Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/LH/2018/PN Tgt EKA RAHAYU, SH MILAN DWI KARTIKA Anak dari KIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 133/Pid.B/LH/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1088/Q.4.22/Euh.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1EKA RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MILAN DWI KARTIKA Anak dari KIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

-------- Bahwa terdakwa MILAN DWI KARTIKA Anak dari KIMAN pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 sekira pukul 22.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2018, bertempat di Jalan Masuk PT. STN (Sukses Tani Nusa Subur) Desa Labangka Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

 

Mulanya hari Sabtu tanggal 24 Februari 2018 sekita pukul 08.30 Wita, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Tangnga (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/05/IV/2018/Reskrim tanggal 14 April 2018) untuk memuat kayu jenis meranti milik Sdr. Tangnga di Areal PT. Fajar Surya Swadaya dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per kubik. Kemudian sekira pukul 15.00 Wita terdakwa menuju ke lokasi PT. Fajar Surya Swadaya dengan mengemudikan 1 (Satu) Unit Dump Truck Isuzu Nomor Polisi KT 8181 MM warna putih. Lalu pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekira pukul 09.00 Wita, terdakwa bersama dengan Sdr. Tangnga memuat kayu jenis meranti yang sudah berada di pinggir jalan areal PT. Fajar Surya Swadaya ke atas 1 (Satu) Unit Dump Truck yang dikemudikan oleh Terdakwa. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Dump Truck Isuzu yang bermuatan 88 (delapan puluh delapan) batang kayu jenis meranti menuju ke Kecamatan Babulu dengan maksud untuk menjual kayu tersebut.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 sekira pukul 22.00 Wita, pada saat truck yang dikemudikan terdakwa melewati Jalan menuju PT. STN Desa Labangka Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, saksi Adi Ali dan saksi Panggih selaku anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan pemeriksaan terhadap mobil terdakwa dan menanyakan kelengkapan dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagai dokumen untuk mengangkut kayu dan terdakwa menyatakan kayu jenis meranti yang diangkutnya tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Akhmad Kafid dan M. Sukaryana dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan disaksikan oleh Isyulianto selaku anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, dengan hasil pengukuran kayu gergajian jenis kayu Meranti berbagai ukuran sebanyak 88 (Delapan puluh delapan)  batang dengan volume 7,1112  (Tujuh koma satu satu satu dua meter kubik).

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentangPencegahandanPemberantasanPerusakanHutan. . ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya