| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 199/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ANGGI LUBERTI PURWITASARI | NUR SALIM Bin SUPENO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Jun. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 199/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jun. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1413/Q.4.22/Euh.2/06/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
KESATU :
------- Bahwa terdakwa NUR SALIM Bin SUPENO pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira pukul 19.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2017, bertempat di Jalan Blok C Rt. 004 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Mulanya pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira pukul 18.00 wita Sdr. SENANG (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/V/2017/Resnarkoba tanggal 02 Mei 2017) menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan perkebunan sawit Blok C Rt. 004 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. Lalu terdakwa langsung mendatangi perkebunan sawit yang dimaksud kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. Senang dan Sdr. ALI (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/10/V/2017/Resnarkoba tanggal 02 Mei 2017), selanjutnya Sdr. Ali mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celana Sdr. Ali lalu terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. Ali bersama dengan Sdr. Senang dan Sdr. Ali, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Sdr. Ali menitipkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna putih kepada terdakwa lalu terdakwa menerima 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna putih tersebut dan terdakwa menyimpannya di kantong celana depan sebelah kiri celana yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa pergi meninggalkan kebun sawit dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1Z R No. Pol. KT-5622-K warna biru putih pulang ke rumah terdakwa.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa NUR SALIM Bin SUPENO pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira pukul 18.10 wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2017, bertempat di Jalan Blok C Rt. 004 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
Mulanya pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira pukul 18.00 wita Sdr. SENANG (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/V/2017/Resnarkoba tanggal 02 Mei 2017) menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan perkebunan sawit Blok C Rt. 004 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. Lalu terdakwa langsung mendatangi perkebunan sawit yang dimaksud kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. Senang dan Sdr. ALI (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/10/V/2017/Resnarkoba tanggal 02 Mei 2017) selanjutnya Sdr. Ali mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celana Sdr. Ali, kemudian terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. Ali bersama dengan Sdr. Senang dan Sdr. Ali dengan cara Sdr. Ali menyiapkan botol air mineral yang tutupnya diberi dua lubang dan dipasang sedotan plastik kemudian Sdr. Ali memasukkan sabu-sabu ke dalam pipet kaca dan membakar pipet kaca tersebut dengan korek gas dengan api kecil, pada saat itu Sdr. Ali memberikan botol air mineral yang sudah ada sabu-sabunya lalu terdakwa memegang bong tersebut dan Sdr. Ali membakar sabu-sabu yang berada di pipet kaca lalu terdakwa menghisab asap sabu-sabu tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali bergantian dengan Sdr. Senang dan Sdr. Ali. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Sdr. Ali menitipkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna putih kepada terdakwa lalu terdakwa menerima 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna putih tersebut dan terdakwa menyimpannya di kantong celana depan sebelah kiri celana yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa pergi meninggalkan kebun sawit dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1Z R No. Pol. KT-5622-K warna biru putih pulang ke rumah terdakwa.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
