Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2016/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. 1.MARLI Bin PANJI
2.ARY Bin SUWIJI
3.INDRA Bin SANJAYA
4.HAWINI Binti HASUNTADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 290/Pid.B/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1626/Q.4.13/Ep.2/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARLI Bin PANJI[Penahanan]
2ARY Bin SUWIJI[Penahanan]
3INDRA Bin SANJAYA[Penahanan]
4HAWINI Binti HASUNTADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa I MARLI Bin PANJI bersama Terdakwa II ARY Bin SUWIJI, Terdakwa III INDRA Bin SANJAYA, Terdakwa IV HAWINI Binti HASUNTANSI dan sdr KOPLAK (belum tertangkap/ Dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekira jam 13.00 wita bertempat di sebuah rumah di Desa Sungai Nangka/Sungai Rie Rt.016 Kec. Kuaro, Kab. Paser Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2016 pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekira jam 13.00 wita, terdakwa I bersama-sama terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan sdr KOPLAK (DPO) berkumpul dirumah terdakwa I di Desa Sungai Nangka Rt.016 Kec. Kuaro, Kab. Paser, kemudian para terdakwa sepakat untuk mengadakan permainan kartu remi jenis 41 dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, permainan kartu remi jenis 41 tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: para terdakwa duduk membentuk lingkaran, kemudian 1 (satu) set kartu remi yang sudah dihilangkan jokernya dikocok oleh salah seorang terdakwa dan dibagikan ke masing-masing terdakwa sebanyak 4 (empat) kartu, sisa kartu ditaruh ditengah permainan dan lalu masing-masing terdakwa menyusun dan menyamakan gambar kartu, kemudian para terdakwa mengambil satu kartu ditengah secara bergantian untuk mencari nilai kartu tertinggi, nilai tertinggi bila mendapat kartu Jack, Queen, King dan As dengan gambar yang sama bernilai 41, dan apabila ada pemain yang mendapat nilai tertinggi maka dapat menutup kartu (game) dan dinyatakan sebagai pemenang dan pemain lain akan memberikan uang taruhan sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada pemenang.  

Bahwa kemudian sekitar jam 16.00 wita, saksi HAMKA dan saksi TONKI ASHARI (keduanya anggota Polisi) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada permainan kartu remi jenis 41 dengan menggunakan taruhan uang, kemudian saksi HAMKA Bin H.M NAWIR bersama saksi TONKI ASHARI mendatangi rumah terdakwa I di Desa Sungai Nangka dan mendapati terdakwa I, bersama terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV sedang mengadakan permainan kartu remi jenis 41 dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Bahwa permainan kartu yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut sifatnya untung-untungan tergantung dari kartu yang dibagikan dan para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan permainan kartu jenis 41, selanjutnya saksi HAMKA Bin H.M NAWIR bersama saksi TONKI ASHARI mengamankan para terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi berjumlah 51 (lima puluh satu) lembar, beserta uang tunai yang digunakan oleh para terdakwa sebagai taruhan sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang disita dari para terdakwa.

 

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. -----------

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa I GUSTI SAIFUL AKBAR Bin DIRMAN bersama Terdakwa II MUHAMMAD ALI als Bahwa Terdakwa I MARLI Bin PANJI bersama Terdakwa II ARY Bin SUWIJI, Terdakwa III INDRA Bin SANJAYA, Terdakwa IV HAWINI Binti HASUNTANSI dan sdr KOPLAK (belum tertangkap/ Dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekira jam 13.00 wita bertempat di sebuah rumah di Desa Sungai Nangka/Sungai Rie Rt.016 Kec. Kuaro, Kab. Paser Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2016 pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekira jam 13.00 wita, terdakwa I bersama-sama terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan sdr KOPLAK (DPO) berkumpul dirumah terdakwa I di Desa Sungai Nangka Rt.016 Kec. Kuaro, Kab. Paser, kemudian para terdakwa sepakat untuk mengadakan permainan kartu remi jenis 41 dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, permainan kartu remi jenis 41 tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: para terdakwa duduk membentuk lingkaran, kemudian 1 (satu) set kartu remi yang sudah dihilangkan jokernya dikocok oleh salah seorang terdakwa dan dibagikan ke masing-masing terdakwa sebanyak 4 (empat) kartu, sisa kartu ditaruh ditengah permainan dan lalu masing-masing terdakwa menyusun dan menyamakan gambar kartu, kemudian para terdakwa mengambil satu kartu ditengah secara bergantian untuk mencari nilai kartu tertinggi, nilai tertinggi bila mendapat kartu Jack, Queen, King dan As dengan gambar yang sama bernilai 41, dan apabila ada pemain yang mendapat nilai tertinggi maka dapat menutup kartu (game) dan dinyatakan sebagai pemenang dan pemain lain akan memberikan uang taruhan sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada pemenang.  

Bahwa kemudian sekitar jam 16.00 wita, saksi HAMKA dan saksi TONKI ASHARI (keduanya anggota Polisi) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada permainan kartu remi jenis 41 dengan menggunakan taruhan uang, kemudian saksi HAMKA Bin H.M NAWIR bersama saksi TONKI ASHARI mendatangi rumah terdakwa I di Desa Sungai Nangka dan mendapati terdakwa I, bersama terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV sedang mengadakan permainan kartu remi jenis 41 dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Bahwa permainan kartu yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut sifatnya untung-untungan tergantung dari kartu yang dibagikan dan para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan permainan kartu jenis 41, selanjutnya saksi HAMKA Bin H.M NAWIR bersama saksi TONKI ASHARI mengamankan para terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi berjumlah 51 (lima puluh satu) lembar, beserta uang tunai yang digunakan oleh para terdakwa sebagai taruhan sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang disita dari para terdakwa.

 

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya