Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. ELFIANSYAH Bin ELYAS M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1175/O.4.13.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELFIANSYAH Bin ELYAS M[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

       Pertama

Bahwa Terdakwa ELFIANSYAH Bin ELYAS M pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 09.00 Wita dan pada waktu – waktu tertentu yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam bulan April 2025 sampai bulan Mei 2025 dengan  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Gudang CV. Sumber Beras Mandiri, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 09.00 WITA di Gudang CV. Sumber Beras Mandiri, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa ELFIANSYAH Bin ELYAS M selaku Karyawan bagian sales dan penagihan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja tanggal 01 Oktober 2021, menerima 8 (delapan) faktur penagihan dari Saksi HENI AYU LINDA Binti HENDRI DINATA untuk dilakukan penagihan ke Toko – Toko yang telah melakukan pembelian namun masih ada hutang/tagihan. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke beberapa Toko dan melakukan penagihan, pada sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa kembali dan melaporkan tidak ada hasil penagihan, selanjutnya Terdakwa meminta Saksi HENI untuk kembali membuat rekapan penagihan di seluruh Toko di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Saksi HENI memberikan sejumlah 29 (dua puluh sembilan) faktur penagihan yang seharusnya dilakukan penagihan dan selanjutnya disetorkan di CV. SUMBER BERAS MANDIRI cabang Balikpapan.
  • Bahwa sejak tanggal 28 April 2025 tersebut Terdakwa melakukan beberapa penagihan diantaranya:
  1. pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan April 2025, Terdakwa melakukan penagihan ke Toko Kasini, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Terdakwa menerima pembayaran 2 (dua) zak beras jenis Raja Koki 5 Kg senilai Rp167.000,- (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah), dan uang tersebut Terdakwa simpan dan pakai untuk kebutuhan pribadi. Selain itu Terdakwa juga menerima pengembalian barang yang tidak terjual yakni beras jenis Raja Koki 10 Kg sebanyak 2 (dua) zak dan beras jenis Raja Koki 5 Kg sebanyak 8 (delapan) zak yang kemudian diantaranya Terdakwa gunakan sendiri Terdakwa jual dan hasilnya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga total pembayaran yang seharusnya diterima CV SUMBER BERAS MANDIRI Rp1.149.000,- (satu juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) namun Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
  2. pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2025, Terdakwa melakukan penagihan ke Toko Jamil di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sejumlah Rp1.337.500,- (satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima uang tersebut dan Terdakwa simpan sendiri dan tidak disetorkan.
  3. pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan April 2025, Terdakwa melakukan penagihan kepada Toko Amanah (naimah) yang berada di Jalan Pangeran Menteri Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sejumlah Rp8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima uang tersebut dan Terdakwa simpan sendiri dan tidak disetorkan.
  4. pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan April 2025, Terdakwa melakukan penagihan kepada Toko Fajar Timur yang berada di daerah Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sejumlah Rp1.665.000,- (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima uang tersebut dari Saksi MUSLIMATUN yang Terdakwa simpan sendiri dan tidak disetorkan.
  5. pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan April 2025, Terdakwa melakukan penagihan kepada Toko Mama Unna 3 yang berada di Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya Terdakwa menerima uang tersebut dari Saksi YULISMA yang Terdakwa simpan sendiri dan tidak disetorkan.
  6. pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2025, Terdakwa melakukan penagihan kepada Toko YULIANI 2 di daerah Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sejumlah Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima uang tersebut yang Terdakwa simpan sendiri dan tidak disetorkan.
  7. pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2025, Terdakwa melakukan penagihan kepada Toko ARNILAWATI di daerah sekitar Pasar Senaken Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sejumlah Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima uang tersebut yang Terdakwa simpan sendiri dan tidak disetorkan.
  8. pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2025, Terdakwa melakukan penagihan kepada TOKO ABIDZAR di daerah sekitar Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima uang tersebut yang Terdakwa simpan sendiri dan tidak disetorkan.

 

Sehingga total pembayaran penagihan yang diterima Terdakwa sejumlah Rp22.851.500,- (dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) yang keseluruhannya tidak Terdakwa setorkan kepada CV. SUMBER BERAS MANDIRI.

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi SUGENG HERIADI selaku Supervisor CV SUMBER BERAS MANDIRI melakukan pengecekan kepada 8 (delapan) Toko yang bersangkutan dan 20 (dua puluh Toko lainnya milik CV SUMBER BERAS MANDIRI di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Terdakwa telah melakukan penagihan diantaranya:
  1. Toko Misdi Mahardika Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
  2. Toko Ujung Pandang Grosir Rp8.930.000,00 (delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
  3. Toko Gading Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  4. Toko Putri Rp1.928.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
  5. Toko Puput Rp13.670.000,00 (tiga belas juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  6. Toko PJA Rp8.680.000,00 (delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
  7. Toko PJA Rp3.170.000,00 (tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
  8. Toko Akram Rp5.085.000,00 (lima juta delapan puluh lima ribu rupiah);
  9. Toko Mega Jaya Rp5.075.000,00 (lima juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
  10. Toko Pamssur Rp1.532.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
  11. Toko Alfa Riski Rp14.715.000,00 (empat belas juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
  12. Toko Sultan Rp2.165.000,00 (dua juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
  13. Toko Mama Sindi Rp5.835.500,00 (lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah);
  14. Toko Mama Satul Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
  15. Toko Yani Rp3.930.000,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
  16. Toko Petung Raya Abadi Rp3.021.000,00 (tiga juta dua puluh satu ribu rupiah);
  17. Toko Cahaya Mandiri (TCM) Rp10.195.000,00 (sepuluh juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  18. Toko Dua Putri Rp2.872.500,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
  19. Toko Aisyah Jaya Rp4.887.500,00 (empat juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  20. Toko Irfan Rp32.500,00 (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).

 

Sehingga total pembayaran penagihan yang diterima Terdakwa sejumlah Rp110.724.000,00 (seratus sepuluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang keseluruhannya tidak Terdakwa setorkan kepada CV. SUMBER BERAS MANDIRI.

 

  • Bahwa tugas Terdakwa selaku Sales berdasarkan Surat Perjanjian Kerja tanggal 01 Oktober 2021 adalah untuk melakukan promosi kepada toko toko dan melakukan penagihan kepada toko yang melakukan pembayaran yang harus Terdakwa setorkan kepada CV. SUMBER BERAS MANDIRI namun tidak disetorkan.
  • Bahwa CV SUMBER BERAS MANDIRI maupun Saksi ANDIKA PRAMANA bin HASYIM tidak pernah memberi izin kepada Terdakwa untuk menggunakan uang hasil penagihan tersebut untuk keperluan Terdakwa sendiri sehingga mengalami kerugian sejumlah Rp133.575.500 (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) atau setidak – tidaknya Rp22.851.500,- (dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) pada Toko – toko yang terdapat di Kabupaten Paser.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 488 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa Terdakwa ELFIANSYAH Bin ELYAS M pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 09.00 Wita dan pada waktu – waktu tertentu yang sudah tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam bulan April 2025 sampai bulan Mei 2025 dengan  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Gudang CV. Sumber Beras Mandiri, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 09.00 WITA di Gudang CV. Sumber Beras Mandiri, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa ELFIANSYAH Bin ELYAS M selaku Karyawan bagian sales dan penagihan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja tanggal 01 Oktober 2021, menerima 8 (delapan) faktur penagihan dari Saksi HENI AYU LINDA Binti HENDRI DINATA untuk dilakukan penagihan ke Toko – Toko yang telah melakukan pembelian namun masih ada hutang/tagihan. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke beberapa Toko dan melakukan penagihan, pada sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa kembali dan melaporkan tidak ada hasil penagihan, selanjutnya Terdakwa meminta Saksi HENI untuk kembali membuat rekapan penagihan di seluruh Toko di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Saksi HENI memberikan sejumlah 29 (dua puluh sembilan) faktur penagihan yang seharusnya dilakukan penagihan dan selanjutnya disetorkan di CV. SUMBER BERAS MANDIRI cabang Balikpapan.
  • Bahwa sejak tanggal 28 April 2025 tersebut Terdakwa melakukan beberapa penagihan diantaranya:
  1. pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan April 2025, Terdakwa melakukan penagihan ke Toko Kasini, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Terdakwa menerima pembayaran 2 (dua) zak beras jenis Raja Koki 5 Kg senilai Rp167.000,- (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah), dan uang tersebut Terdakwa simpan dan pakai untuk kebutuhan pribadi. Selain itu Terdakwa juga menerima pengembalian barang yang tidak terjual yakni beras jenis Raja Koki 10 Kg sebanyak 2 (dua) zak dan beras jenis Raja Koki 5 Kg sebanyak 8 (delapan) zak yang kemudian diantaranya Terdakwa gunakan sendiri Terdakwa jual dan hasilnya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga total pembayaran yang seharusnya diterima CV SUMBER BERAS MANDIRI Rp1.149.000,- (satu juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) namun Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
  2. pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2025, Terdakwa melakukan penagihan ke Toko Jamil di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sejumlah Rp1.337.500,- (satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima uang tersebut dan Terdakwa simpan sendiri dan tidak disetorkan.
  3. pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan April 2025, Terdakwa melakukan penagihan kepada Toko Amanah (naimah) yang berada di Jalan Pangeran Menteri Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sejumlah Rp8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima uang tersebut dan Terdakwa simpan sendiri dan tidak disetorkan.
  4. pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan April 2025, Terdakwa melakukan penagihan kepada Toko Fajar Timur yang berada di daerah Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sejumlah Rp1.665.000,- (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima uang tersebut dari Saksi MUSLIMATUN yang Terdakwa simpan sendiri dan tidak disetorkan.
  5. pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan April 2025, Terdakwa melakukan penagihan kepada Toko Mama Unna 3 yang berada di Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya Terdakwa menerima uang tersebut dari Saksi YULISMA yang Terdakwa simpan sendiri dan tidak disetorkan.
  6. pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2025, Terdakwa melakukan penagihan kepada Toko YULIANI 2 di daerah Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sejumlah Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima uang tersebut yang Terdakwa simpan sendiri dan tidak disetorkan.
  7. pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2025, Terdakwa melakukan penagihan kepada Toko ARNILAWATI di daerah sekitar Pasar Senaken Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sejumlah Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima uang tersebut yang Terdakwa simpan sendiri dan tidak disetorkan.
  8. pada waktu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2025, Terdakwa melakukan penagihan kepada TOKO ABIDZAR di daerah sekitar Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima uang tersebut yang Terdakwa simpan sendiri dan tidak disetorkan.

 

Sehingga total pembayaran penagihan yang diterima Terdakwa sejumlah Rp22.851.500,- (dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) yang keseluruhannya tidak Terdakwa setorkan kepada CV. SUMBER BERAS MANDIRI.

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi SUGENG HERIADI selaku Supervisor CV SUMBER BERAS MANDIRI melakukan pengecekan kepada 8 (delapan) Toko yang bersangkutan dan 20 (dua puluh Toko lainnya milik CV SUMBER BERAS MANDIRI di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Terdakwa telah melakukan penagihan diantaranya:
  1. Toko Misdi Mahardika Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
  2. Toko Ujung Pandang Grosir Rp8.930.000,00 (delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
  3. Toko Gading Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  4. Toko Putri Rp1.928.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
  5. Toko Puput Rp13.670.000,00 (tiga belas juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
  6. Toko PJA Rp8.680.000,00 (delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
  7. Toko PJA Rp3.170.000,00 (tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
  8. Toko Akram Rp5.085.000,00 (lima juta delapan puluh lima ribu rupiah);
  9. Toko Mega Jaya Rp5.075.000,00 (lima juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
  10. Toko Pamssur Rp1.532.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
  11. Toko Alfa Riski Rp14.715.000,00 (empat belas juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
  12. Toko Sultan Rp2.165.000,00 (dua juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
  13. Toko Mama Sindi Rp5.835.500,00 (lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah);
  14. Toko Mama Satul Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
  15. Toko Yani Rp3.930.000,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
  16. Toko Petung Raya Abadi Rp3.021.000,00 (tiga juta dua puluh satu ribu rupiah);
  17. Toko Cahaya Mandiri (TCM) Rp10.195.000,00 (sepuluh juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  18. Toko Dua Putri Rp2.872.500,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
  19. Toko Aisyah Jaya Rp4.887.500,00 (empat juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  20. Toko Irfan Rp32.500,00 (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).

 

Sehingga total pembayaran penagihan yang diterima Terdakwa sejumlah Rp110.724.000,00 (seratus sepuluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang keseluruhannya tidak Terdakwa setorkan kepada CV. SUMBER BERAS MANDIRI.

 

  • Bahwa CV SUMBER BERAS MANDIRI maupun Saksi ANDIKA PRAMANA bin HASYIM tidak pernah memberi izin kepada Terdakwa untuk menggunakan uang hasil penagihan tersebut untuk keperluan Terdakwa sendiri sehingga mengalami kerugian sejumlah Rp133.575.500 (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) atau setidak – tidaknya Rp22.851.500,- (dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) pada Toko – toko yang terdapat di Kabupaten Paser.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya