Petitum |
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan, Lahan Tanah seluas ± 74,41 Hektar adalah milik sah secara hukum oleh keluarga besar MANDAH Bin TENGKOP (Alm) yang lokasinya berada di daerah Sungai Mensiwe, Desa Biu Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan surat kepemilikan tanah, secara sah, ----------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan, bahwa tanah seluas ± 74,41 Hektar milik keluarga besar MANDAH Bin TENGKOP (Alm) yang berada di daerah Sungai Mensiwe, Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur untuk dibayar ganti rugi karena adanya kerusakan pada lahan kami yang telah dieksploitasi oleh “PT. KIDECO JAYA AGUNG” untuk diambil batu baranya, -------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum orang-orang yang telah melakukan transaksi jual beli lahan milik orang lain, tanpa ada hak maupun persetujuan pemiliknya yang sah sesuai dengan Peraturan maupun per-Undang Undang yang berlaku, ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum TERGUGAT dalam hal ini PT. KIDECO JAYA AGUNG untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, --------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, Mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo et Bono), -----------------------------------------------------------------------------------------------
|