| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RENDI ALAMSYAH AIS RENDI Bin LANDUNG pada hari Senin Tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di belakang masjid di pinggir Jalan Untung Suropati Gang Amas Blok A, Desa Jone, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Provinsi Kalimantan Timur yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman" yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 00.45 WITA terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. JAMAL (DPO), terdakwa berada di pinggir jalan di Jalan Untung Suropati, Gang Amas Blok A, Desa. Jone Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur, Sdra. RIJAL (DPO) mendatangi terdakwa dan berkata "BISA MINTA TOLONG KAH AMBILKAN 1 (SABU)", kemudian terdakwa berkata "BENTAR Sdra. RENDI COBA DULU" kemudian Sdra. RIJAL (DPO) menjawab "NANTI KALAU JADI INFOIN". Kemudian terdakwa berkata " IYA SEMISALNYA KALAU MASIH BISA". Kemudian, Sdra RIJAL (DPO) berpamitan pulang kepada terdakwa. Sekira pukul 01.00 WITA terdakwa menghubungi sdra. JAMAL (DPO) melalui Whatsapp dan berkata "P MASIH BISAKAH" kemudian Sdra. JAMAL (DPO) menjawab "MASIH, BERAPA?" kemudian terdakwa menjawab "MAU AMBIL 1 TAPI SAYA DP DULU Rp. 400.000." kemudian Sdra JAMAL (DPO) menjawab "ADANYA TF AJA NANTI LANGSUNG KE BTN" kemudian terdakwa menjawab "OKE NANTI SAYA KIRIM RESINYA, Setelah itu terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.400.000, ke nomor rekening yang sebelumnya sudah ada di M-Banking milik terdakwa. Bahwa setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer miliknya ke Sdra. JAMAL (DPO) melalui Whatsapp, kemudian Sdra. JAMAL (DPO) menjawab "JALAN KE BTN AJA" tepatnya di Gang Mangga Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, terdakwa menjawab "OKE”. Bahwa sekira Pukul 01.20 WITA, terdakwa berangkat menggunakan motor scoopy warna "PUTIH" No. Pol "KT 2049 EBK No. Rangka 'MH1JM3117JK671277" No. Mesin "JM31E-1667429" ke Gang Mangga Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser dan tiba Pukul 01.25 WITA. Terdakwa melihat 1 bungkus rokok merek "CLICK" di sebuah pot bunga di depan Gang Mangga, selanjutnya satu bungkus rokok tersebut terdakwa ambil dan dimasukkan ke dalam saku celana bagian kanan yang terdakwa gunakan. Kemudian terdakwa pergi ke sebuah masjid yang terletak di Jalan Untung Suropati Gang Amas Blok A, Desa Jone, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Setelah sampai di masjid tersebut, terdakwa masuk ke toilet pada masjid tersebut, kemudian mengambil dan membuka 1 bungkus rokok merk "CLICK" dari saku celana bagian kanan yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu dan 6 plastik klip kosong. Kemudian 1 paket sabu tersebut terdakwa sisihkan menjadi 4 paket plastik klip. Selanjutnya dari 4 paket sabu tersebut, 1 paket sabu terdakwa simpan di lipatan celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa, kemudian 1 paket sabu terdakwa simpan di dalam kulit jok bagian depan motor "HONDA SCOOPY" warna "PUTIH" No. Pol "KT 2049 EBK dan 2 paket sabui serta 3 plastik klip kosong disimpan di dalam kulit jok bagian belakang. Selanjutnya terdakwa keluar dari toilet dan menuju ke pinggir jalan Untung Suropati Gang Amas Blok A, Desa Jone, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Provinsi Kalimantan Timur, kemudianTerdakwa menghubungi Sdr. RIJAL (DPO) melalui whatsapp “sini sudah”, dan dijawab Sdr. RIJAL (DPO) “iya”. Kemudian sekira pukul 02.30 WITA saat terdakwa di pinggir jalan tersebut, kemudian datang saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI dan saksi EVERTO GEYSLER SULO HEIPON Anak Dari CHRISTIAN YONAS HEIPON yang merupakan anggota Kepolisian dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT yakni saksi SUGIANTO Bin SLAMET KARYA SUWITO.
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 4 (empat) Paket Plastik Klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 3 (tiga) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah celana pendek warna cream, 1 (satu) buah handphone merk "VIVO Y27 5G" wama "HITAM" dengan No. IME? "865977069710237", No. HP "083892943625" dan 1 unit sepeda motor merk "HONDA SCOOPY" warna "PUTIH" No. Pol "KT 2049 EBK No. Rangka 'MH1JM3117JK671277" No. Mesin "JM31E-1667429" beserta "KUNCI" adalah barang-barang milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 145/10966.00/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang di tandatangani dan diketahui oleh Yessy Widya Sari selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan disaksikan oleh Bripda Muh. Asfar, dengan hasil kesimpulan bahwa 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 2 (dua) gram dan berat bersih 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram, disisihkan 1 (satu) paket tersebut dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram, dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram untuk uji sampel di Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor: 05215/NNF/2026 Tanggal 23 Juni 2026 dengan nomor barang bukti: 17020/NNF/2026 dengan hasil pengujian: Parameter Uji Identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Terdakwa menerangkan bahwa dalam hal membeli, menerima, dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD RENDI ALAMSYAH Als RENDI Bin LANDUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RENDI ALAMSYAH AIS RENDI Bin LANDUNG pada hari Senin Tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di belakang masjid di pinggir Jalan Untung Suropati Gang Amas Blok A, Desa Jone, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 02.30 WITA saat terdakwa berada di belakang masjid di pinggir Jalan Untung Suropati Gang Amas Blok A, Desa Jone, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Provinsi Kalimantan Timur, kemudian datang saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI dan saksi EVERTO GEYSLER SULO HEIPON Anak Dari CHRISTIAN YONAS HEIPON yang merupakan anggota kepolisian dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT yakni saksi SUGIANTO Bin SLAMET KARYA SUWITO.
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 4 (empat) Paket Plastik Klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 3 (tiga) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah celana pendek warna cream, 1 (satu) buah handphone merk "VIVO Y27 5G" wama "HITAM" dengan No. IME? "865977069710237", No. HP "083892943625" dan 1 unit sepeda motor merk "HONDA SCOOPY" warna "PUTIH" No. Pol "KT 2049 EBK No. Rangka 'MH1JM3117JK671277" No. Mesin "JM31E-1667429" beserta "KUNCI" adalah barang-barang milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 145/10966.00/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang di tandatangani dan diketahui oleh Yessy Widya Sari selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan disaksikan oleh Bripda Muh. Asfar, dengan hasil kesimpulan bahwa 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 2 (dua) gram dan berat bersih 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram, disisihkan 1 (satu) paket tersebut dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram, dan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram untuk uji sampel di Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor: 05215/NNF/2026 Tanggal 23 Juni 2026 dengan nomor barang bukti: 17020/NNF/2026 dengan hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, termasuk ke dalam Narkotika Golongan | Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Terdakwa menerangkan bahwa dalam hal membeli, menerima, dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RENDI ALAMSYAH AIS RENDI Bin LANDUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |