| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa HUSAIRI Als BAPAK REZA Bin. H. USIANNOR pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekira jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2017 bertempat di depan kantor bank BPD Batu Kajang Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas terdakwa bertemu dengan sdr. ADI (DPO) yang merupakan orang yang telah beberapa kali menjual sabu-sabu kepada terdakwa, selanjutnya sdr. ADI menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram dan dengan harga sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) namun baru terdakwa bayar sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan akaan terdakwa lunasi apabila sabu-sabu sudah habis terjual, setelah sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram tersebut terdakwa terima, kemudian terdakwa kembali ke rumah terdakwa di ruko Pasar Baru RT. 013 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur, setelah sampai di rumah terdakwa, kemudian sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram tersebut terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket kemudian dari 5 (lima) paket tersebut terdakwa bagi lagi menjadi paket kecil dengan rincian paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) paket, paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) paket, paket harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) paket, paket harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima peket) dan paket harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) paket;
- Bahwa tujuan terdakwa membagi sabu-sabu yang terdakwa beli dari sdr. ADI (DPO) menjadi paket-paket kecil adalah untuk terdakwa jual dan mendapatkan keuntungan;
- Bahwa terdakwa adalah seorang wiraswastawan dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 1954 / NNF/ 2017 tanggal 27 Februari 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan sdr. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sdri. LULUK MULJANI , dan sdri. FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik HUSAIRI Als BAPAK REZA Bin H. USIANNOR berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,033 gram dan di beri nomor bukti 2213/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan:
adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 032/ 10966.00/2017 tanggal 04 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh sdr. ROZIKIN, SE selaku pimpinan Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan sdr. BUDIYANTO selaku penimbang, serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil timbangan barang sebanyak 16 (enam belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 6, 76 gram dan total berat bersih 3, 06 gram;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa HUSAIRI Als BAPAK REZA Bin. H. USIANNOR pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2017 sekira jam 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2017 bertempat di Ruko Milik terdakwa di Pasar Baru RT. 013 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa sedang berada di depan ruko milik terdakwa, kemudian pada saat terdakwa akan masuk kedalam ruko tiba-tiba terdakwa dipanggil oleh saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi HERRY TONDA Anak dari ALIS PAGA TONDA (anggota Polsek Batu Sopang) dengan mengatakan “Bapak Reza..” dan terdakwa menjawab “iya..” kemudian anggota polisi bertanya kepada terdakwa mengenai sabu-sabu milik terdakwa dikarenakan anggota polisi mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan peredaran narkotika, namun terdakwa menjawab ”ndak tahu, ndak ada lagi” karena anggota polisi tiak percaya dengaan terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi PANYUR Bin HAMDAN, dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 9satu) buah HP merk Nokia warna Biru dan 1 (satu) buah dompet berisi uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 3.470.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam ruko milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak obat herbal merk Antangin yang tersimpan didalam etalase yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam les kuning dan setelah dibuka berisi 13 (tiga belas) paket sabu-sabu, kemudian dilakukan penggeledahanpada meja yang berada di uko milik terdakwa dan pada laci meja ditemukan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam dan setelah dibuka berisi 3 (tiga) paket sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah spidol warna hitam, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah dompet kecil warna hitam les putih, dan 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari plastik berwarna ungu, selaanjutnya terdakwa beserta baran bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polisi untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa adalah seorang wiraswastawan dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 1954 / NNF/ 2017 tanggal 27 Februari 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan sdr. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sdri. LULUK MULJANI , dan sdri. FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik HUSAIRI Als BAPAK REZA Bin H. USIANNOR berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,033 gram dan di beri nomor bukti 2213/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan:
adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 032/ 10966.00/2017 tanggal 04 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh sdr. ROZIKIN, SE selaku pimpinan Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan sdr. BUDIYANTO selaku penimbang, serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil timbangan barang sebanyak 16 (enam belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 6, 76 gram dan total berat bersih 3, 06 gram;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |