Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Tgt SABANIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SABANIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan/mengganti tempat dan tahun kelahiran pemohon di Akta kelahiran  Pemohon dari 
 
Nama : SABANIAH
Tempat Tanggal Lahir : Tanah Grogot, 16 September 1968
Menjadi
 
Nama : SABANIAH
 
Tempat Tanggal Lahir : Suatang, 16 September 1967
 
3. Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang perbaikan / penggantian tempat dan tahun kelahiran pemohon tersebut di Akta Kelahiran Nomor 881.a/DAK/TGT/1987 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Paser tanggal 26 Desember 1987.
 
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak