Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2026/PN Tgt 1.HERU SURYADMIKO R, S.H.
2.RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
SAPUAN Als PUAN Bin ARBANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1420/O.4.13.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO R, S.H.
2RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPUAN Als PUAN Bin ARBANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa SAPUAN Als PUAN Bin ARBANI pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 00.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Batu Kajang RT. 017 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 14.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Batu Kajang RT. 017 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. MULIS (DPO) melalui pesan Whatsapp di handphone Terdakwa  dengan  berkata “BOS ADA KAH SUDAH SETENGAH KANTONG (SABU)” lalu Sdra. MULIS (DPO) berkata “ADA BIAR KUANTAR (SABU)”, kemudian Terdakwa  menjawab “OKE BOS DI TUNGGU”. Setelah itu sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa  melihat Sdra. MULIS (DPO) tiba di depan rumah Terdakwa  kemudian Terdakwa  menghampiri Sdra. MULIS (DPO). Selanjutnya Terdakwa  menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada Sdra. MULIS (DPO) setelah menerima uang tunai sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dari Terdakwa kemudian Sdra. MULIS (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa  memasukkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut ke dalam kantong celana yang Terdakwa gunakan, kemudian  Sdra. MULIS (DPO) pergi dari rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa  masuk ke dalam rumah kemudian langsung masuk kedalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa  mengambil 1 (satu) pack Plastik Klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dari bawah lantai Kamar Terdakwa  setelah itu Terdakwa  mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari dalam kantong celana Terdakwa  lalu Terdakwa  memecah/membagi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa  tersebut menjadi 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan Terdakwa juga  menyisihkan sedikit Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu ke dalam pipet kaca kemudian Terdakwa  mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyimpan  sebanyak 15 (lima belas) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu beserta dengan 1 (satu) pack Plastik Klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam di bawah lantai kamar Terdakwa. Kemudian sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa  dihubungi oleh Sdra. FAISAL (DPO) melalui pesan Whatsaap dengan berkata “PUAN ADAKAH (SABU)” lalu Terdakwa  menjawab “KERUMAH” tidak lama kemudian Sdra. FAISAL (DPO) tiba dirumah Terdakwa  menggunakan sepeda motor setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. FAISAL (DPO) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui jendela kamar Terdakwa  lalu Terdakwa  mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari bawah lantai kamar Terdakwa  kemudian Terdakwa  menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. FAISAL (DPO) setelah itu Sdra. FAISAL (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa.  Kemudian sekira pukul 15.05 WITA Terdakwa  dihubungi oleh Sdra. ABDI (DPO) melalui pesan Whatsaap dengan berkata “ADAKAH (SABU)” lalu Terdakwa  menjawab “KERUMAH” tidak lama kemudian Sdra. ABDI (DPO) tiba dirumah Terdakwa  menggunakan sepeda motor, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. ABDI (DPO) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui jendela kamar Terdakwa  lalu Terdakwa  mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari bawah lantai kamar Terdakwa  kemudian Terdakwa  menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. ABDI (DPO) setelah itu Sdra. ABDI (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 15.15 WITA Terdakwa  dihubungi oleh Sdra. TAUFIK (DPO) melalui pesan Whatsaap dengan berkata “ADAKAH SDH (SABU)” lalu Terdakwa  menjawab “KERUMAH” tidak lama kemudian Sdra. TAUFIK (DPO) tiba dirumah Terdakwa  menggunakan sepeda motor, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. TAUFIK (DPO) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui jendela kamar Terdakwa  lalu Terdakwa  mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari bawah lantai kamar Terdakwa  kemudian Terdakwa  menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. TAUFIK (DPO) setelah itu Sdra. TAUFIK (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa  kemudian Terdakwa  melanjutkan aktifitas seperti biasa.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa  kemudian Terdakwa  mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa dari bawah lantai kamar Terdakwa setelah itu Terdakwa  menyisihkan sedikit Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa  tersebut untuk Terdakwa  konsumsi kemudian setelah itu Terdakwa menyimpan kembali Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa tersebut di bawah lantai kamar Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 12.10 WITA Terdakwa  dihubungi oleh Sdra. LANA (DPO) melalui pesan Whatsaap dengan berkata “PUAN ADAKAH (SABU)” lalu Terdakwa  menjawab “KERUMAH” tidak lama kemudian Sdra. LANA (DPO) tiba dirumah Terdakwa  menggunakan sepeda motor, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. LANA (DPO) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) melalui jendela kamar Terdakwa  lalu Terdakwa  mengambil 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari bawah lantai kamar Terdakwa  kemudian Terdakwa  menyerahkan 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. LANA (DPO) setelah itu Sdra. LANA (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa  dihubungi oleh Sdra. ABDULLAH (DPO) melalui pesan Whatsaap dengan berkata “ADAKAH (SABU)” lalu Terdakwa  menjawab “KERUMAH” tidak lama kemudian Sdra. ABDULAH (DPO) tiba dirumah Terdakwa  menggunakan sepeda motor, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. ABDULLAH (DPO) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui jendela kamar Terdakwa  lalu Terdakwa  mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari bawah lantai kamar Terdakwa  kemudian Terdakwa  menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. ABDULLAH (DPO) setelah itu Sdra. ABDULLAH (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa  dihubungi oleh Sdri. ARI YOLANDA (DPO) melalui pesan Whatsaap dengan berkata “PUAN ADAKAH (SABU)” lalu Terdakwa  menjawab “KERUMAH” tidak lama kemudian Sdri. ARI YOLANDA (DPO) tiba di rumah Terdakwa  menggunakan sepeda motor,  setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdri. ARI YOLANDA (DPO) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui jendela kamar Terdakwa  lalu Terdakwa  mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari bawah lantai kamar Terdakwa  kemudian Terdakwa  menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdri. ARI YOLANDA (DPO) setelah itu Sdri. ARI YOLANDA (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa  selanjutnya Terdakwa  melakukan aktifitas seperti biasa.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 April sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa  dihubungi oleh Sdra. UDIN (DPO) melalui pesan Whatsaap dengan berkata “ADAKAH (SABU)” lalu Terdakwa  menjawab “KERUMAH” tidak lama kemudian Sdra. UDIN (DPO)  tiba di rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. UDIN (DPO) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui jendela kamar Terdakwa  lalu Terdakwa  mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari bawah lantai kamar Terdakwa  kemudian Terdakwa  menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. UDIN (DPO) setelah itu Sdra. UDIN (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa  dihubungi oleh Sdra. ABDULLAH (DPO) melalui pesan Whatsaap dengan berkata “AMBIL LAGI WAN (SABU)” lalu Terdakwa  menjawab “KERUMAH” tidak lama kemudian Sdra. ABDULAH (DPO) tiba di rumah Terdakwa  menggunakan sepeda motor setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. ABDULLAH (DPO) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui jendela kamar Terdakwa  lalu Terdakwa  mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari bawah lantai kamar Terdakwa  kemudian Terdakwa  menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. ABDULLAH (DPO) setelah itu Sdra. ABDULLAH (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa. Selajutnya sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa  dihubungi oleh Sdra. AGIL (DPO) melalui pesan Whatsaap dengan berkata “ADAKAH (SABU)” lalu Terdakwa  menjawab “KERUMAH” tidak lama kemudian Sdra. AGIL (DPO) tiba di rumah Terdakwa  menggunakan sepeda motor, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. AGIL (DPO) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui jendela kamar Terdakwa  lalu Terdakwa  mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari bawah lantai kamar Terdakwa  kemudian Terdakwa  menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. AGIL (DPO) setelah itu Sdra. AGIL (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya sisa dari Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa sebanyak 5 (lima) paket kemudian Terdakwa  simpan ke dalam 1 (satu) buah kotak plastik warna coklat di bawah lantai kamar Terdakwa  beserta 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu Terdakwa  sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa  mengubungi Sdra. ADI (DPO) melalui pesan Whastaap dengan berkata “BOS ADAKAH (SABU) ADA DANA DELAPAN JUTA” lalu Sdra. ADI (DPO) menjawab “ADA NANTI DIANTAR” kemduian sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa  melihat Sdra. ADI (DPO) tiba di rumah Terdakwa  lalu Terdakwa  menghampiri Sdra. ADI (DPO) kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada Sdra. ADI (DPO) dan setelah Sdra. ADI (DPO) menerima uang tunai dari Terdakwa kemudian Sdra. ADI (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut ke dalam kantong sebelah kanan celana Terdakwa  lalu Terdakwa  berkata “MAKASIH BOS” setelah itu Sdra. ADI (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa  masuk ke dalam rumah kemudian langsung menuju kamar Terdakwa,  setelah itu Terdakwa  mengambil 1 (satu) pack plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar kemudian Terdakwa  mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari dalam kantong celana Terdakwa setelah itu Terdakwa  memecah/membagi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa  tersebut menjadi 6 (enam) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu selanjutnya Terdakwa  menyimpan 6 (enam) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau setelah itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah kotak plastik warna coklat yang terletak dibawah lantai kamar Terdakwa beserta 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam kemudian Terdakwa  melanjutkan aktifitas seperti biasa. Selanjutnya sekira pukul 00.50 WITA saat Terdakwa  sedang beristirahat di dalam kamar rumah Terdakwa  kemudian datang Saksi MUHAMMAD IRFAN, S.H. Bin TALIBE, Saksi SASTRO WIYONO Bin SUGITO dan beberapa orang mengaku dari petugas kepolisian setelah itu Saksi MUHAMMAD IRFAN, S.H. Bin TALIBE, Saksi SASTRO WIYONO Bin SUGITO dan beberapa orang mengaku dari petugas kepolisian mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan tempat lainya yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Sdra. BASIR Bin JINAN selanjutnya dari hasil penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 5 (lima) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam di dalam kotak plastik warna coklat di bawah lantai kamar, uang tunai sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk. “REDMI NOTE 12” warna hujau dengan Imei “863359062824889” dan No hp “085751081708” di lantai kamar, selain itu ditemukan juga 1 (satu) pack plastik klip kosong di laci yang terletak di dapur dan 1 (satu) pack plastik klip kosong di atas meja dapur yang semua barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa. Selanjunya atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 105/10966.00/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Yessy Widya Sari dengan hasil penimbangan sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) sebanyak 7,27 (tujuh koma dua tujuh) gram atau berat bersih (netto) sebanyak 5,29 (lima koma dua sembilan) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 03348/NNF/2026 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, M.Si dan Fita Adellia, S.Si, selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/39.A/III/RES.4.2./2026/Resnarkoba milik Terdakwa SAPUAN Als PUAN Bin ARBANI berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,750 gram kemudian diberi nomor bukti 11130/2026/NNF dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,091 gram kemudian diberi nomor bukti 11131/2026/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa SAPUAN Als PUAN Bin ARBANI pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 00.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Batu Kajang RT. 017 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan | bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat Terdakwa  sedang beristirahat di dalam kamar rumah Terdakwa  kemudian datang Saksi MUHAMMAD IRFAN, S.H. Bin TALIBE, Saksi SASTRO WIYONO Bin SUGITO dan beberapa orang mengaku dari petugas kepolisian setelah itu Saksi MUHAMMAD IRFAN, S.H. Bin TALIBE, Saksi SASTRO WIYONO Bin SUGITO dan beberapa orang mengaku dari petugas kepolisian mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan tempat lainya yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Sdra. BASIR Bin JINAN selanjutnya dari hasil penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 5 (lima) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam di dalam kotak plastik warna coklat di bawah lantai kamar, uang tunai sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk. “REDMI NOTE 12” warna hujau dengan Imei “863359062824889” dan No hp “085751081708” di lantai kamar, selain itu ditemukan juga 1 (satu) pack plastik klip kosong di laci yang terletak di dapur dan 1 (satu) pack plastik klip kosong di atas meja dapur yang semua barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa. Selanjunya atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 105/10966.00/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Yessy Widya Sari dengan hasil penimbangan sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) sebanyak 7,27 (tujuh koma dua tujuh) gram atau berat bersih (netto) sebanyak 5,29 (lima koma dua sembilan) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 03348/NNF/2026 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, M.Si dan Fita Adellia, S.Si, selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/39.A/III/RES.4.2./2026/Resnarkoba milik Terdakwa SAPUAN Als PUAN Bin ARBANI berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,750 gram kemudian diberi nomor bukti 11130/2026/NNF dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,091 gram kemudian diberi nomor bukti 11131/2026/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya