Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Tgt RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H. 1.MUKMIN BIN ARBAIN
2.SAWIR Bin DAENG RUDDING
3.AKHMAD BAIHAKI Bin BASUNI
4.ARSIAN NOOR ALS IAN Bin MOHAMAD SIDIK HUSAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-66/O.4.13.3/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKMIN BIN ARBAIN[Penahanan]
2SAWIR Bin DAENG RUDDING[Penahanan]
3AKHMAD BAIHAKI Bin BASUNI[Penahanan]
4ARSIAN NOOR ALS IAN Bin MOHAMAD SIDIK HUSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

----Bahwa Terdakwa I SAWIR Bin DAENG RUDDING bersama-sama dengan Terdakwa II MUKMIN Bin ARBAIN, Terdakwa III AKHMAD BAIHAKI Bin BASUNI dan Terdakwa IV ARSIAN NOOR Als IAN Bin MOHAMAD SIDIK HUSAN pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 16.00 WITA sampai dengan pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di area tempat juru parkir yang terletak di samping Bank Danamon, Jalan R.A. Kartini, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanaSetiap orang yang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa I SAWIR Bin DAENG RUDDING bersama-sama dengan Terdakwa II MUKMIN Bin ARBAIN, Terdakwa III AKHMAD BAIHAKI Bin BASUNI dan Terdakwa IV ARSIAN NOOR Als IAN Bin MOHAMAD SIDIK HUSAN bertempat di area tempat juru parkir yang terletak di samping Bank Danamon, Jalan R.A. Kartini, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, para Terdakwa bermain permainan kartu domino yang terdiri dari 4 (empat) pemain. Selanjutnya permainan dilakukan dengan cara yaitu awalnya salah satu dari para Terdakwa (selanjutnya disebut para pemain) membagi-bagikan Kartu Member Fashion Store dengan jumlah 25 kartu tiap 1 orang pemain dengan maksud sebagai taruhan pengganti sementara mata uang kemenangan yang mana setelah permainan selesai, Kartu Member Fashion Store tersebut akan ditukar menjadi uang asli dengan nilai 1 (satu) Kartu Member Fashion Store tersebut sama dengan Rp.1.000,- (seribu rupiah). Setelah itu salah satu dari para pemain mengambil 1 (satu) set Kartu Domino kemudian mengocok 1 (satu) set Kartu Domino tersebut. Setelah 1 (satu) set Kartu Domino tersebut selesai dikocok kemudian dibagikan kepada para pemain dengan jumlah 5 (lima) kartu domino untuk 1 (satu) orang pemain. Selanjutnya terhadap 5 (lima) kartu domino yang sudah terbagi tersebut para pemain gunakan untuk bermain dengan mekanisme apabila salah satu dari para pemain berhasil menyamakan kartu domino dengan mata domino yang sama dengan pemain sebelumnya maka kartu domino yang para pemain pegang akan berkurang dan jika hal tersebut terjadi hingga kartu domino dari salah satu para pemain habis maka ketiga pemain yang lain wajib menyerahkan 2 (dua) buah Kartu Member Fashion Store kepada pemain tersebut dengan maksud menyerahkan taruhan untuk pemenang tersebut. Selanjutnya setelah permainan selesai Kartu Member Fashion Store yang didapatkan pemain akan ditukar menjadi uang sebanyak Rp.1.000,- (seribu rupiah) per lembar Kartu Member Fashion Store.
  • Bahwa setelah beberapa lama berjalannya permainan judi kartu domino tersebut, datang Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Paser kemudian mengamankan Terdakwa I SAWIR Bin DAENG RUDDING bersama-sama dengan Terdakwa II MUKMIN Bin ARBAIN, Terdakwa III AKHMAD BAIHAKI Bin BASUNI dan Terdakwa IV ARSIAN NOOR Als IAN Bin MOHAMAD SIDIK HUSAN dan ditemukan:
  • 28 (dua puluh delapan) lembar kartu domino
  • 73 (tujuh puluh tiga) Kartu member fashion store
  • 1 (satu) lembar baleho
  • Uang tunai sebesar Rp. 347.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa dalam satu kali permainan, taruhan yang dipasang oleh Terdakwa I SAWIR Bin DAENG RUDDING, Terdakwa II MUKMIN Bin ARBAIN, Terdakwa III AKHMAD BAIHAKI Bin BASUNI dan Terdakwa IV ARSIAN NOOR Als IAN Bin MOHAMAD SIDIK HUSAN sebagai para pemain yaitu sebanyak 2 (dua) buah Kartu Member Fashion Store senilai Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
  • Bahwa permainan judi kartu domino yang dilakukan oleh Terdakwa I SAWIR Bin DAENG RUDDING, Terdakwa II MUKMIN Bin ARBAIN, Terdakwa III AKHMAD BAIHAKI Bin BASUNI dan Terdakwa IV ARSIAN NOOR Als IAN Bin MOHAMAD SIDIK HUSAN hanya bersifat untung-untungan;
  • Bahwa permainan judi kartu domino yang dilakukan oleh Terdakwa I SAWIR Bin DAENG RUDDING, Terdakwa II MUKMIN Bin ARBAIN, Terdakwa III AKHMAD BAIHAKI Bin BASUNI dan Terdakwa IV ARSIAN NOOR Als IAN Bin MOHAMAD SIDIK HUSAN tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 427 Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya