11 (dua) karena hilang tanggal 20-05-2016 yang semula atas nama NURSIAH menjadi nama RATNAWATI
8. Menghukum Tergugat dan turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan
Ini
9. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
|