Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2023/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. 1.USMAN ALS DAENG BIN KARAMBU
2.MUHAMMAD ALS YAMA BIN SAHDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-615/O.4.13.3/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN ALS DAENG BIN KARAMBU[Penahanan]
2MUHAMMAD ALS YAMA BIN SAHDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---- Bahwa Terdakwa I USMAN Als DAENG Bin KARAMBU bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD Als YAMA Bin SAHDIN, pada hari Minggu, 26 Februari 2023 sekira jam 21.10 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di sebuah masjid yang beralamat di Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan  tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 21.10 WITA Terdakwa I USMAN Als DAENG Bin KARAMBU dan Terdakwa II MUHAMMAD Als YAMA Bin SAHDIN mendatangi sebuah masjid yang beralamat di Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur dengan maksud untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya di pesan dari Sdr. RAMHAT (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang akan dibayar setelah terjual, setelah sampai di masjid tersebut Terdakwa II menunggu di sepeda motor sedangkan Terdakwa I mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut yang berada di depan masjid yang di letakkan oleh orang yang tidak diketahui di bawah plang jual beli kambing yang berada di dalam bungkusan plastik berwarna biru sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat sekitar 2 (dua) gram, selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pulang ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Padang Pengrapat Rt. 023 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur dan langsung membagi paket tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket Narkotika Jenis Sabu setelah itu sebanyak 3 (paket) Narkotika Jenis Sabu dikonsumsi oleh para Terdakwa menggunakan bong dari botol plastic dengan cara menghisapnya secara bergantian lalu tersisa 27 (dua puluh tujuh) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibagi oleh para terdakwa dengan pembangian 17 (tujuh belas) paket Narkotika Jenis Sabu untuk terdakwa I dan 10 (sepuluh) paket Narkotika Jenis Sabu untuk Terdakwa II dengan tujuan untuk dijual.
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 27 februari 2023 sekira pukul 07.30 WITA Para Terdakwa mendatangi teman Terdakwa II yang tidak diingat lagi namanya yang berada di Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser dan menjual 1 (paket) Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa II kepada orang tesebut dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya pada sekira pukul 11.00 WITA Para Terdakwa mendatangi teman Terdakwa II yang lain yang juga tidak diingat lagi namanya di pinggir kebun yang alamatnya sudah tidak diingat lagi oleh Para Terdakwa dan menjual 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa II dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 17.30 WITA Para Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Padang Pengrapat Rt. 023 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur lalu datang 2 (dua) orang teman Terdakwa II yang tidak diingat lagi namanya dengan tujuan membeli Narkotika Jenis Sabu setelah itu Terdakwa II mendatangi 2 (dua) orang tersebut di pinggir jalan depan rumah Terdakwa I dan memberikan 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa II dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dimana Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa II telah dikonsumsi oleh para terdakwa sebanyak 5 (lima) paket sehingga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa II telah habis sedangkan Narkotika Jenis milik Terdakwa I yang sebelumnya 17 (tujuh belas) paket Narkotika Jenis Sabu, 2 (dua) paketnya juga dikonsumsi oleh para Terdakwa dan sisa 15 (lima belas) paket Narkotika Jenis Sabu lalu Terdakwa I memberikan 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu miliknya kepada Terdakwa II karena hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa II dipakai untuk membayar pembelian Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. RAHMAT (DPO) sebesar Rp.1.000.000,- dari hasil Narkotika Jenis Sabu yang telah terjual.
  • Bahwa para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa 15 (lima belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih jenis shabushabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan para terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 022/10966.00/2023 tanggal 29 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH selaku penyidik pembantu pada Polres Paser, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa I USMAN Als DAENG Bin KARAMBU dan Terdakwa II MUHAMMAD Als YAMA Bin SAHDIN, yaitu berupa  15 (lima belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 4,07 (empat koma nol tujuh) gram, berat bersih 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram. Kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01923/NNF/2023 tanggal 13 Maret 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi SODIQ PRATOMO, S.Si, M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa I USMAN Als DAENG Bin KARAMBU dan Terdakwa II MUHAMMAD Als YAMA Bin SAHDIN dengan nomor barang bukti 04554/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,080 (nol koma nol delapan nol) gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,060 (nol koma enam nol) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa I USMAN Als DAENG Bin KARAMBU bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD Als YAMA Bin SAHDIN, pada hari Senin, 27 Februari 2023 sekira pukul 22.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat Desa Padang Pengrapat RT. 023 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana Narkotika secara Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 12.00 Wita saat saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin M. DALNA, dan Saksi YANUARIUS DANI Anak Dari REMIGIUS serta anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah daerah di padang pangrapat di sekitar jalan menuju muara pasir sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian atas informasi tersebut saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin M. DALNA dan Saksi YANUARIUS DANI Anak Dari REMIGIUS serta anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian sekira pukul 22.30 Wita bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Padang Pengrapat RT. 023 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin M. DALNA dan Saksi YANUARIUS DANI Anak Dari REMIGIUS serta anggota Sat Resnarkoba Polres Paser lainnya mengamankan 2 (dua) orang lakilaki setelah ditanyai bernama USMAN Als DAENG Bin KARAMBU dan MUHAMMAD Als YAMA Bin SAHDIN setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Saksi MASKUR BIN KASTURI ditemukan 2 (dua) paket plastic klip berisi resbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu di atas lantai, 13 (tiga belah) peket Plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu di dalam kaos kaki yang di bungkus dengan kertas warna putih, 2 (dua) buah sendok takar dan 1(satu) bendel plastic klip kosong yang di temukan didalam tas selempang warna coklat dan ditemukan juga 2 (dua) buah hanphone merk. “REALME C25” warna biru muda dan merk. “OPPO A35” warna merah dan kesemuanya diakui milik Terdakwa I USMAN Als DAENG Bin KARAMBU dan Terdakwa II MUHAMMAD Als YAMA Bin SAHDIN.
  • Bahwa para terdakwa dalam memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 15 (lima belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih jenis shabushabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan para terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 022/10966.00/2023 tanggal 29 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH selaku penyidik pembantu pada Polres Paser, bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa I USMAN Als DAENG Bin KARAMBU dan Terdakwa II MUHAMMAD Als YAMA Bin SAHDIN, yaitu berupa  15 (lima belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 4,07 (empat koma nol tujuh) gram, berat bersih 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram. Kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01923/NNF/2023 tanggal 13 Maret 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi SODIQ PRATOMO, S.Si, M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa I USMAN Als DAENG Bin KARAMBU dan Terdakwa II MUHAMMAD Als YAMA Bin SAHDIN dengan nomor barang bukti 04554/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,080 (nol koma nol delapan nol) gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,060 (nol koma enam nol) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya