| Dakwaan |
???????D A K W A A N
------- Bahwa terdakwa WANDI Bin RUSDIN pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di teluk adang Desa Paser Mayang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 terdakwa mengunakan kapal kecil mendekati tug boat KSA 134 yang sedang berlayar di perairan teluk adang bay, setelah itu terdakwa menaiki Tug Boat KSA 134, selanjutnya terdakwa menuju anjungan kapal dengan mengeluarkan badik yang lepas dari sarungnya dan mengarahkan kepada saksi Ickbal sambil berteriak kepada saksi Ickbal untuk meminta solar apabila tidak memberikan dia akan menikamnya kemudian saksi ickbal lari ke bawah anjungan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Jo Pasal 307 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP |