Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2026/PN Tgt ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H. FEBRY YUDA PRATAMA Als YUDA Bin YUSLIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2292/O.4.13.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRY YUDA PRATAMA Als YUDA Bin YUSLIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

???????DAKWAAN:

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa Febry Yuda Pratama alias Yuda bin Yusliansyah pada hari Senin tanggal 08 Juni Tahun 2026 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Desa Pait, RT 002, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Pser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa menghubungi seseorang yang nama kontaknya bernama “Toko” untuk menanyakan harga paket Narkotika jenis sabu, kemudian dijelaskan bahwa harga Narkotika jenis sabu yang dijual oleh sdr. Toko adalah Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada sdr. Toko sebanyakan 10 (sepuluh) gram yang dipecah menjadi 2 (dua) paket yang masing-masing beratnya adalah 5 (lima) gram. Selanjutnya sdr. Toko mengirim nomor rekening kepada Terdakwa, dan Terdakwa melakukan Transfer uang sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) kepada sdr. Toko, kemudian pada pukul 13.00 WITA Terdakwa memerintahkan sdr. Salim untuk mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing paket 5 (lima) gram di KM 5, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, kemudian pada pukul 16.00 WITA sdr. Salim tiba di Rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Desa Pait, RT 002, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Pser, Provinsi Kalimantan Timur. untuk menyerahkan paket Narkotika jenis sabu yang diambil.
  • Bahwa pada hari yang sama, 2 (dua) paket Narkotika jenis dengan berat 10 (sepuluh) gram dan berat masing-masing 5 (lima) gram tersebut, sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram oleh Terdakwa diserahkan kepada sdr. Madi (DPO) dan sdr. Madi menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah kepada Terdakwa. Kemudian sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram diserahkan kepada sdr. Teman Erik (DPO), dimana sebelumnya sdr. Teman Erik telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sdr. Teman Erik menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian pada pukul 19.00 WITA sebanyak 1 (satu) paket yang beratnya tidak diketahui diserahkan oleh Terdakwa kepada sdr. Hari (DPO) kemudian sdr. Hari menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berawal dari Informasi Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Pait, RT 002, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Pser, Provinsi Kalimantan Timur. Pada Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di Desa Pait, RT 002, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Pser, Provinsi Kalimantan Timur, anggota Kepolisian Polsek long Ikis melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah keranjang sampah berwarna hijau muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Plastik Snack dengan merek "SPONGE" berwarna Coklat rasa Coklat, yang di dalamnya terdapat 2 (dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dan juga 2 (dua) bungkus plastik berwarna putih bening yang didalamnya berisi Plastik Clip kecil dengan berbagai macam ukuran. Kemudian turut ditemukan 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna "Hitam" ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna "Hitam" ukuran sedang, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna "Hijau" ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver kombinasi hitam, selanjutnya turut dilakukan 1 buah Handphone merk OPPO A6 PRO berwarna Steller biru dengan IMEI 1 (864588082682278) dengan IMEI 2 (864588082682260) dengan No HP : (0822-5456-9796) yang digunakan oleh Terdakwa untuk transaksi Narkotika jenis sabu. Bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa dan telah dilakukan Penyitaan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor : 141/10966.00/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh BRIPDA Ashar Saifudin, S.H. / NRP. 01090757, terhadap 2 (dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan Berat Kotor 5,32 (lima koma tiga puluh dua) gram dan Berat Bersih 4,74 (empat koma tujuh puluh empat) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket tersebut dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk uji sampel Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Surabaya Polda Jawa Timur Nomor Lab.: 05268/INNF/2026 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. selaku PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis milik Terdakwa dengan hasil positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang.

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------

 

------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Febry Yuda Pratama alias Yuda bin Yusliansyah pada hari Senin tanggal 08 Juni Tahun 2026 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Desa Pait, RT 002, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Pser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Informasi Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Pait, RT 002, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Pser, Provinsi Kalimantan Timur. Pada Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di Desa Pait, RT 002, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Pser, Provinsi Kalimantan Timur, anggota Kepolisian Polsek long Ikis melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah keranjang sampah berwarna hijau muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Plastik Snack dengan merek "SPONGE" berwarna Coklat rasa Coklat, yang di dalamnya terdapat 2 (dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dan juga 2 (dua) bungkus plastik berwarna putih bening yang didalamnya berisi Plastik Clip kecil dengan berbagai macam ukuran. Kemudian turut ditemukan 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna "Hitam" ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna "Hitam" ukuran sedang, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna "Hijau" ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver kombinasi hitam, selanjutnya turut dilakukan 1 buah Handphone merk OPPO A6 PRO berwarna Steller biru dengan IMEI 1 (864588082682278) dengan IMEI 2 (864588082682260) dengan No HP : (0822-5456-9796) yang digunakan oleh Terdakwa untuk transaksi Narkotika jenis sabu. Bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa dan telah dilakukan Penyitaan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor : 141/10966.00/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh BRIPDA Ashar Saifudin, S.H. / NRP. 01090757, terhadap 2 (dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan Berat Kotor 5,32 (lima koma tiga puluh dua) gram dan Berat Bersih 4,74 (empat koma tujuh puluh empat) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket tersebut dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk uji sampel Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Surabaya Polda Jawa Timur Nomor Lab.: 05268/INNF/2026 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. selaku PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis milik Terdakwa dengan hasil positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang.

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya