Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2026/PN Tgt RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H. 1.SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH (Alm)
2.REZA MULYA HIDAYAH Als REZA Bin SUWARNO (Alm)
3.AHMAD FAUJI Als UJI Bin HARIYADI
4.ROKI HIDAYAT Als DAYAT Bin HARIYADI
5.HARIYADI Bin DARMANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1745/O.4.13.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH (Alm)[Penahanan]
2REZA MULYA HIDAYAH Als REZA Bin SUWARNO (Alm)[Penahanan]
3AHMAD FAUJI Als UJI Bin HARIYADI[Penahanan]
4ROKI HIDAYAT Als DAYAT Bin HARIYADI[Penahanan]
5HARIYADI Bin DARMANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II REZA MULYA HIDAYAH Als REZA Bin SUWARNO (Alm), Terdakwa III AHMAD FAUJI Als UJI Bin HARIYADI, Terdakwa IV ROKI HIDAYAT Als DAYAT Bin HARIYADI dan Terdakwa V HARIYADI Bin DARMANSYAH pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah gedung sarang walet yang terletak di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 02.30 WITA, Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH (Alm) (Untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) mengajak Terdakwa II REZA MULYA HIDAYAH Als REZA Bin SUWARNO (Alm) (Untuk selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa III AHMAD FAUJI Als UJI Bin HARIYADI (Untuk selanjutnya disebut Terdakwa III), Terdakwa IV ROKI HIDAYAT Als DAYAT Bin HARIYADI (Untuk selanjutnya disebut Terdakwa IV) dan Terdakwa V HARIYADI Bin DARMANSYAH (Untuk selanjutnya disebut Terdakwa V) untuk mendatangi sebuah gedung sarang walet yang terletak di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian Terdakwa I bersama sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V (Untuk selanjutnya kelima Terdakwa disebut para Terdakwa) mendatangi gedung sarang walet tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa I. Sesampainya para Terdakwa di lokasi, selanjutnya Terdakwa I langsung merusak gagang pintu dari gedung sarang walet tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis milik Terdakwa III yang dibawa dari rumah Terdakwa III. Setelah pintu dari gedung sarang walet dapat terbuka kemudian Terdakwa I bersama sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III masuk ke dalam gedung sarang walet tersebut, sementara Terdakwa IV dan Terdakwa V berjaga-jaga di depan pintu (diluar gedung sarang walet tersebut). Selanjutnya pada saat Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berada di dalam gedung sarang walet, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III langsung mengambil sarang-sarang walet yang ada di dalam gedung tersebut sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) keping sarang burung walet. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III juga mengambil 1 (satu) buah Genset dan 1 (satu) buah AKI merek Yuasa yang berada didalam gedung tersebut. Setelah itu, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III memutuskan untuk keluar dari gedung sarang wallet tersebut. kemudian para Terdakwa meninggalkan Gedung sarang wallet tersebut dengan membawa 10 (sepuluh) keping sarang burung walet, 1 (satu) buah AKI merek Yuasa dan 1 (satu) buah Genset. Selanjutnya para Terdakwa membawa barang-barang hasil curian tersebut ke rumah Terdakwa V yang terletak di RT. 006 Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian pada keesokan harinya, Terdakwa I menjual 10 (sepuluh) keping sarang walet tersebut kepada teman Terdakwa I yang berada di Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya Terdakwa I membagi keuntungan atas penjualan 10 (sepuluh) keping sarang walet tersebut kepada Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V.
  • Bahwa atas perbuatan para Terdakwa mengambil 10 (sepuluh) keping sarang burung walet, 1 (satu) buah AKI merek Yuasa dan 1 (satu) buah Genset milik Saksi SUWARJO Bin SALAM (Alm), Saksi SUWARJO Bin SALAM (Alm) mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------  ATAU ------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II REZA MULYA HIDAYAH Als REZA Bin SUWARNO (Alm), Terdakwa III AHMAD FAUJI Als UJI Bin HARIYADI, Terdakwa IV ROKI HIDAYAT Als DAYAT Bin HARIYADI dan Terdakwa V HARIYADI Bin DARMANSYAH pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah gedung sarang walet yang terletak di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot t yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 02.30 WITA, Terdakwa I SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH (Alm) (Untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) mengajak Terdakwa II REZA MULYA HIDAYAH Als REZA Bin SUWARNO (Alm) (Untuk selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa III AHMAD FAUJI Als UJI Bin HARIYADI (Untuk selanjutnya disebut Terdakwa III), Terdakwa IV ROKI HIDAYAT Als DAYAT Bin HARIYADI (Untuk selanjutnya disebut Terdakwa IV) dan Terdakwa V HARIYADI Bin DARMANSYAH (Untuk selanjutnya disebut Terdakwa V) untuk mendatangi sebuah gedung sarang walet yang terletak di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian Terdakwa I bersama sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V (Untuk selanjutnya kelima Terdakwa disebut para Terdakwa) mendatangi gedung sarang walet tersebut dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa I. Sesampainya para Terdakwa di lokasi, selanjutnya Terdakwa I langsung merusak gagang pintu dari gedung sarang walet tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis milik Terdakwa III yang dibawa dari rumah Terdakwa III. Setelah pintu dari gedung sarang walet dapat terbuka kemudian Terdakwa I bersama sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III masuk ke dalam gedung sarang walet tersebut, sementara Terdakwa IV dan Terdakwa V berjaga-jaga di depan pintu (diluar gedung sarang walet tersebut). Selanjutnya pada saat Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berada di dalam gedung sarang walet, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III langsung mengambil sarang-sarang walet yang ada di dalam gedung tersebut sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) keping sarang burung walet. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III juga mengambil 1 (satu) buah Genset dan 1 (satu) buah AKI merek Yuasa yang berada didalam gedung tersebut. Setelah itu, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III memutuskan untuk keluar dari gedung sarang wallet tersebut. kemudian para Terdakwa meninggalkan Gedung sarang wallet tersebut dengan membawa 10 (sepuluh) keping sarang burung walet, 1 (satu) buah AKI merek Yuasa dan 1 (satu) buah Genset. Selanjutnya para Terdakwa membawa barang-barang hasil curian tersebut ke rumah Terdakwa V yang terletak di RT. 006 Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian pada keesokan harinya, Terdakwa I menjual 10 (sepuluh) keping sarang walet tersebut kepada teman Terdakwa I yang berada di Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya Terdakwa I membagi keuntungan atas penjualan 10 (sepuluh) keping sarang walet tersebut kepada Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V.
  • Bahwa atas perbuatan para Terdakwa mengambil 10 (sepuluh) keping sarang burung walet, 1 (satu) buah AKI merek Yuasa dan 1 (satu) buah Genset milik Saksi SUWARJO Bin SALAM (Alm), Saksi SUWARJO Bin SALAM (Alm) mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya