Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira jam 09.00 wita pada saat pelapor berada di kantor kebun PT. MSL kemudian mendapatkan informasi bahwa telah di amankan seseorang yang diduga tanpa hak mengambil/menguasai buah dari kebun PT.MSL menggunakan sepeda motor dan telah diamankan di pos 1 Security PT.MSL, dan setelah di tanyai terduga mengekui bahwa buah tersebut milik PT. MSL dan telah dilakukan perhitungan total buah kelapa sawit milik PT.MSL yang telah dikuasai sebanyak 34 tandan/janjang, atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Long Kali untuk proses lebih lanjut. |