| Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama:
----- Bahwa Terdakwa ABDUL MUIN Bin H. AHMAD AROSI pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar jam 00.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Senaken Desa Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa izin menjadikan turut serta permainan judi sebagai mata pencaharian” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar jam 00.00 Wita Terdakwa sedang berada di Depan Warung Ibu Alif Jl. Senaken Desa Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prov. Kaltim Terdakwa memulai bermain Judi Online dan dengan mengunakan 1 (satu) buah handphone Merk Infinix X6725C Warna Biru Milik Terdakwa, Terdakwa membuka slot judi Online website https://keranjang88.com lalu terdakwa memasukan mengunakan Akun dengan username “Abdulmuin” dan dengan Pasword “adnan77880” kemudian Terdakwa melakukan deposit sejumlah Rp. 100.000,- mengunakan Aplikasi dana milik Terdakwa sendiri dengan nomor 083871729754 a.n WINALDI ANGGINATO melalui Qris Bandar Aplikasi judi KERANJANG88 BET a.n HABIBUTECHBBN TOP UP SOLS, Setelah selesai melakukan deposito, Terdakwa memilih jenis permainan judi online “MAHJONG WAYS 3” selanjutnya terdakwa memainkan pemainan judi online tersebut dengan cara Terdakwa memilih nilai angka yang dipasang (Bet) yaitu sebesar Rp.400,- kemudian jika beruntung terdapat gambar yang sama akan meledak dan Terdakwa mendapatkan keuntungan mulai dari 1 kali lipat s.d 5 kali lipat dan juga jika sangat beruntung bisa mendapatkan Gratis putaran (sketer).
- Bahwa Modal Terdakwa dalam perjudian tersebut adalah sebesar Rp. 100.000.,-(dua puluh ribu rupiah),- dan pada saat dilakukan penangkapan sisa saldo milik terdakwa dalam situs judi online tersebut sebesar Rp. 79.660,00.- (Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh rupiah);
- Permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung – untungan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
Kedua:
----- Bahwa Terdakwa ABDUL MUIN Bin H. AHMAD AROSI pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar jam 00.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Senaken Desa Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar jam 00.00 Wita Terdakwa sedang berada di Depan Warung Ibu Alif Jl. Senaken Desa Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prov. Kaltim Terdakwa memulai bermain Judi Online dan dengan mengunakan 1 (satu) buah handphone Merk Infinix X6725C Warna Biru Milik Terdakwa, Terdakwa membuka slot judi Online website https://keranjang88.com lalu terdakwa memasukan mengunakan Akun dengan username “Abdulmuin” dan dengan Pasword “adnan77880” kemudian Terdakwa melakukan deposit sejumlah Rp. 100.000,- mengunakan Aplikasi dana milik Terdakwa sendiri dengan nomor 083871729754 a.n WINALDI ANGGINATO melalui Qris Bandar Aplikasi judi KERANJANG88 BET a.n HABIBUTECHBBN TOP UP SOLS, Setelah selesai melakukan deposito, Terdakwa memilih jenis permainan judi online “MAHJONG WAYS 3” untuk selanjutnya terdakwa memainkan pemainan judi online tersebut dengan cara Terdakwa memilih nilai angka yang dipasang (Bet) yaitu sebesar Rp.400,- kemudian jika beruntung terdapat gambar yang sama akan meledak dan Terdakwa mendapatkan keuntungan mulai dari 1 kali lipat s.d 5 kali lipat dan juga jika sangat beruntung bisa mendapatkan Gratis putaran (sketer).
- Bahwa Modal Terdakwa dalam perjudian tersebut adalah sebesar Rp. 100.000.,-(dua puluh ribu rupiah),- dan pada saat dilakukan penangkapan sisa saldo milik terdakwa dalam situs judi online tersebut sebesar Rp. 79.660,00.- (Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh rupiah);
- Permainan judi online yang dimainkan oleh terdakwa bersifat untung – untungan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |