Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2018/PN Tgt KUKUH YUDHA PRAKASA, S.H TOPAN WAHYUDI Bin DARMAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1833/Q.4.22/Euh.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1KUKUH YUDHA PRAKASA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOPAN WAHYUDI Bin DARMAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa TOPAN WAHYUDI Bin DARMAWI, pada hari Jumat tanggal 27 April 2018, sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di disebuah rumah yang terletak di RT 005 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA, dimana keduanya adalah anggota satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, melakukan giat penyelidikan di RT 005 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara karena saksi mendapat informasi bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi. REISVANSWEE GERRY HIZKIA mendatangi sebuah rumah di RT 005 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara dan melihat terdakwa sedang berbaring didepan tv. Lalu saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa2 (dua) poket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram, pipet kaca di dalam sebuah bungkus rokok U-mild yang berada di lantai ruang tamu dan 1 (satu) unit Handphone merk Huawei warna Gold di lanti ruang tamu rumah terdakwa;------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu–sabu tersebut dari Sdra. IPAN (masuk dalam daftar pencarian orang) pada tanggal 22 April 2018 sekira pukul 10.30 WITA dengan cara terdakwa mengambil dari Sdra IPAN (DPO) di daerah Kampung Baru, Kota Balikpapan sebanyak 2 gram. Kemudian terdakwa menjual sabu-sabu tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket;--------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan No. Lab :1094/NNF/2018 dari Labolatoris Forensik Cabang Surabaya tanggal empat belas bulan Mei tahun dua ribu delapan belas, pengujian barang bukti berupa berisikan  kristal warna putih dengan berat netto 0,024 (nol koma nol dua puluh empat) gram dan telah diberi nomor barang bukti 2291/2018/NNF dan dari hasil pengujian tersebut disimpulkan positif mengandung Zat Metamfetamina (sabu-sabu) yang terdaftar dalam Golongan I no. Urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Gol I jenis sabu –sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari petugas yang berwenang.;-------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.--------------------------------------------------

 

       ATAU

       KEDUA

-----------Bahwa terdakwa TOPAN WAHYUDI Bin DARMAWI sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan pertama, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA, dimana keduanya adalah anggota satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, melakukan giat penyelidikan di RT 005 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara karena saksi mendapat informasi bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi. REISVANSWEE GERRY HIZKIA mendatangi sebuah rumah di RT 005 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara dan melihat terdakwa sedang berbaring didepan tv. Lalu saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa2 (dua) poket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram, pipet kaca di dalam sebuah bungkus rokok U-mild yang berada di lantai ruang tamu dan 1 (satu) unit Handphone merk Huawei warna Gold di lanti ruang tamu rumah terdakwa;------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan No. Lab :1094/NNF/2018 dari Labolatoris Forensik Cabang Surabaya tanggal empat belas bulan Mei tahun dua ribu delapan belas, pengujian barang bukti berupa berisikan  kristal warna putih dengan berat netto 0,024 (nol koma nol dua puluh empat) gram dan telah diberi nomor barang bukti 2291/2018/NNF dan dari hasil pengujian tersebut disimpulkan positif mengandung Zat Metamfetamina (sabu-sabu) yang terdaftar dalam Golongan I no. Urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Gol I tidak mempunyai ijin dari petugas yang berwenang.;--------------

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.------------------------------------------------

 

       ATAU

       KETIGA

-----------Bahwa terdakwa TOPAN WAHYUDI Bin DARMAWI, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018, sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di disebuah rumah yang terletak di RT 010 Kelurahan Gunung Seteleng Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah Guna Narkotika Golongan I, dimana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA, dimana keduanya adalah anggota satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, melakukan giat penyelidikan di RT 005 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara karena saksi mendapat informasi bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi. REISVANSWEE GERRY HIZKIA mendatangi sebuah rumah di RT 005 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara dan melihat terdakwa sedang berbaring didepan tv. Lalu saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa2 (dua) poket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram, pipet kaca di dalam sebuah bungkus rokok U-mild yang berada di lantai ruang tamu dan 1 (satu) unit Handphone merk Huawei warna Gold di lanti ruang tamu rumah terdakwa;------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan No. Lab :1094/NNF/2018 dari Labolatoris Forensik Cabang Surabaya tanggal empat belas bulan Mei tahun dua ribu delapan belas, pengujian barang bukti berupa berisikan  kristal warna putih dengan berat netto 0,024 (nol koma nol dua puluh empat) gram dan telah diberi nomor barang bukti 2291/2018/NNF dan dari hasil pengujian tersebut disimpulkan positif mengandung Zat Metamfetamina (sabu-sabu) yang terdaftar dalam Golongan I no. Urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa gunakan untuk dikonsumsi sendiri dengan cara menyediakan alat bong kemudian terdakwa menyediakan pipet kaca dan memasukan sabu – sabu kedalam pipet kaca tersebut selanjutnya pipet kaca yang berisi sabu – sabu dimasukan kedalam sedotan kemudian dibakar menggunakan korek gas yang sudah dimodifikasi agar api menyala sekecil mungkin hingga mengeluarkan asap warna putih selanjutnya terdakwa hisap;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : 22/IV/KES.5/2018/Poliklinik atas nama TOPAN WAHYUDI Bin DARMAWI yang dibuat pada tanggal 27 April 2018 dan ditandatangani oleh dr. INDAH DWI HARI FATMIYATI, dengan hasil pemeriksaan urine satu botol atas nama TOPAN WAHYUDI Bin DARMAWI positif mengandung Metamfetamina.;------
Bahwa dalam hal menggunakan narkotika golongan I terdakwa tidak mempunyai ijin dari petugas atau pejabat yang berwenang.;----------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya