| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat (M. Asmuddin Noor) telah melakukan Wanprestasi/ Inkar Janji dalam jual beli Tanah karena tidak membantu dalam Proses balik nama sertifikat
3. Menyatakan Kwitansi Penerimaan pembayaran jual beli atas objek sengketa yang isinya ‘ sudah diterima dari H. Amiluddin. Hp jumlah uang Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) buat pembayaran Harga sebidang tanah Sertifikat No. 369 Gambar situasi No. 1846 Tahun 1987 di Jone “ yang ditanda tangani diatas Materai oleh Penjual (M. Asmuddin Noor) pada tanggal 7-7-1995.adalah Sah dan berkekuatan hukum.
4. Menyatakan sebidang tanah seluas 2.620. m2 (dua ribu enam ratus dua puluh meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 369 Tahun 1987 atas nama M. Asmuddin Noor yang terletak di Desa Jone RT. 01, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Tanah Kuburan Kristen
- Sebelah selatan berbatas dengan Tanah milik Sdr. H. Toni
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik H. Toni
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Untung Suropati.
Berasarkan Kwitansi penerimaan Pembayaran harga sebidang tanah Sertifikat No. 369 Gambar situasi No. 1846 Tahun 1987 di desa jone. Tanggal 7-7-1995 adalah Sah milik Penggugat.
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 369 Tahun 1987 yang semula atas nama M. Asmuddin Noor menjadi nama Amiluddin.
6. Menyatakan memberi izin dan kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual untuk menandatangani akta Jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila ternyata Tergugat tidak ada atau tidak hadir dihadapan PPAT, sekaligus Penggugat bertindak untuk atas namanya sendiri sebagai Pembeli atas tanah objek aquo, guna pengurusan pendaftaran hak atas tanah atau balik nama atas nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 369 Tahun 1987 di Instansi turut Tergugat.
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 369 Tahun 1987 yang semula atas nama M. Asmudiin Noor menjadi nama Amiluddin
8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
9. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
|