Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Tgt NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H. 1.JANUARSON SIDABALOK Als RONI Anak Dari KOSIM SIDABALOK
2.SUKRON Als DA'I Bin NEBI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-780/O.4.13.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANUARSON SIDABALOK Als RONI Anak Dari KOSIM SIDABALOK[Penahanan]
2SUKRON Als DA'I Bin NEBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa I JANUARSON SIDABALOK Als RONI Anak dari KOSIM bersama-sama dengan Terdakwa II DA’I Bin NEBI pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di warung makan sate di Desa Pait Rt.10 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WITA di sebuah warung makan Sate Desa Pait Rt.10 Kecamatan Long lkis Kabupaten Paser, Terdakwa I Januarson bersama-sama mengadakan judi jenis togel online dengan cara jika ada yang ingin membeli nomer judi togel online melalui terdakwa II DA’I dengan cara si pembeli men catat nomor / angkanya pada kertas kecil, pemain atau pembeli nomer togel online tersebut memasang nomor dengan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa II DA’I dan memilih angka yang dinginkanya mulai dari 2 Digit, 3 Digit dan 4 Digit dengan ketentuan hadiah jika memenangkan togel online tersebut yaitu jika Pembelian/pemasangan Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) untuk 2 angka yang keluar/menang mendapatkan hadiah Rp.60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah), jika Pembelian/pemasangan Rp,1,000,- (Seribu Rupiah) untuk 3 angka yang keluar/menang mendapatkan hadiah Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan jika Pembelian/pemasangan Rp.1.000,- (Seribu) untuk 4 angka yang keluar/menang mendapatkan hadiah Rp.3000.000,- (Tiga Juta Rupiah), hadiah tersebut terus dilipat gandakan tergantung dengan nilai pembelian atau pasangan dari pemain/pembeli togel online tersebut. Selanjutnya kertas tersebut di bawa oleh pembeli / pemasang kemudian terdakwa II DA’I memfoto kertas tersebut dan foto tersebut terdakwa kirim ke terdakwa I JANUARSON melalui via WhatsApp, selanjutnya terdakwa I JANUARSON sebagai pemilik akun lalu memasang melalui Hanphone terdakwa I JANUARSON membuka Situs Alexsis Togel dengan Id Tajam111 dan Pasword roni1351 kemudian masuk dalam situs tersebut kemudian memilih Togel Hongkong kemudian terdakwa I JANUARSON memasang taruhan sesuai yang dikirim terdakwa II DA’I dan pemain yang menang adalah yang nomor undian yang dipasangnya keluar dan berhak mendapatkan hadiah yang di sebutkan di atas dan pemain yang tidak menang akan kehilangan uang pasangannya, pemenang mengambil uang hadiah kepada terdakwa II DA’I atau kepada terdakwa I JANUARSON.
  • Bahwa pada malam tersebut dilakukan Operasi Pekat Mahakam Tahun 2024 oleh personel Satgas Gakkum Polres Paser dengan sasaran warung-warung yang berada di seputaran Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, kemudian pada saat dilakukan penggerebekan terhadap warung yang dicurigai tersebut didapati ada 1 (satu) orang laki-laki di warung tersebut, dan pada saat di interogasi awal 1 (satu) orang ini megaku bernama DA’I Als SUKRON Bin NEBI, kemudian pada saat dilakukan pengecekan didapati 1 (Satu) orang yang berperan sebagai bandar togel yaitu terdakwa JANUARSON SIDABALOK Als RONI dan saat dilakukan penggeladahn ditemukan 1 (satu) unit HP merek OPPO A16 warna BLUE dengan nomor telpon: 082152907733, milik terdakwa JANUARSON yang dipakai untuk melakukan judi online dengan menggunakan situs ALEXIST@GEL dengan Nama Akun Tajam111 pasword Roni1351, 1 (satu) unit HP merek ViVo Warna dark Grey Dengan No. hp 082351082039 yang di gunakan untuk berkomunikasi kepada terdakwa DA’I serta pemasang lainnya dan uang sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) pembelian nomer togel online, selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa, judi jenis togel online yang dilakukan para Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa I JANUARSON SIDABALOK Als RONI Anak dari KOSIM dan Terdakwa II DA’I Bin NEBI tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) UU No 1 tahun 2024 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------

 

ATAU

Kedua

----------Bahwa Terdakwa I JANUARSON SIDABALOK Als RONI Anak dari KOSIM bersama-sama dengan Terdakwa II DA’I Bin NEBI pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di warung makan sate di Desa Pait Rt.10 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan, tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WITA di sebuah warung makan Sate Desa Pait Rt.10 Kecamatan Long lkis Kabupaten Paser, Terdakwa I Januarson bersama-sama mengadakan judi jenis togel online dengan cara jika ada yang ingin membeli nomer judi togel online melalui terdakwa II DA’I maka terdakwa II DA’I mencatat nomor atau angka pada kertas kecil dari pembeli, nomer togel tersebut dan pembeli menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa II DA’I, angka yang biasa pembeli beli yaitu mulai dari 2 Digit, 3 Digit dan 4 Digit dengan ketentuan hadiah jika memenangkan judi togel tersebut maka jika Pembelian/pemasangan Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) untuk 2 angka yang keluar/menang mendapatkan hadiah Rp.60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah), jika Pembelian/pemasangan Rp,1,000,- (Seribu Rupiah) untuk 3 angka yang keluar/menang mendapatkan hadiah Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan jika Pembelian/pemasangan Rp.1.000,- (Seribu) untuk 4 angka yang keluar/menang mendapatkan hadiah Rp.3000.000,- (Tiga Juta Rupiah), dan hasil tersebut terus dilipat gandakan tergantung dengan nilai pembelian atau pasangan dari pembeli judi togel tersebut.
  • Bahwa selanjutnya kertas catatan yang berisikan nomer judi togel tersebut terdakwa II DA’I memfoto lalu foto tersebut terdakwa II DA’I kirim ke terdakwa I JANUARSON melalui Whatsapp, selanjutnya terdakwa I JANUARSON sebagai pemilik akun memasang melalui Hanphone terdakwa I JANUARSON dan membuka Situs Alexsis Togel dengan Id Tajam111 dan Pasword roni1351 kemudian terdakwa I JANUARSON masuk dalam situs tersebut dan memilih Togel Hongkong kemudian terdakwa I JANUARSON memasang taruhan sesuai yang dikirim terdakwa II DA’I lewat whatsapp dan pembeli yang menang adalah yang nomor undian yang dipasangnya keluar dan berhak mendapatkan hadiah sesuai dengan taruhannya. Selanjutnya pembeli yang memenangkan judi togel tersebut mengambil uang hadiah kepada terdakwa II DA’I atau kepada terdakwa I JANUARSON.
  • Bahwa pada malam tersebut dilakukan Operasi Pekat Mahakam Tahun 2024 oleh personel Satgas Gakkum Polres Paser dengan sasaran warung-warung yang berada di seputaran Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, dalam giat tersebut terdakwa I JANUARSON dan terdakwa II DA’I kedapatn sedang bermain judi togel di warung makan sate di Desa Pait Rt.10 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP merek OPPO A16 warna BLUE dengan nomor telpon: 082152907733, milik terdakwa JANUARSON, 1 (satu) unit HP merek ViVo Warna dark Grey Dengan No. hp 082351082039, uang sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) pembelian nomer togel online, atas kerjadian tersebut para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa, judi jenis togel online yang dilakukan para Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa I JANUARSON SIDABALOK Als RONI Anak dari KOSIM dan Terdakwa II DA’I Bin NEBI tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga

----------Bahwa Terdakwa I JANUARSON SIDABALOK Als RONI Anak dari KOSIM bersama-sama dengan Terdakwa II DA’I Bin NEBI pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di warung makan sate di Desa Pait Rt.10 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan menggunakan kesempatan main judi, dengan melanggar ketentuan pasal 303,yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WITA di sebuah warung makan Sate Desa Pait Rt.10 Kecamatan Long lkis Kabupaten Paser, Terdakwa I Januarson bersama-sama mengadakan judi jenis togel online dengan cara terdakwa II DA’I mencatat nomor atau angka pada kertas kecil dari pembeli, nomer togel tersebut dan pembeli menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa II DA’I, selanjutnya kertas catatan yang berisikan nomer judi togel tersebut terdakwa II DA’I memfoto lalu foto tersebut terdakwa II DA’I kirim ke terdakwa I JANUARSON melalui Whatsapp, selanjutnya terdakwa I JANUARSON sebagai pemilik akun memasang melalui Hanphone terdakwa I JANUARSON dan membuka Situs Alexsis Togel dengan Id Tajam111 dan Pasword roni1351 kemudian terdakwa I JANUARSON masuk dalam situs tersebut dan memilih Togel Hongkong kemudian terdakwa I JANUARSON memasang taruhan sesuai yang dikirim terdakwa II DA’I lewat whatsapp dan pembeli yang menang adalah yang nomor undian yang dipasangnya keluar dan berhak mendapatkan hadiah sesuai dengan taruhannya. Selanjutnya pembeli yang memenangkan judi togel tersebut mengambil uang hadiah kepada terdakwa II DA’I atau kepada terdakwa I JANUARSON.
  • Bahwa pada malam tersebut dilakukan Operasi Pekat Mahakam Tahun 2024 oleh personel Satgas Gakkum Polres Paser dengan sasaran warung-warung yang berada di seputaran Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, dalam giat tersebut terdakwa I JANUARSON dan terdakwa II DA’I kedapatn sedang bermain judi togel di warung makan sate di Desa Pait Rt.10 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP merek OPPO A16 warna BLUE dengan nomor telpon: 082152907733, milik terdakwa JANUARSON, 1 (satu) unit HP merek ViVo Warna dark Grey Dengan No. hp 082351082039, uang sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) pembelian nomer togel online, atas kerjadian tersebut para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa, judi jenis togel online yang dilakukan para Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa I JANUARSON SIDABALOK Als RONI Anak dari KOSIM dan Terdakwa II DA’I Bin NEBI tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya