Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.Sus/2017/PN Tgt EKA RAHAYU, SH ABDUL HARIS Bin SALEHE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 400/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-3984/Q.4.22/Euh.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1EKA RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HARIS Bin SALEHE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

Pertama :

 

------ Bahwa Terdakwa ABDUL HARIS Bin SALEHE pada hari Senin tanggal 18 September 2017 sekira pukul 23.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan September 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di depan Pos Polisi Pelabuhan Fery Penajam Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

Pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 sekira pukul 08.00 WITA, Sdr. HENDRA (DPO nomor : DPO/34/IX/2017/Resnarkoba) menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa mengambilkan sabu-sabu milik Sdr. HENDRA (DPO) di Jalan Jelawat Gang 5 (lima) Samarinda dengan upah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan apabila sabu-sabu tersebut telah sampai ke tangan Sdr. HENDRA (DPO)  dan Terdakwa menyetujuinya;
Kemudian pada hari Senin tanggal 18 September 2017 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa pergi dari rumahnya yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat Kota Samarinda dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol KT 6437 UA milik Terdakwa. Kemudian sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa sampai di Jalan Jelawat Gang 5 (lima) Samarinda dan Terdakwa bertemu dengan Sdr. BOS (DPO nomor : DPO/35/IX/2017/Resnarkoba), kemudian Sdr. BOS (DPO) memberikan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi sabu-sabu dan Terdakwa menyimpannya di dalam saku celana Terdakwa,  selanjutnya Terdakwa pergi menuju Penajam;
Sekira pukul 17.45 WITA saat Terdakwa melewati Mes Tani Harapan di KM. 23 Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut dari saku celana Terdakwa dan menyimpannya di paha kaki sebelah kiri Terdakwa dengan cara melengketkannya dengan menggunakan lakban bening dan Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Penajam;
Sekira pukul 23.00 WITA saat Terdakwa sampai di depan Pos Polisi Pelabuhan Fery Penajam, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi TOTOK RUDIANTO dan REISVANSWEE GERRY HIZKIA selaku anggota kepolisian dari Polres Penajam Paser Utara, kemudian Terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dilakban di paha kiri Terdakwa dan 1 (satu) Handphone Nokia warna hitam putih lalu Terdakwa dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 137/11082.00/2017 tanggal 19 September 2017 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara ditandatangani oleh YUSRAN, S.Si, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 1,81 gram dan berat bersih (tanpa pembungkus) sebanyak 1,64 gram;
Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,81 (satu koma delapan satu) atau berat netto 1,64 (satu koma enam empat) gram. Shabu-shabu dengan berat netto 1,51 (satu koma lima satu) gram telah dimusnahkan oleh penyidik dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti nomor : SP.Sita/36.e/X/2017/Resnarkoba tanggal 11 Oktober 2017 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 11 Oktober 2017 serta sabu-sabu dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih/36.f/IX/2017/Resnarkoba tanggal 19 September 2017 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 19 September 2017 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8753/NNF/2017 tanggal 03 Oktober 2017, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 2791/2017/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,251 (nol koma dua lima satu) gram digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

Atau Kedua :

 

------ Bahwa Terdakwa ABDUL HARIS Bin SALEHE pada hari Senin tanggal 18 September 2017 sekira pukul 23.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan September 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di depan Pos Polisi Pelabuhan Fery Penajam Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

 

Pada hari Senin tanggal 18 September 2017 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa pergi dari rumahnya yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat Kota Samarinda dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol KT 6437 UA milik Terdakwa. Kemudian sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa sampai di Jalan Jelawat Gang 5 (lima) Samarinda dan Terdakwa bertemu dengan Sdr. BOS (DPO nomor : DPO/35/IX/2017/Resnarkoba), kemudian Sdr. BOS (DPO) memberikan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi sabu-sabu dan Terdakwa menyimpannya di dalam saku celana Terdakwa,  selanjutnya Terdakwa pergi menuju Penajam;
Sekira pukul 17.45 WITA saat Terdakwa melewati Mes Tani Harapan di KM. 23 Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut dari saku celana Terdakwa dan menyimpannya di paha kaki sebelah kiri Terdakwa dengan cara melengketkannya dengan menggunakan lakban bening dan Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Penajam;
Sekira pukul 23.00 WITA saat Terdakwa sampai di depan Pos Polisi Pelabuhan Fery Penajam, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi TOTOK RUDIANTO dan REISVANSWEE GERRY HIZKIA selaku anggota kepolisian dari Polres Penajam Paser Utara, kemudian Terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dilakban di paha kiri Terdakwa dan 1 (satu) Handphone Nokia warna hitam putih lalu Terdakwa dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 137/11082.00/2017 tanggal 19 September 2017 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara ditandatangani oleh YUSRAN, S.Si, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 1,81 gram dan berat bersih (tanpa pembungkus) sebanyak 1,64 gram;
Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,81 (satu koma delapan satu) atau berat netto 1,64 (satu koma enam empat) gram. Shabu-shabu dengan berat netto 1,51 (satu koma lima satu) gram telah dimusnahkan oleh penyidik dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti nomor : SP.Sita/36.e/X/2017/Resnarkoba tanggal 11 Oktober 2017 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 11 Oktober 2017 serta sabu-sabu dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih/36.f/IX/2017/Resnarkoba tanggal 19 September 2017 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 19 September 2017 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8753/NNF/2017 tanggal 03 Oktober 2017, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 2791/2017/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,251 (nol koma dua lima satu) gram digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

Atau Ketiga :

 

------ Bahwa Terdakwa ABDUL HARIS Bin SALEHE pada hari Senin tanggal 18 September 2017 sekira pukul 20.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan September 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di sebuah pondok pinggir jalan di KM. 23 Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu dengan cara menyiapkan pipet kaca dan sedotan kemudian Terdakwa memasukan sabu- sabu ke dalam pipet kaca tersebut kemudian pipet kaca yang berisi sabu-sabu dipasang sedotan dan setelah itu Terdakwa menyiapkan korek gas selanjutnya pipet kaca yang berisi sabu-sabu tersebut dibakar menggunakan korek gas hingga mengeluarkan asap putih kemudian Terdakwa menghisapnya dan pada saat itu Terdakwa menghisap 9 (sembilan) kali;
Selanjutnya sekira pukul 23.00 WITA di depan Pos Polisi Pelabuhan Fery Penajam Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian karena ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu di paha kiri Terdakwa yang dilekatkan dengan menggunakan lakban bening kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak/pejabat yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi sabu-sabu;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Poliklinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara Nomor : KES.5./25/IX/2017/Poliklinik tanggal 18 September 2017 an. ABDUL HARIS Bin SALEHE yang ditandatangani oleh dr. SYAHRONI dan ABIYANTORO, Amd. Kep, SE dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine an. ABDUL HARIS Bin SALEHE yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan Amphetamine;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 137/11082.00/2017 tanggal 19 September 2017 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara ditandatangani oleh YUSRAN, S.Si, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 1,81 gram dan berat bersih (tanpa pembungkus) sebanyak 1,64 gram;
Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,81 (satu koma delapan satu) atau berat netto 1,64 (satu koma enam empat) gram. Shabu-shabu dengan berat netto 1,51 (satu koma lima satu) gram telah dimusnahkan oleh penyidik dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti nomor : SP.Sita/36.e/X/2017/Resnarkoba tanggal 11 Oktober 2017 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 11 Oktober 2017 serta sabu-sabu dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih/36.f/IX/2017/Resnarkoba tanggal 19 September 2017 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 19 September 2017 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8753/NNF/2017 tanggal 03 Oktober 2017, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 2791/2017/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,251 (nol koma dua lima satu) gram digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya