Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/PDT.P/2015/PN TGT LUKMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/PDT.P/2015/PN TGT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUKMANSYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon

2. Memberikan Ijin kepada pempohon untuk merubah atau memperbaiki Surat Lahir pemohon yaitu nomor : 1.904 /AKI-CS/PL/2002 Tanggal 11 Oktober 2002 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan 2. 2. pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan Akta kelahiran pemohon : nomor nomor 1.904 /AKI-CS/PL/2002 tanggal 11 Oktober 2002 yaitu dari :

Nama : LUKMAN
Tempat tanggal Lahir : Petangis , 11 Juli 1995
Anak laki Ke satu dari pasangan suami istri Arifin dengan Basiah

Menjadi

Nama : LUKMANSYAH
Tempat tanggal lahir : Petangis , 11 Juli 1995
Anak laki ke satu dari pasangan Suami istri Aripin dengan Basiah
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu .

3. Membebankan biaya tang timbul atas permohonan ini kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak