Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 493.172.074,- ( EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA SERATUS TUJUH PULUH DUA RIBU TUJUH PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 468.521.406,- ( EMPAT RATUS ENAM PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS DUA PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS ENAM) ditambah bunga sebesar 24.443.087,- ( DUA PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU DELAPAN PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. 207.581,- ( DUA RATUS TUJUH RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH SATU), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SPMHAT NO. 1139/SMPHAT/TGT/XI/2019 AN UCE, SPMHAT NO. 1138/SMPHAT/TGT/XI/2019 AN UCE, SPMHAT NO. 1210/SMPHAT/TGT/XI/2019 AN UCE
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|