| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa Terdakwa M. KHAIRUL USMAN Alias KHAIRUL Bin SURIADI pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2026, bertempat di pinggir jalan raya Gg. Rawa Makmur Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 07.00 Wita pada saat terdakwa sedang berada di tempat kerja terdakwa di Jl. Pangeran Menteri Perum Korpri Rt. 003 Rw. 004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, terdakwa di telpon oleh Sdr. DEWAN (DPO) melalui Whatsapp, dan Sdr. DEWAN berkata “KAMU MAU BANTU JUALKAN SHABUKU KAH?” dan terdakwa menjawab “IYA BOLEH, COBA AKU JUALKAN”, dan Sdr. DEWAN berkata “YA SUDAH TUNGGU AJA, NANTI AKU INFO” dan Sdr. DEWAN menutup telpon tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira pukul 21.00 wita Sdr. DEWAN menelpon terdakwa melalui pesan Whatsapp dan berkata “JADI KAH KAMU MAU BANTU JUALKAN SHABUKU?” dan terdakwa menjawab “IYA JADI, dan Sdr. DEWAN berkata “YA SUDAH, TUNGGU AJA DI TEMPAT KERJAMU, NANTI KUANTARKAN KESITU”, kemudian sekira pukul 21.20 wita datang Sdr. DEWAN ke tempat kerja terdakwa di Jl. Pangeran Menteri Perum Korpri Rt. 003 Rw. 004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya terdakwa keluar dari tempat kerja terdakwa dan menghampiri Sdr. Dewan, kemudian setelah terdakwa bertemu Sdr. DEWAN, Sdr. DEWAN berkata “YA SUDAH KITA KE KAMARMU DULU”, dan terdakwa menjawab “IYA WAN”, kemudian terdakwa dan Sdr. DEWAN masuk ke kamar terdakwa yang berada di tempat kerja terdakwa, sesampainya didalam kamar terdakwa di beri oleh Sdr. DEWAN sebanyak 4 (empat) paket plastik klip sabu, dengan rincian 3 (tiga) paket harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menerima 4 (empat) paket plastic klip sabu tersebut dan terdakwa simpan di dalam kamar dengan rincian 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang bertuliskan “ASTTIN”, 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa simpan di bawah karpet kamar terdakwa, dan 2 (dua) paket sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa simpan di dalam kantong celana, selanjutnya Sdr. DEWAN pergi, kemudian sekira pukul 22.00 wita Sdr. SAKIR (DPO) menghubungi terdakwa melalui Whatsapp dan Sdr. SAKIR berkata “ADAKAH SHABUMU PO?” dan terdakwa menjawab “ADA KETEMPAT KERJAKU AJA PO” dan Sdr. SAKIR berkata “OKE PO”, lalu Sdr. SAKIR menutup telpon tersebut, selanjutnya sekira pukul 22.10 wita Sdr. SAKIR datang ke tempat kerja terdakwa dan langsung menemui terdakwa, kemudian Sdr. SAKIR berkata “MANA SUDAH PO? AKU BELI YANG Rp.200.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH)” sembari memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menerima uang tersebut, dan mengambil 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ada di kantong terdakwa dan langsung terdakwa berikan kepada Sdr. SAKIR, kemudian Sdr. SAKIR langsung menerima 1 (satu) paket sabu tersebut dan langsung meninggalkan tempat kerja terdakwa, kemudian sekira pukul 22.30 wita NOMOR BARU menghubungi terdakwa dan berkata “BRO ADAKAH SHABUMU?” dan terdakwa menjawab “ADA MAU YANG BERAPA?” dan NOMOR BARU berkata “YANG DUA RATUS AJA BRO” dan terdakwa menjawab “IYA, KAMU TUNGGU AJA DIDEPAN GANG RAWA MAKMUR, NANTI AKU KESITU”, dan NOMOR BARU berkata “OKE BRO”, lalu terdakwa mematikan telpon tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu yang berada di dalam kantong celana terdakwa dan menggenggam 1 (satu) paket sabu tersebut, kemudian terdakwa pergi berjalan kaki untuk menuju Gg. Rawa Makmur;
- Bahwa sekitar pukul 23.00 wita saat terdakwa berada di pinggir jalan Gg. Rawa Makmur Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, saksi MUHAMMAD IRFAN, S.H., saksi ROBBY RIZKI RAMADHAN dan petugas kepolisian lainnya mengamankan terdakwa karena sebelumnya memperoleh informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di daerah tersebut, kemudian saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh saksi INDRA GUNAWAN ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di tanah di dekat terdakwa diamankan karena terlempar dari tangan terdakwa saat terdakwa dimankan, selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Hp Merk ”OPPO A54” warna hitam dengan No. Imei “861280057825297” dan No. Hp “083854890632” yang saat itu di genggam oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengakui masih memiliki sabu di kamar tempat kerjanya yang berada di Jl. Pangeran Menteri Perum Korpri Rt. 003 Rw. 004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, selanjutnya berdasarkan pengakuan tersebut dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl. Pangeran Menteri Perum Korpri Rt. 003 Rw.004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur yang disaksikan saksi INDRA GUNAWAN dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di bawah karpet dalam kamar, 1 (satu) buah tas warna hitam yang bertuliskan “ASTTIN” di atas lemari dalam kamar, setelah dibuka di dalamnya ditemukan 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari plastik warna hitam, dan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang diakui milik terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06677/NNF/2026 tanggal 5 Agustus 2026 yang diperiksa oleh HANDI PURWANTO, S.T.; apt. TITIN ERNAWATI, S.Farm.; FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim apt. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. dengan kesimpulan barang bukti milik M. KHAIRUL USMAN Als KHAIRUL Bin SURIADI nomor 21851/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan BERAT NETTO ±0,025 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 177/10966.00/2026 tanggal 16 Juli 2026 yang di tandatangani oleh Penimbang BUDIYANTO, diketahui oleh YESSY WIDYA SARI dan disaksikan oleh BRIGPOL HERU SETIAWAN, S.H. dengan hasil 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya BERAT KOTOR 1 gram, BERAT BERSIH 0,28 gram disisihkan paket tersebut dengan BERAT KOTOR 0,28 gram dan BERAT BERSIH 0,04 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terkait narkotika jenis sabu dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa M. KHAIRUL USMAN Alias KHAIRUL Bin SURIADI pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2026, bertempat di pinggir jalan raya Gg. Rawa Makmur Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 wita saat terdakwa berada di pinggir jalan Gg. Rawa Makmur Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, saksi MUHAMMAD IRFAN, S.H., saksi ROBBY RIZKI RAMADHAN dan petugas kepolisian lainnya mengamankan terdakwa karena sebelumnya memperoleh informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di daerah tersebut, kemudian saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh saksi INDRA GUNAWAN ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di tanah di dekat terdakwa diamankan karena terlempar dari tangan terdakwa saat terdakwa dimankan, selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Hp Merk ”OPPO A54” warna hitam dengan No. Imei “861280057825297” dan No. Hp “083854890632” yang saat itu di genggam oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengakui masih memiliki sabu di kamar tempat kerjanya yang berada di Jl. Pangeran Menteri Perum Korpri Rt. 003 Rw. 004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, selanjutnya berdasarkan pengakuan tersebut dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl. Pangeran Menteri Perum Korpri Rt. 003 Rw.004 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur yang disaksikan saksi INDRA GUNAWAN dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di bawah karpet dalam kamar, 1 (satu) buah tas warna hitam yang bertuliskan “ASTTIN” di atas lemari dalam kamar, setelah dibuka di dalamnya ditemukan 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari plastik warna hitam, dan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang diakui milik terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06677/NNF/2026 tanggal 5 Agustus 2026 yang diperiksa oleh HANDI PURWANTO, S.T.; apt. TITIN ERNAWATI, S.Farm.; FILANTARI CAHYANI, A.Md dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim apt. IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. dengan kesimpulan barang bukti milik M. KHAIRUL USMAN Als KHAIRUL Bin SURIADI nomor 21851/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan BERAT NETTO ±0,025 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 177/10966.00/2026 tanggal 16 Juli 2026 yang di tandatangani oleh Penimbang BUDIYANTO, diketahui oleh YESSY WIDYA SARI dan disaksikan oleh BRIGPOL HERU SETIAWAN, S.H. dengan hasil 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya BERAT KOTOR 1 gram, BERAT BERSIH 0,28 gram disisihkan paket tersebut dengan BERAT KOTOR 0,28 gram dan BERAT BERSIH 0,04 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin terkait narkotika jenis sabu dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |