Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Tgt PT. AGRO INTI KENCANAMAS Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. AGRO INTI KENCANAMAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PETITUM 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang  benar;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk memperoleh Hak Guna Usaha atas sisa lahan di dalam IZIN LOKASI PENGGUGAT seluas 6.813 Ha (enam ribu delapan ratus tiga belas hektar);
5. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan terhadap bekas Izin Lokasi PENGGUGAT seluas 6.813 Ha (enam ribu delapan ratus tiga belas hektar);
6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
7. Menyatakan putusan  dalam  perkara  ini  dapat dilaksanakan  terlebih  dahulu  (uitvoerbarbijvoraad),  meskipun  ada  verzet, banding maupun kasasi;
8. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
9. Membebankan Biaya Perkara kepada PENGGUGAT;
 
Atau
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak