Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2018/PN Tgt DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH MUHAMMAD NAJIBULLAH Bin SYAHRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 129/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-812/Q.4.13/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NAJIBULLAH Bin SYAHRANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan                                :

-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD NAJIBULLAH Bin SYAHRANI pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 sekira jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2018, bertempat di Jalan negara Desa Samuntai Rt.01 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

Bahwa berawal terdakwa sekira jam 06.00 wita berangkat dari Samarinda mengemukan sepeda motor Yamaha V-Xion KT-4031-ER dengan tujuan ke Tanah Grogot, kemudian sekira jam 16.00 wita saat terdakwa berada di Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis terdakwa terdakwa dengan kecepatan 50 km/jam dan menggunakan gigi porseneling 5 terdakwa melihat rambu-rambu tikungan ke kanan dan zebra cross serta garis marka lurus tidak terputus selanjutnya terdakwa melewati tikungan ke kanan dari arah Long Kali menuju Kuaro dengan tidak mengurangi kecepatan dan terdakwa hanya fokus melihat ke arah kendaraan yang datang dari arah berlawanan dengan terdakwa, tiba-tiba dari jarak 2 meter terdakwa melihat ada pejalan kaki sedang berjalan di sebelah kiri jalan lalu karena jarak sudah dekat sekali terdakwa tidak melakukan pengereman atau mengurangi kecepatan tetapi terdakwa reflek menghindar ke sebelah kanan tanpa terdakwa sempat membunyikan klakson atau isyarat lainnya, sehingga walaupun terdakwa sudah reflek menghindar ke sebelah kanan tetapi sepeda motor yang Yamaha V-Xion KT-4031 ER yang dikendarai terdakwa bagian stang sebelah kiri tetap menyerempet pejalan kaki an. Sdra. JEMANI (Alm) mengenai pinggang sebelah kanan Sdra. JEMANI (Alm) yang mengakibatkan Sdra. JEMANI (Alm) terputar ke sebelah kiri kemudian terjatuh membentur aspal dengan posisi tengkurap, kemudian korban dibawa ke Puskesmas Long Kali untuk mendapatkan perawatan selama 2 jam kemudian di rujuk ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk mendapatkan perawatan dan setelah 2 jam mendapat perawatan kemudian di rujuk ke RSUD KANUJOSO DJATIWIBOWO;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD KANUJOSO DJATIWIBOWO sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 68/353/III-2018/IRM-RSKD tanggal 28 April 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Siti Masatul Hoiriyah selaku dokter yang memeriksa dan diketahui oleh di. Irine Inunu, SpF selaku dokter Spesialis Forensik yang menerangkan bahwa pada tanggal 28 Maret 2018 pukul 02.24 wita di Instalasi Rawat Darurat RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan telah memeriksa Sdra. JEMANI dengan hasil pemeriksaan :

Korban datang dalam keadaan tidak sadar, keadaan umum lemah, rujukan dari RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot dengan cedera kepala berat.
Korban mengalami kecelakaan lalu lintas antara pejalan kaki dengan motor kemudian muntah darah dan tidak sadar.
Pada pemeriksaan ditemukan :

Pemeriksaan fisik tingkat kesadaran berdasarkan Glassgow Coma Scale 3, tekanan darah 141/97 mmHg, denyut nadi 56 kali permenit, pernapasan 26 kali permenit, suhu ketiak 36 derajat celcius.

 

Pemeriksaan luka :

Terdapat bengkak pada mata sebelah kiri.
Terdapat memar pada bagian dada sisi tengah.
Terdapat memar pada dada sebelah kanan dan kiri.
Luka pada lutut sebelah kanan yang telah dijahit, panjang empat centimeter yang sudah dijahit.

Pada korban dilakukan tindakan :

Pemeriksaan laboratorium darah dalam batas normal.
Pemeriksaan pemindaian (CT Scan) kepala dan leher.
Pemberian obat-obatan.

Korban dirawat diruang rawat inap kurang dari dua puluh empat jam kemudian meninggal

 

KESIMPULAN :

Pada korban laki-laki berusia 61 tahun ini, ditemukan luka-luka akibat trauma tumpul berupa bengkak pada mata, memar pada dada serta luka robek pada lutut.

Luka-luka tersebut menimbulkan bahaya maut.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya