| Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa ROBET bin SUHADI pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 00.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi SUTIKNO di RT 004 Desa Sawit Jaya Block C Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika daan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 00.00 WITA Terdakwa mendengar Sdr. IMAM (DPO) menghubungi Saksi SUTIKNO dan berkata “adakah barang (shabu)” kemudian Saksi SUTIKNO bertanya kepada Terdakwa “adakah barang” dan Terdakwa menjawab “bentar aku tanya aco dulu”, tidak lama kemudian Sdr. IMAM mendatangi rumah Saksi SUTIKNO dan mengirimkan uang kepada Saksi SUTIKNO sejumlah Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan memberikan uang tunai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA, kemudian Saksi SUTIKNO langsung meneruskan uang tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. ACO (DPO) dan berkata “adakah barang?” kemudian Sdr. ACO (DPO) menjawab “ada” selanjutnya Terdakwa kembali berangkat menuju rumah Sdr. ACO (DPO), sesampainya disana Sdr. ACO (DPO) mengirimkan uang sejumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ACO (DPO) dan Sdr. ACO berkata “ada 3 paket ini aja untuk di pakek, besok baru ada yang paket Rp.500.000,-” sambil memberikan 3 (tiga) paket shabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membawa shabu tersebut kembali ke rumah Saksi SUTIKNO. Sesampainya dirumah SUTIKNO, Sdr. IMAM (DPO) sudah pulang dan Terdakwa langsung membuka shabu tersebut dan berkata kepada Saksi SUTIKNO “ini ada 3 paket kita pake dulu untuk imam besok baru ada” tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi SUTIKNO didatangi Anggota kepolisian yakni Saksi RUDI KRISNANTO Bin H.SUWITO dan Saksi ASHAR SAIFUDIN Bin BUDI yang mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi SUTIKNO dan ditemukan barang 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 1 Buah Hp merek redmi 4a Warna pink (merah muda) dengan nomor sim card: 082226887737 dan nomor imei 1 : 865402039457983 dan imei 2 : 865402039457991 yang diakui milik Terdakwa dan 1 (satu) Buah Handphone berwarna biru gelap, merek Oppo A58 dengan Nomor : IMEI 1 : 865813062738950, IMEI 2 : 865813062738943, No HP 1 : 085606144773 yang diakui milik Saksi SUTIKNO, selanjutnya Terdakwa, Saksi SUTIKNO dan barang - barang yang berkaitan lainnya di bawa ke Polsek Long Ikis untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 07630/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 22953/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 181/10966.00/2024 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,84 (nol koma delapan empat) gram, dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram, dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------
ATAU,
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa ROBET bin SUHADI pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 00.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi SUTIKNO di RT 004 Desa Sawit Jaya Block C Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, telah “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika daan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 01.00 WITA pada saat Terdakwa ROBET bin SUHADI sedang berada dirumah Saksi SUTIKNO Als TIKNO Bin WASIM di RT 004 Desa Sawit Jaya Block C Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur Terdakwa dan Saksi SUTIKNO didatangi Anggota kepolisian yakni Saksi RUDI KRISNANTO Bin H.SUWITO dan Saksi ASHAR SAIFUDIN Bin BUDI yang mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi SUTIKNO dan ditemukan barang 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 1 Buah Hp merek redmi 4a Warna pink (merah muda) dengan nomor sim card: 082226887737 dan nomor imei 1 : 865402039457983 dan imei 2 : 865402039457991 yang diakui milik Terdakwa dan 1 (satu) Buah Handphone berwarna biru gelap, merek Oppo A58 dengan Nomor : IMEI 1 : 865813062738950, IMEI 2 : 865813062738943, No HP 1 : 085606144773 yang diakui milik Saksi SUTIKNO, selanjutnya Terdakwa, Saksi SUTIKNO dan barang - barang yang berkaitan lainnya di bawa ke Polsek Long Ikis untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi Terdakwa dan Saksi SUTIKNO mengakui awalnya Terdakwa mendengar Sdr. IMAM (DPO) menghubungi Saksi SUTIKNO dan berkata “adakah barang (shabu)” kemudian Saksi SUTIKNO bertanya kepada Terdakwa “adakah barang” dan Terdakwa menjawab “bentar aku tanya aco dulu”, tidak lama kemudian Sdr. IMAM mendatangi rumah Saksi SUTIKNO dan mengirimkan uang kepada Saksi SUTIKNO sejumlah Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan memberikan uang tunai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA, kemudian Saksi SUTIKNO langsung meneruskan uang tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. ACO (DPO) dan berkata “adakah barang?” kemudian Sdr. ACO (DPO) menjawab “ada” selanjutnya Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. ACO (DPO) di Jalan Pasar lama Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sesampainya disana Sdr. ACO (DPO) mengirimkan uang sejumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ACO (DPO) melalui aplikasi DANA dan Sdr. ACO berkata “ada 3 paket ini aja untuk di pakek, besok baru ada yang paket Rp.500.000,-” sambil memberikan 3 (tiga) paket shabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membawa shabu tersebut kembali ke rumah Saksi SUTIKNO. Sesampainya dirumah SUTIKNO, Sdr. IMAM (DPO) sudah pulang dan Terdakwa langsung membuka shabu tersebut dan berkata kepada Saksi SUTIKNO “ini ada 3 paket kita pake dulu untuk imam besok baru ada” tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi SUTIKNO didatangi Anggota kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 07630/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 22953/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 181/10966.00/2024 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,84 (nol koma delapan empat) gram, dan berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram, dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa Terdakwa ROBET bin SUHADI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------- |