Dakwaan |
Pada Hari sabtu Tanggal 30 Agustus 2025 Sekiranya Pukul 00.00 Wita. Team PAB (Pengawalan anak bangsa) mendapat laporan dari Estate Meneger PT BMML Sdr. TONGAM FRANDO SITINDAON bahwa ada kegiatan pemanenan dari orang yang tidak dikenal di blok A26 Afdeling 6 Desa Libur Dinding Kec. Muara Samu Kab. Paser Kaltim. Kemudian Saya selaku Korlap (Kordinator Lapangan) bersama 3 Anggota PAB langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekan blok tersebut, setelah sampai di blok A26 Afdeling 6 melihat buah segar sudah tersusun rapi disepanjang jalan mengarah sungai sebanyak 34 Tandan lalu dilakukan pengecekan secara menyeluruh diareal tersebut kemudian bertemu dengan sdr. Ronal dan Sdr. Ayub, kemudian Saya langsung bertanya “Siapa Yang panen buah kelapa sawit tersebut” Sdr. Ayub menjawab “bukan kami yang panen buah kelapa sawit tersbut, kami disini mencari teman kami yang sedang berburu” Setelah itu saya Kembali bertanya “siapa namanya” Sdr. Ayub Menjawab “Nama teman saya Adu dan Leksi” setelah itu saya mengatakan kepada Sdr. Ayub dan Sdr. Ronal untuk jujur dan mengakui bahwa mereka yang memanen buah kelapa sawit tersebut, Sdr. Ayub dan Sdr. Ronal menjawab “ bukan kami pak” setelah itu saya menarik Sdr. Ronal menjauh dari Sdr. Ayub dan saya membujuk Ronal untuk mengakui bahwa mereka yang memanen buah kelapa sawit tersebut. setelah itu saya bersama Sdr. Ronal Kembali mendatangi Sdr. Ayub dan bertanya “ Dimana kamu simpan alat panen buah kelapa sawit tersbut” Sdr. Ayub menjawab “ Dodosnya di simpan oleh Sdr. Ronal” Setelah Itu Saya bersama 1 security PT.BMML dan Sdr. Ronal mengambil dodos yang di simpan oleh Sdr. Ronal di semak belukar, Setelah itu saya bersama 3 security PT. BMML membawa Sdr. Ayub dan Sdr. Ronal beserta barang bukti ke central, pada hari minggu tanggal 31 Agustus sekira pukul 10.00 Kami langsung membawa Sdr. Ayub dan Sdr. Ronal menuju polsek Muara Samu. |