Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2017/PN Tgt ANGGI LUBERTI PURWITASARI NUR SALIM Bin SUPENO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1413/Q.4.22/Euh.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGI LUBERTI PURWITASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR SALIM Bin SUPENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa NUR SALIM Bin SUPENO pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira pukul 19.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2017, bertempat di Jalan Blok C Rt. 004 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

 

Mulanya pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira pukul 18.00 wita Sdr. SENANG (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/V/2017/Resnarkoba tanggal 02 Mei 2017) menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan perkebunan sawit Blok C Rt. 004 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. Lalu terdakwa langsung mendatangi perkebunan sawit yang dimaksud kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. Senang dan Sdr. ALI (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/10/V/2017/Resnarkoba tanggal 02 Mei 2017), selanjutnya Sdr. Ali mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celana Sdr. Ali lalu terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. Ali bersama dengan Sdr. Senang dan Sdr. Ali, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Sdr. Ali menitipkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna putih kepada terdakwa lalu terdakwa menerima 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna putih tersebut dan terdakwa menyimpannya di kantong celana depan sebelah kiri celana yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa pergi meninggalkan kebun sawit dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1Z R No. Pol. KT-5622-K warna biru putih pulang ke rumah terdakwa.
Selanjutnya sekira pukul 19.30 wita pada saat terdakwa melewati jalan Blok C Rt. 004 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara saksi Totok Rudianto dan saksi Aris Afandi menghentikan sepeda motor terdakwa, namun terdakwa panik lalu lari meninggalkan sepeda motor terdakwa, pada saat lari terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celana depan sebelah kiri celana yang dikenakan terdakwa dan membuang 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna putih tersebut ke rumput akan tetapi saksi Totok Rudianto melihat terdakwa membuang sesuatu dan mengambil 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna putih tersebut lalu menyuruh terdakwa untuk membuka bungkus rokok tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna putih tersebut ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 2,19 (dua koma satu sembilan) gram atau berat bersih 1,35 (satu koma tiga lima) gram, disisihkan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4069/NNF/2017 tanggal 28 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Aniswati Rofiah, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 4775/2016/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa NUR SALIM Bin SUPENO pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira pukul 18.10 wita atau pada waktu lain dalam bulan April 2017, bertempat di Jalan Blok C Rt. 004 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

 

 

 

Mulanya pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira pukul 18.00 wita Sdr. SENANG (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/V/2017/Resnarkoba tanggal 02 Mei 2017) menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan perkebunan sawit Blok C Rt. 004 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. Lalu terdakwa langsung mendatangi perkebunan sawit yang dimaksud kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. Senang dan Sdr. ALI (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/10/V/2017/Resnarkoba tanggal 02 Mei 2017) selanjutnya Sdr. Ali mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celana Sdr. Ali, kemudian terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. Ali bersama dengan Sdr. Senang dan Sdr. Ali dengan cara Sdr. Ali menyiapkan botol air mineral yang tutupnya diberi dua lubang dan dipasang sedotan plastik kemudian Sdr. Ali memasukkan sabu-sabu ke dalam pipet kaca dan membakar pipet kaca tersebut dengan korek gas dengan api kecil, pada saat itu Sdr. Ali memberikan botol air mineral yang sudah ada sabu-sabunya lalu terdakwa memegang bong tersebut dan Sdr. Ali membakar sabu-sabu yang berada di pipet kaca lalu terdakwa menghisab asap sabu-sabu tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali bergantian dengan Sdr. Senang dan Sdr. Ali. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Sdr. Ali menitipkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna putih kepada terdakwa lalu terdakwa menerima 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna putih tersebut dan terdakwa menyimpannya di kantong celana depan sebelah kiri celana yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa pergi meninggalkan kebun sawit dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1Z R No. Pol. KT-5622-K warna biru putih pulang ke rumah terdakwa.
Selanjutnya sekira pukul 19.30 wita pada saat terdakwa melewati jalan Blok C Rt. 004 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara saksi Totok Rudianto dan saksi Aris Afandi menghentikan sepeda motor terdakwa, namun terdakwa panik lalu lari meninggalkan sepeda motor terdakwa, pada saat lari terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celana depan sebelah kiri celana yang dikenakan terdakwa dan membuang 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna putih tersebut ke rumput akan tetapi saksi Totok Rudianto melihat terdakwa membuang sesuatu dan mengambil 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna putih tersebut lalu menyuruh terdakwa untuk membuka bungkus rokok tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro warna putih tersebut ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut.
Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I berupa shabu-shabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 2,19 (dua koma satu sembilan) gram atau berat bersih 1,35 (satu koma tiga lima) gram, disisihkan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4069/NNF/2017 tanggal 28 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Aniswati Rofiah, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 4775/2016/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Urine Klinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara Nomor : KES.5/09/IV/2017/ Poliklinik tanggal 14 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine atas nama NUR SALIM Bin SUPENO yang diperiksa positif mengandung METHAMPETHAMIN DAN AMPHETAMINE.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya