Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2023/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. 1.ASMAT BIN MISDI
2.AMIRUDIN Bin TUHENG
3.NYONO MARYONO BIN ASMAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-622/O.4.13.3/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMAT BIN MISDI[Penahanan]
2AMIRUDIN Bin TUHENG[Penahanan]
3NYONO MARYONO BIN ASMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

---- Bahwa Terdakwa I ASMAT Bin MISDI bersama-sama dengan Terdakwa II AMIRUDIN Bin TUHENG dan Terdakwa III NYONO MARYONO Bin ASMAT, pada hari Kamis, 09 Maret 2023 pada sekira pukul 19.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Blok Fanta PT. PALMA PLANTASINDO yang beralamat di Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan Hak” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WITA bertempat di Blok Fanta PT. PALMA PLANTASINDO yang beralamat di Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Prov. Kalimantan Timur, Terdakwa I ASMAT bersama-sama dengan Terdakwa II AMIRUDIN dan Terdakwa III NYONO MARYONO memanen buah sawit milik PT. PALMA PLANTASINDO dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil CARRY Merk SUZUKI nopol : KT-8375-EQ warna hitam milik Saksi AMBAI yang dikendarai oleh Terdakwa II AMIRUDIN dengan membawa 2 (dua) buah Tonjok yang terbuat dari besi dan 1 (satu) Unit Mobil CARRY Mrek SUZUKI nopol : KT-8489-EQ warna hitam milik Terdakwa III NYONO MARYONO selaku anak dari Terdakwa I ASMAT dengan membawa 1 (satu) buah Tonjok yang terbuat dari besi. Para Terdakwa dalam memanen buah sawit milik PT. PALMA PLANTASINDO dengan cara menaikkan buah sawit tersebut dengan menggunakan Tonjok lalu dimuat ke atas mobil yang digunakan oleh Para Tersangka. Adapun peran masing-masing Terdakwa dalam melakukan pemanenan dan pengangkutan buah sawit milik PT. PALMA PLANTASINDO adalah sebagai berikut:
  1. Terdakwa I ASMAT: mengamati terlebih dahulu buah sawit yang ingin diambil kemudian ikut melakukan muat buah sawit dan menyuruh Terdakwa II AMIRUDIN dan Terdakwa III NYONO MARYONO untuk membantu memuat;
  2. Terdakwa II AMIRUDIN: membawa 1 (satu) Unit Mobil CARRY Merk SUZUKI nopol: KT-8375-EQ warna hitam dan tojok kemudian ikut menaikkan buah sawit kedalam mobil;
  3. Terdakwa III NYONO MARYONO: membawa 1 (satu) Unit Mobil CARRY Mrek SUZUKI nopol: KT-8489-EQ warna hitam dan kemudian ikut menaikan buah sawit ke atas mobil menggunakan tojok miliknya sendiri.
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam memanen dan mengangkut buah sawit milik PT. PALMA PLANTASINDO dilakukan dengan maksud untuk dijual dengan cara mengambil ubah angkut/ret dari hasil penjualan buah sawit tersebut dengan dibawa ke Pabrik PT. BIM atau ke loadingan sawit.
  • Bahwa perbuatan memanen dan mengangkut buah sawit milik PT. PALMA PLANTASINDO yang dilakukan Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT. PALMA PLANTASINDO.
  • Bahwa berdasarkan audit internal yang dilakukan oleh PT. PALMA PLANTASINDO akibat dari perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan PT. PALMA PLANTASINDO mengalami kerugian materiil sebesar Rp.4.347.000,- (empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan perhitungan yaitu sekitar 2.070 (dua ribu tujuh puluh) Kg dikalikan harga pabrik yaitu Rp. 2.100,-(dua ribu seratus rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUH Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua:

---- Bahwa Terdakwa I ASMAT Bin MISDI bersama-sama dengan Terdakwa II AMIRUDIN Bin TUHENG dan Terdakwa III NYONO MARYONO Bin ASMAT, pada hari Kamis, 09 Maret 2023 pada sekira pukul 19.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Blok Fanta PT. PALMA PLANTASINDO yang beralamat di Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WITA bertempat di Blok Fanta PT. PALMA PLANTASINDO yang beralamat di Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Prov. Kalimantan Timur, Terdakwa I ASMAT bersama-sama dengan Terdakwa II AMIRUDIN dan Terdakwa III NYONO MARYONO memanen buah sawit milik PT. PALMA PLANTASINDO dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil CARRY Merk SUZUKI nopol : KT-8375-EQ warna hitam milik Saksi AMBAI yang dikendarai oleh Terdakwa II AMIRUDIN dengan membawa 2 (dua) buah Tonjok yang terbuat dari besi dan 1 (satu) Unit Mobil CARRY Mrek SUZUKI nopol : KT-8489-EQ warna hitam milik Terdakwa III NYONO MARYONO selaku anak dari Terdakwa I ASMAT dengan membawa 1 (satu) buah Tonjok yang terbuat dari besi. Para Terdakwa dalam memanen buah sawit milik PT. PALMA PLANTASINDO dengan cara menaikkan buah sawit tersebut dengan menggunakan Tonjok lalu dimuat ke atas mobil yang digunakan oleh Para Tersangka. Adapun peran masing-masing Terdakwa dalam melakukan pemanenan dan pengangkutan buah sawit milik PT. PALMA PLANTASINDO adalah sebagai berikut:
  1. Terdakwa I ASMAT: mengamati terlebih dahulu buah sawit yang ingin diambil kemudian ikut melakukan muat buah sawit dan menyuruh Terdakwa II AMIRUDIN dan Terdakwa III NYONO MARYONO untuk membantu memuat;
  2. Terdakwa II AMIRUDIN: membawa 1 (satu) Unit Mobil CARRY Merk SUZUKI nopol: KT-8375-EQ warna hitam dan tojok kemudian ikut menaikkan buah sawit kedalam mobil;
  3. Terdakwa III NYONO MARYONO: membawa 1 (satu) Unit Mobil CARRY Mrek SUZUKI nopol: KT-8489-EQ warna hitam dan kemudian ikut menaikan buah sawit ke atas mobil menggunakan tojok miliknya sendiri.
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam memanen dan mengangkut buah sawit milik PT. PALMA PLANTASINDO dilakukan dengan maksud untuk dijual dengan cara mengambil ubah angkut/ret dari hasil penjualan buah sawit tersebut dengan dibawa ke Pabrik PT. BIM atau ke loadingan sawit.
  • Bahwa perbuatan memanen dan mengangkut buah sawit milik PT. PALMA PLANTASINDO yang dilakukan Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak PT. PALMA PLANTASINDO.
  • Bahwa berdasarkan audit internal yang dilakukan oleh PT. PALMA PLANTASINDO akibat dari perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan PT. PALMA PLANTASINDO mengalami kerugian materiil sebesar Rp.4.347.000,- (empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan perhitungan yaitu sekitar 2.070 (dua ribu tujuh puluh) Kg dikalikan harga pabrik yaitu Rp. 2.100,-(dua ribu seratus rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya