Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 97.739.722,- ( SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 83.256.308,- ( DELAPAN PULUH TIGA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS DELAPAN) ditambah bunga sebesar 11.831.517,- ( SEBELAS JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH SATU RIBU LIMA RATUS TUJUH BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. 2.651.897,- ( DUA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam Sertifikat Hak Milik No 2921 atas nama AYA SOPIA
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|