| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa DEDY PURWANTO Alias DEDY Bin LAMBENG pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Jl. Jendral Sudirman Gg. Ikhlas Rt.003 Rw.003 Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 16.18 wita Terdakwa di hubungi oleh Sdra. DIKI (DPO) dengan maksud mencari Tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang mana tempat tersebut adalah rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Gg. Ikhlas Rt.003 Rw.003 Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, sesampainya Sdra. DIKI (DPO) dirumah Terdakwa selanjutnya Sdra. DIKI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dari saku celana sebelah kanan, kemudian Sdra. DIKI (DPO) menyisihkan 1 (satu) paket sabu tersebut ke dalam pipet kaca yang kemudian Terdakwa dan Sdra. DIKI (DPO) gunakan secara bersama-sama secara bergantian, selanjutnya Sdra. DIKI (DPO) membagi sisa 1 (satu) paket tersebut menjadi 3 (tiga) paket sabu, setelah itu Sdra. DIKI (DPO) berkata “3 PAKET INI HARGANYA 200” kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. KHAIRIL (DPO) melalui whatsapp dan Terdakwa berkata “NYARIKAH BANYAK ISINYA INI” kemudian Sdra. KHAIRIL menjawab “IYA NNTI KESITU”, selanjutnya pada sekira jam 17.30 wita Sdra. KHAIRIL (DPO) datang ke rumah Terdakwa, kemudian Sdra. DIKI (DPO) memberikan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa, dan selanjutnya sabu tersebut oleh Terdakwa diserahkan kepada Sdra. KHAIRIL dan Sdra. KHAIRIL (DPO) memberikan uang sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada Sdra. DIKI (DPO) dan kemudian Sdra. KHAIRIL (DPO) berpamitan pulang, setelah itu Sdra. DIKI (DPO) memberikan 2 (dua) paket sabu kepada Terdakwa dengan berkata “INI SATUNYA 200 PEGANG DULU YANG SATUNYA SUDAH ADA YANG MAU NGAMBIL AKU MAU BALIK MANDI DULU NANTI KALAU AKU GAK SEMPAT KAMU KASIH AJA” dan Terdakwa menjawab “OKE”, setelah itu Sdra. DIKI (DPO) berpamitan pulang, selanjutnya 2 (dua) paket sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kotak rokok dan dimasukan kedalam saku celana yang sedang digunakan oleh Terdakwa, kemudian sekira jam 19.30 wita datang saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI bersama saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN selaku anggota Kepolisian Resor Paser mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh saksi WAHYU Bin ABD WAHAB ditemukan 1 (satu) Buah Bungkus rokok bertuliskan ‘’MBS’’ Di saku Celana Warna ‘’ HITAM ‘’ Sebelah kanan bagian depan, setelah di buka di dalamnya terdapat 2 (dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) Plastik Klip Kosong. Ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO 1901” Warna “BIRU” Dengan No. Imei “860991040041559” No Hp “083894059139” di lantai rumah. Kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 163/10966.00/2026 tanggal 11 Juli 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPDA MUH ASFAR serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa dua (2) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan bruto : 0,64 (nol koma enam empat) gram dan netto : 0,18 (nol koma delapan belas) gram, yang selanjutnya disisihkan netto : 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji sample Labfor cabang surabaya.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 06434/NNF/2026 tanggal 22 Juli 2026 dengan kesimpulan barang bukti nomor 20832/NNF/2026 milik Terdakwa DEDY PURWANTO Alias DEDY Bin LAMBENG adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa DEDY PURWANTO Alias DEDY Bin LAMBENG pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Jl. Jendral Sudirman Gg. Ikhlas Rt.003 Rw.003 Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa menerima 2 (dua) paket sabu dari Sdr. DIKI (DPO) selanjutnya 2 (dua) paket sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kotak rokok dan dimasukan kedalam saku celana yang sedang digunakan oleh Terdakwa, kemudian sekira jam 19.30 wita datang saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI bersama saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN selaku anggota Kepolisian Resor Paser mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh saksi WAHYU Bin ABD WAHAB ditemukan 1 (satu) Buah Bungkus rokok bertuliskan ‘’MBS’’ Di saku Celana Warna ‘’ HITAM ‘’ Sebelah kanan bagian depan, setelah di buka di dalamnya terdapat 2 (dua) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) Plastik Klip Kosong. Ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO 1901” Warna “BIRU” Dengan No. Imei “860991040041559” No Hp “083894059139” di lantai rumah. Kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 163/10966.00/2026 tanggal 11 Juli 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPDA MUH ASFAR serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa dua (2) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan bruto : 0,64 (nol koma enam empat) gram dan netto : 0,18 (nol koma delapan belas) gram, yang selanjutnya disisihkan netto : 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji sample Labfor cabang surabaya.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 06434/NNF/2026 tanggal 22 Juli 2026 dengan kesimpulan barang bukti nomor 20832/NNF/2026 milik Terdakwa DEDY PURWANTO Alias DEDY Bin LAMBENG adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |