Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.B/2018/PN Tgt DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH IHROMI PRASANDY Bin MAKBUL PRASANDI. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 321/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2304/Q.4.13/Euh.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IHROMI PRASANDY Bin MAKBUL PRASANDI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan                                :    

---------- Bahwa terdakwa IHROMI PRASANDY Bin MAKBUL PRASANDI pada hari Minggu tanggal 12 Agustus 2018 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di SMPN 5 Long Ikis yang terletak di Rt.006 Rw.001 Desa Samuntai Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

Bahwa berawal sekira jam 01.00 wita terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Nex Nopol KT-4021-YW pergi ke lapangan yang terletak di belakang SMPN 5 Long Ikis dan memarkirkan sepeda motor yang dibawa terdakwa ditempat tersebut, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam SMPN 5 Long Ikis dengan cara memanjat pagar SMPN 5 Long Ikis dan sesampainya didalam area SMPN 5 Long Ikis kemudian terdakwa menuju ruangan guru lalu mencongkel jendela dan teralis ruangan guru tersebut dengan menggunakan besi/linggis kecil, akan tetapi karena teralis tersebut terhalang lemari sehingga terdakwa tidak dapat masuk melalui jendela tersebut, selanjutnya terdakwa mencari jalan lain untuk masuk ke dalam ruangan guru yaitu terdakwa masuk melalui pintu samping ruangan guru dengan cara mendorong/mendobrak paksa pintu ruangan guru hingga terbuka lalu terdakwa masuk ke dalam ruangan guru tersebut untuk mencari uang namun terdakwa tidak menemukannya, selanjutnya terdakwa mencongkel pintu ruangan kepala sekolah SMPN 5 long Ikis dengan menggunakan besi/linggis kecil dan setelah terbuka terdakwa masuk ke dalam ruangan kepala sekolah kemudian terdakwa membuka lemari dan laci meja yang tidak terkunci yang ada di ruangan kepala sekolah namun terdakwa tidak juga menemukan uang yang dicari terdakwa, setelah itu terdakwa kembali ke ruangan guru dan langsung mengambil barang berupa 1 (satu) buah printer merk Canon warna hitam, 2 (dua) buah proyektor merk Acer warna hitam, 1 (satu) buah Laptop merk Toshiba warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu pihak SMPN 5 Long Ikis dan selanjutnya terdakwa membawa semua barang-barang milik SMPN 5 Long Ikis tersebut ke lapangan belakang sekolah untuk diangkut dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Nex Nopol KT-4021-YW menuju rumah terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan SMPN 5 Long Ikis mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya