| Dakwaan |
Dakwaan :
KESATU :
------- Bahwa terdakwa KAHAR Bin ALIMIN pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekira pukul 14.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2017, bertempat di ruang Satuan Reskrim Kepolisian Resor Penajam Paser Utara Jl. Propinsi Km. 09 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada mulanya pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2016 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa menghubungi sdr. UNDING (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/01/I/2017/Resnarkoba tanggal 02 Januari 2017) untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 12.00 wita terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu-shabu tersebut di Pelabuhan Kampung Baru Kotamadya Balikpapan, lalu terdakwa menyimpan shabu-shabu tersebut dikantong celananya.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekira pukul 12.00 wita, terdakwa diperiksa di ruang Satuan Reskrim Kepolisian Resor Penajam Paser Utara Jl. Propinsi Km. 09 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian, lalu anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi TEGUH HERIYANTO Bin SUTAJI, saksi ADI ALI Bin ARFAN EFENDI dan saksi REISVANSWEE GERRY anak dari ANTHONIUS melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, kemudian saksi ADI ALI menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu, 13 (tiga belas) buah plastik C-Tik, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik dalam dompet warna merah maroon milik terdakwa yang terdakwa simpan di kantong saku jaketnya sebelah kanan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke ruang Satuan Narkoba Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,59 (nol koma lima sembilan) gram disisihkan sebanyak 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0473/NNF/2017 tanggal 20 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Filantari Cahyani, A.md. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0494/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa KAHAR Bin ALIMIN pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekira pukul 21.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2016, bertempat di Pelabuhan Kelotok Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Uta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa beli dari sdr. UNDING (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/01/I/2017/Resnarkoba tanggal 02 Januari 2017) dengan cara terdakwa menyediakan pipet kaca, sedotan Plastik dan sekop yang terbuat dari sedotan plastik, kemudian terdakwa memasukkan shabu-shabu kedalam pipet kaca dengan menggunakan sekop yang terbuat dari sedotan platik, lalu pipet kaca tersebut disambungkan ke sedotan plastik, selanjutnya terdakwa membakar pipet kaca yang berisi shabu-shabu menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi, lalu terdakwa menghisap shabu-shabu tersebut, dan setelah menggunakan shabu-shabu terdakwa merasa tidak capek.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2017 sekira pukul 12.00 wita, terdakwa diperiksa di ruang Satuan Reskrim Kepolisian Resor Penajam Paser Utara Jl. Propinsi Km. 09 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian, lalu anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi TEGUH HERIYANTO Bin SUTAJI, saksi ADI ALI Bin ARFAN EFENDI dan saksi REISVANSWEE GERRY anak dari ANTHONIUS melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, kemudian saksi ADI ALI menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu, 13 (tiga belas) buah plastik C-Tik, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik dalam dompet warna merah maroon milik terdakwa yang terdakwa simpan di kantong saku jaket sebelah kanan, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke ruang Satuan Narkoba Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I berupa shabu-shabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,59 (nol koma lima sembilan) gram disisihkan sebanyak 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0473/NNF/2017 tanggal 20 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Filantari Cahyani, A.md. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0494/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : Kes.5/01/I/2017/Poliklinik tanggal 01 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SYAHRONI dokter pemeriksa pada Poliklinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine atas nama KAHAR Bin ALIMIN yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |