| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 233/Pid.Sus/2018/PN Tgt | KUKUH YUDHA PRAKASA, S.H | TOPAN WAHYUDI Bin DARMAWI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jul. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 233/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jul. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1833/Q.4.22/Euh.2/07/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : PERTAMA -----------Bahwa terdakwa TOPAN WAHYUDI Bin DARMAWI, pada hari Jumat tanggal 27 April 2018, sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April Tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di disebuah rumah yang terletak di RT 005 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA, dimana keduanya adalah anggota satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, melakukan giat penyelidikan di RT 005 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara karena saksi mendapat informasi bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi. REISVANSWEE GERRY HIZKIA mendatangi sebuah rumah di RT 005 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara dan melihat terdakwa sedang berbaring didepan tv. Lalu saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa2 (dua) poket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram, pipet kaca di dalam sebuah bungkus rokok U-mild yang berada di lantai ruang tamu dan 1 (satu) unit Handphone merk Huawei warna Gold di lanti ruang tamu rumah terdakwa;------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.--------------------------------------------------
ATAU KEDUA -----------Bahwa terdakwa TOPAN WAHYUDI Bin DARMAWI sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan pertama, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA, dimana keduanya adalah anggota satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, melakukan giat penyelidikan di RT 005 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara karena saksi mendapat informasi bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi. REISVANSWEE GERRY HIZKIA mendatangi sebuah rumah di RT 005 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara dan melihat terdakwa sedang berbaring didepan tv. Lalu saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa2 (dua) poket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram, pipet kaca di dalam sebuah bungkus rokok U-mild yang berada di lantai ruang tamu dan 1 (satu) unit Handphone merk Huawei warna Gold di lanti ruang tamu rumah terdakwa;------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.------------------------------------------------
ATAU KETIGA -----------Bahwa terdakwa TOPAN WAHYUDI Bin DARMAWI, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018, sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di disebuah rumah yang terletak di RT 010 Kelurahan Gunung Seteleng Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah Guna Narkotika Golongan I, dimana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA, dimana keduanya adalah anggota satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, melakukan giat penyelidikan di RT 005 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara karena saksi mendapat informasi bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi. REISVANSWEE GERRY HIZKIA mendatangi sebuah rumah di RT 005 Desa Binuang Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara dan melihat terdakwa sedang berbaring didepan tv. Lalu saksi TOTOK RUDIANTO dan saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa2 (dua) poket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram, pipet kaca di dalam sebuah bungkus rokok U-mild yang berada di lantai ruang tamu dan 1 (satu) unit Handphone merk Huawei warna Gold di lanti ruang tamu rumah terdakwa;------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
